Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) menyerahkan Surat Keputusan (SK) Izin Operasional kepada 100 lembaga pendidikan pesantren jalur formal. Bersamaan itu, dilakukan penandatanganan pakta integritas oleh lembaga penerima SK.
Sebanyak 100 lembaga pesantren yang menerima SK terbagi dalam tiga kategori. Pertama, tiga lembaga Ma’had Aly. Kedua, 28 lembaga Pendidikan Diniyah Formal (PDF). Ketiga, 69 lembaga Satuan Pendidikan Mu’adalah (SPM).
Baca juga : Proyeksi Anggaran Dana Abadi Pesantren 2025 Capai Rp267 miliar
Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren (PD Pontren), Basnang Said menyebut penyerahan ini merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren. Regulasi ini memberikan rekognisi pesantren sebagai institusi pendidikan formal, dakwah, dan pemberdayaan masyarakat.
Basnang Said menekankan pentingnya pengakuan terhadap pesantren sebagai institusi pendidikan formal yang sejajar dengan lembaga pendidikan umum lainnya seperti madrasah, hingga perguruan tinggi. "Pesantren, tidak ada bedanya dengan pendidikan formal lainnya. Negara harus terus mendukung perkembangan pesantren. Negara juga harus berterima kasih lebih besar kepada pesantren. Karena pesantren adalah bagian dari perjuangan besar dalam menjaga dan mempertahankan bangsa," ungkapnya dilansir dari keterangan resmi, Selasa (8/10).
Basnang Said lebih lanjut menjelaskan bahwa pesantren formal saat ini telah berkembang pesat, dengan banyak lembaga yang berhasil mengintegrasikan pendidikan dari jenjang dasar hingga perguruan tinggi. "Ma’had Aly, misalnya, kini sejajar dengan perguruan tinggi lainnya dalam hal pengakuan negara," tambahnya.
Baca juga : Kemenag Minta Guru Hadirkan Kembali Spirit Pesantren dan Masjid di Madrasah
Penyerahan SK ini bukan hanya sebuah formalitas, tetapi juga memberikan hak-hak dasar bagi pesantren, seperti akses terhadap dana bantuan operasional sekolah (BOS) untuk siswa-siswi pesantren. Dengan SK ini, diharapkan pesantren dapat terus meningkatkan kualitas pendidikan dan melahirkan generasi yang tidak hanya paham agama, tetapi juga siap menghadapi tantangan zaman.
Sebagai penutup, Basnang mengingatkan bahwa Hari Santri Nasional yang akan diperingati pada 22 Oktober 2024 harus diperingati dan dimeriahkan. Menurutnya, ini merupakan momentum penting untuk mengenang perjuangan pesantren dalam mempertahankan NKRI.
"Kami juga berharap pondok pesantren di seluruh Indonesia dapat melaksanakan upacara atau apel Hari Santri di lingkungan masing-masing," pesannya. (H-3)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved