Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Ketenagakerjaan kembali menyerukan kepada seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah pusat, pemerintah daerah, dunia usaha, serikat pekerja, dan organisasi masyarakat sipil, untuk terus berinovasi dan berkolaborasi dalam menghapus praktik pekerja anak di Indonesia. Ajakan ini disampaikan dalam rangka mendukung Peta Jalan Indonesia Bebas Pekerja Anak Lanjutan yang baru saja diluncurkan oleh Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah minggu lalu.
"Roadmap ini menjadi pedoman bagi seluruh stakeholder ketenagakerjaan dalam menyusun program percepatan penghapusan pekerja anak dan bentuk-bentuk pekerjaan terburuk untuk anak (BPTA), menuju Indonesia Emas tanpa pekerja anak," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan Afriansyah Noor saat membuka peringatan Hari Anak Nasional di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Selasa (30/7).
Afriansyah menegaskan bahwa untuk memastikan tumbuh kembang anak yang optimal, mereka harus diberi kesempatan untuk menikmati dan mendapatkan hak dasar mereka. Hak-hak ini meliputi kelangsungan hidup, pertumbuhan, perkembangan, serta perlindungan dari kekerasan.
Baca juga : OceanX dan Indonesia Paparkan Temuan Penting dari Misi Indonesia 2024
Pemenuhan hak dasar tersebut sejalan dengan nilai-nilai Pancasila dan tujuan negara yang tertuang dalam UUD NRI 1945 pasal 28B ayat (2), yang menyatakan: "Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi."
Afriansyah juga menambahkan bahwa selain kekerasan fisik dan mental, eksploitasi ekonomi sangat rentan dialami oleh anak-anak. Anak-anak yang dieksploitasi secara ekonomi ini dikenal sebagai pekerja anak.
"Keberadaan pekerja anak ini tidak boleh kita biarkan, terutama mereka yang bekerja di usia sangat muda dan berada di lingkungan kerja yang berbahaya atau BPTA," tegasnya.
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmennya dalam menghapus pekerja anak dengan meratifikasi Konvensi ILO No. 138 tentang Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja dan Konvensi ILO No. 182 tentang Pelarangan dan Penghapusan Bentuk-Bentuk Pekerjaan Terburuk untuk Anak.
"Komitmen ini juga diperkuat dengan mengadopsi substansi kedua konvensi tersebut ke dalam UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan," tutupnya. #MIA (RO/Z-10)
GRUP band Vierratale dan 510 baru-baru ini merilis sebuah karya kolaborasi yang tercipta dari aksi di panggung. Keduanya merilis lagu mash up berjudul Esa x Perih.
Psikolog Sani B. Hermawan menyarankan anak di bawah 16 tahun berkolaborasi di akun orangtua guna mematuhi PP Tunas dan menjaga keamanan digital.
Kolaborasi Hadirkan Kebahagiaan Ramadan untuk Anak YatimÂ
Koleksi yang diluncurkan mencakup berbagai kategori furniture, mulai dari living, dining, hingga working collection.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas produksi Kaylix, pembenah tanah berbasis rumput laut.
penyelenggaraan pangan merupakan tanggung jawab bersama antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan.
Delapan ASN Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia Hadapi Vonis Kasus Dugaan Pemerasan Izin RPTKA
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan komitmen pemerintah dalam memberikan perlindungan menyeluruh bagi pekerja rumah tangga melalui RUU PPRT.
Pengakuan mengejutkan di sidang Tipikor: Bobby akui menerima Rp 58 miliar dari pengurusan K3, digunakan untuk pimpinan hingga membeli 37 kendaraan.
Noel kecewa saksi mahkota dalam kasus Kemenaker ditolak pengadilan. Aliran dana hingga Rp201 miliar masih misterius dan belum terungkap.
Noel tegas menolak jadi saksi di sidang kasus pemerasan K3 di Tipikor Jakarta. Hanya 6 dari 11 terdakwa yang bersedia bersaksi. Ini fakta lengkapnya.
BPJS Ketenagakerjaan kembali menegaskan komitmennya dalam memberikan perhatian kepada pekerja Indonesia melalui dukungan terhadap program mudik gratis
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved