Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
EMERINTAH menerbitkan Peraturan Pemerintah No.28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan pada 26 Juli, guna menjawab sejumlah tantangan kesehatan, salah satunya kandungan gula, garam, dan lemak (GGL).
Hal tersebut untuk merespon isu seperti diabetes, yang menjadi salah satu penyebab kematian terbesar secara global serta di Indonesia. Menurut Kementerian Kesehatan, diabetes serta penyakit turunannya seperti penyakit jantung, stroke, menjadi beban terbesar dalam Jaminan Kesehatan Nasional.
Ketua Tim Kerja Diabetes Melitus dan Gangguan Metabolik Kemenkes Esti Widiastuti mengatakan dalam temu media Hari Diabetes Sedunia 2023, pada 2021 biaya JKN tertinggi antara lain gangguan jantung dengan Rp8,7 triliun,dan stroke Rp2,2 triliun. Menurutnya, konsumsi gula, minyak dan garam yang berlebih menjadi salah satu penyebab diabetes.
Baca juga : Konsumsi Gula, Garam dan Lemak Berlebih Picu Penyakit Jantung
PP tersebut menyebutkan penentuan batas maksimal kandungan gula, garam, dan lemak mempertimbangkan kajian risiko serta standar internasional. Pasal 194 ayat 4, disebutkan Pemerintah Pusat dapat menetapkan pengenaan cukai terhadap pangan olahan tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, dalam pasal 195 ayat 1, disebutkan bahwa orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji wajib memenuhi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak, serta mencantumkan label gizi, termasuk kandungan GGL pada kemasan untuk pangan olahan atau pada media informasi untuk pangan olahan siap saji.
Dalam pasal yang sama, ayat 2, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam, dan lemak dilarang melakukan iklan, promosi, dan sponsor kegiatan pada waktu, lokasi, dan kelompok sasaran tertentu.
Baca juga : Nutrifood Bersama Kemenkes dan BPOM Ajak Publik Hentikan Rantai Obesitas
Ada juga larangan untuk melakukan penjualan atau peredaran pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji yang melebihi ketentuan batas maksimum kandungan gula, garam dan lemak pada kawasan tertentu.
Pada ayat 4, disebutkan bahwa setiap orang yang memproduksi, mengimpor, dan/atau mengedarkan pangan olahan termasuk pangan olahan siap saji dibatasi dan/atau dilarang menggunakan zat atau bahan yang berisiko menimbulkan penyakit tidak menular.
Sejumlah sanksi yang ditetapkan apabila tidak memenuhi ketentuan tersebut antara lain peringatan tertulis, denda, penghentian sementara dari kegiatan produksi, bahkan pencabutan izin usaha.
Baca juga : Batasi Gula, Garam, dan Lemak (GGL), Langkah Penting Cegah Diabetes
Dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Selasa (30/7), Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan pengesahan Peraturan Pemerintah ini merupakan salah satu langkah dari transformasi kesehatan guna membangun arsitektur kesehatan Indonesia yang tangguh, mandiri, dan inklusif.
“Kami menyambut baik terbitnya peraturan ini, yang menjadi pijakan kita untuk bersama-sama mereformasi dan membangun sistem kesehatan sampai ke pelosok negeri,” ujar Budi. (S-1)
Pada dasarnya setiap daerah tidak memiliki masalah gizi yang sama. Mayoritas yang muncul adalah soal pola asuh.
Kolaborasi lintas sektor ini bertujuan untuk turut mendukung program penurunan angka stunting yang diusung oleh Pemerintah Indonesia.
Penting bagi orangtua untuk berpikir terbuka dan objektif dalam menerima rekomendasi ahli kesehatan untuk mengikuti petunjuk pemulihan gizi yang disarankan.
Selain pemberian sumber protein hewani, kegiatan yang tidak kalah pentingnya ialah sesi edukasi bagi para kader dan orang tua mengenai pentingnya gizi, dan pola asuh untuk tumbuh kembanga anak.
Penurunan stunting pada 2023 di Indonesia masih rendah hanya 0,1% dari target 14%.
Masalah kesehatan seperti diabetes anak menjadi semakin umum, dan penting bagi kita sebagai orangtua untuk memahami batas aman konsumsi gula untuk anak-anak kita.
Tim gabungan melakukan inspeksi dan mengambil sampel gula merah di sebuah industri gula merah di Blora, Jawa Tengah yang diduga mengandung zat berbahaya.
Mengonsumsi terlalu banyak gula bisa menimbulkan beragam masalah. Mulai dari berat badan yang bertambah hingga persoalan kesehatan lain seperti obesitas dan kerusakan gigi.
PEMERINTAH menyasar minuman berpemanis dalam kemasan sebagai objek cukai baru. Ini mencakup minuman yang mengandung gula, pemanis alami, hingga pemanis buatan.
Diabetes mellitus, kondisi yang ditandai dengan tingginya kadar gula atau glukosa dalam darah secara terus-menerus, tidak hanya terjadi pada orang dewasa.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved