Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pemerintah Fokus Bangun Komitmen Sebelum Terapkan Pendekatan Hukum dalam Pengelolaan Sampah Plastik

Meilani Teniwut
10/7/2024 21:08
Pemerintah Fokus Bangun Komitmen Sebelum Terapkan Pendekatan Hukum dalam Pengelolaan Sampah Plastik
Ilustrasi pengelolaan sampah plastik.(ANTARA/ARIF FIRMANSYAH)

DALAM upaya memperkuat pengelolaan sampah plastik di Indonesia, Ujang Solihin Sidik, Kepala Subdirektorat Barang dan Kemasan, Direktorat Pengelolaan Sampah Ditjen Pengelolaan Sampah Limbah, dan B3 KLHK RI, menjelaskan strategi pemerintah terkait penerapan kebijakan ekonomi sirkular.

“Untuk saat ini, fokus kami adalah membangun komitmen dengan perusahaan-perusahaan terlebih dahulu sebelum melakukan pendekatan hukum. Kami sedang berupaya untuk menggugah produsen agar terbuka untuk bekerjasama dalam pengelolaan sampah plastik. Pendekatan hukum mungkin akan diterapkan di kemudian hari, namun saat ini kami lebih fokus pada kolaborasi dan membangun komitmen dengan para pelaku industri,” jelas Ujang .

Dirinya menambahkan bahwa pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik. “Publikasi dan apresiasi ini penting untuk mendorong produsen agar lebih berkomitmen dalam pengelolaan sampah plastik,” tambahnya.

Baca juga : Amandina Bumi Nusantara Sukses Terapkan Ekonomi Sirkular di Indonesia

Menurutnya, produsen memiliki kewajiban untuk melakukan komunikasi, informasi, dan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya daur ulang. “Kami sering mengadakan kegiatan edukasi seperti pada Hari Peduli Sampah Nasional dan Hari Lingkungan Hidup. Ini adalah bagian integral dari upaya kami untuk mengedukasi masyarakat tentang pentingnya daur ulang dan pengelolaan sampah,” ujarnya.

Pemerintah juga menyediakan berbagai bentuk fasilitasi bagi produsen, termasuk bimbingan teknis dan pendampingan, serta dukungan untuk proyek-proyek daur ulang. “Walaupun jumlah produsen yang berkomitmen masih relatif kecil, kami terus berupaya untuk meningkatkan partisipasi mereka dalam pengelolaan sampah,” lanjutnya.

Sebagai bagian dari peta jalan, Ujang menjelaskan bahwa produsen harus terlibat aktif dalam pengelolaan sampah. “Kami telah menerima dokumen perencanaan dari lebih dari 100 produsen, dengan 16 di antaranya telah memulai implementasi terbaru. Ini menunjukkan langkah positif meskipun masih banyak yang perlu dilakukan,” pungkasnya.

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 75 Tahun 2019 (PermenLHK No.P.75/2019) merupakan landasan regulasi dalam hal ini, yang mengatur peta jalan pengurangan sampah oleh produsen. Berdasarkan peraturan ini, produsen diharapkan menyusun, mengumpulkan, dan melaksanakan peta jalan untuk mencapai target pengurangan sampah sebesar 30% dibandingkan dengan jumlah timbulan sampah di tahun 2029. (Z-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Budi Ernanto
Berita Lainnya