Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
ANGGOTA Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Kawiyan terus mendorong pemerintah untuk segera mengesahkan Rancangan Peraturan Presiden tentang (Raperpres) Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring, hal ini mengingat banyak kekerasan seksual pada anak yang dipicu oleh konten-konten pornografi dan gim daring.
“Saya berharap Perpres Peta Jalan Perlindungan Anak di Ranah Dalam Jaringan yang saat ini sedang dalam proses sinkronisasi dan Peraturan Pemerintah Tata Kelola Perlindungan Anak dalam Penyelenggaraan Sistem Elektronik segera selesai dan disahkan,” katanya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).
KPAI mengungkapkan sangat prihatin dengan semakin banyaknya kasus kekerasan seksual pada anak di ranah daring. Menurutnya, dunia digital dengan berbagai kemajuan dan variannya telah membawa dampak negatif terhadap anak-anak, tak hanya menjadikan anak sebagai korban tetapi menjadi pelaku atau Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH)
Baca juga : Usia Anak untuk Gunakan Layanan Digital akan Diatur di RPP Baru
“Perlu kebijakan dan langkah ekstra dalam memberikan perlindungan anak di ranah daring. Semua kementerian dan lembaga harus bergandeng tangan mendukung upaya pencegahan. Kalangan industri dan seluruh platform harus berkomitmen partisipasi dalam perlindungan anak,” jelasnya.
Sementara itu, pemerintah lewat Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) dan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum dan HAM) masih terus menyusun Raperpres Peta Jalan Perlindungan Anak dalam Ranah Daring.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak PPPA, Nahar, mengatakan saat ini raperpres peta jalan tersebut sudah selesai diharmonisasi, namun masih dalam pembahasan lebih teknis agar dapat menyesuaikan dengan dokumen Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN).
Baca juga : KPAI: Direktorat PPA-PPO Bareskrim Diharapkan Percepat Penanganan Kasus
“Raperpres itu harus disesuaikan dengan kebijakan di tingkat nasional melalui dokumen RPJMN, jadi program perlindungan anak di ranah daring yang sudah didesain di dalam raperpres itu bisa sesuai dengan rencana RPJMN agar pelaksanaannya bisa lebih mudah,” jelasnya kepada Media Indonesia di Jakarta pada Kamis (26/9).
Nahar memperkirakan regulasi tersebut akan disahkan akhir tahun ini setelah dokumen RPJMN dari pemerintahan baru tersedia. Menurutnya, penting untuk mensinkronkan regulasi dengan RPJMN agar implementasi dapat dilaksanakan secara komprehensif hingga ke pemerintah daerah.
“Jadi kenapa lama karena kita mensinkronkan untuk memastikan bahwa ketika sudah jadi, aturan ini bisa dilaksanakan oleh K/L dan pemerintah daerah. Kita terus berjuang untuk mengesahkan, tapi saat ini Raperpres ini masih harus menggabungkan tugas dan fungsi lebih dari 16 K/L agar jangan sampai ada yang tertinggal,” tandasnya. (S-1)
KPAI mengutuk keras kekerasan terhadap 53 anak di Daycare Little Aresha Yogyakarta. Jasra Putra soroti lemahnya pengawasan dan regulasi daycare di daerah.
Berdasarkan data sementara, sebanyak 14 orang meninggal dunia dalam insiden tersebut dan seluruhnya merupakan perempuan dewasa.
KASUS dugaan kekerasan terhadap anak di daycare Little Aresha di Kota Yogyakarta Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini menyampaikan, ini adalah pengaduan yang kelima daycare bermasalah
Salah satu bentuk masih lemahnya pengawasan dan regulasi yakni banyak lembaga beroperasi tanpa izin resmi, tidak memiliki SOP.
KPAI menilai kasus kekerasan di Daycare Little Aresha Yogyakarta berlangsung sistematis dan masif. Desak penyelidikan hingga ke pemilik yayasan.
KPAI akan menyusun rekomendasi strategis berbasis bukti untuk disampaikan kepada Presiden, membentuk kelompok kerja khusus MBDK, dan mendorong pembatasan iklan minuman manis di ruang publik
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved