Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ORGANISASI masyarakat (Ormas) Islam mendukung kebijakan pemerintah Arab Saudi yang mewajibkan visa haji bagi jemaah haji dan prosedur yang ditentukan pemerintah Saudi Arabia. Dukungan terhadap kebijakan pemerintah Arab Saudi itu salah satunya diberikan oleh ormas Persatuan Islam (Persis).
"Saya sangat mengapresiasi dan mendorong kebijakan yang telah dikeluarkan oleh Kerajaan Arab Saudi," kata Ketua Bidang Dakwah Pimpinan Pusat Persatuan Islam Ustad Uus Muhammad Ruhiyat, kepada Media Center Haji melalui jaringan telepon Minggu (2/6).
Ustad Uus mengaku sangat prihatin membaca berita beberapa hari ini Arab Saudi merazia serta menangkap Warga Negara Indonesia (WNI) yang menyalahgunakan visa non haji untuk dapat melaksanakan haji.
Baca juga : Jemaah Haji Indonesia Dukung Penerapan Aturan Ketat Visa Haji
Sebelumnya 22 WNI pengguna visa non haji dan dua orang koordinatornya ditangkap di Bir Ali pada Selasa (28/5). Dan yang terbaru, Otoritas Keamanan Arab Saudi kembali menangkap 37 orang di Madinah. Mereka terdiri dari 16 perempuan 16 orang, dan 21 laki-laki dan kini masih ditahan.
Ustad Uus mengatakan kehadiran pengguna visa non haji dapat menyebabkan jemaah haji membludak dan melampaui kapasitas kuota haji yang telah ditetapkan pemerintah Arab Saudi. Hal ini kata dia dapat membahayakan jemaah yang mendapat visa haji secara resmi.
"Penyalahgunaan visa non haji dalam melaksanakan ibadah haji telah merampas hak orang lain yang secara resmi telah ditetapkan pemerintah Saudi sebagai tamu Allah pada tahun ini melalui kuota yang disepakati jauh-jauh hari," ujarnya.
Baca juga : 22 WNI Tanpa Visa Haji Dideportasi
Ia juga menyatakan keprihatinan yang amat mendalam dapat dirasakan para jemaah yang dideportasi dan mendapat sanksi dari pemerintah Saudi.
Ustad Uus yang juga Anggota Dewan Hisbah PP Persis menilai, ibadah haji adalah panggilan yang sangat mulia dari Allah Swt kepada hambanya. Visa merupakan izin masuk ke negara setempat agar menjadi duyufurrahman yang legal guna melakukan ibadah haji
"Ibadah haji dilaksanakan di wilayah Arab Saudi. Dan visa itu adalah surat izin masuk ke negara tersebut, sebagai kulonuwon permohonan izin masuk kepada tuan rumah yang akan melayani dan mempersiapkan segala sesuatu demi lancarnya pelaksanaan ibadah haji. Dengan demikian kita wajib mengikuti peraturan yang berlaku di Kerajaan Arab Saudi,” tegasnya.
Ia memandang, memang sah atau tidak ibadah haji itu selama terpenuhi rukun dan syaratnya. Namun apabila prosedur perizinan dan peraturan pemerintah Arab Saudi untuk memperlancar pelayanan dan perlindungan bagi para tamu Allah dilanggar dapat mengakibatkan dosa. Sebab hal itu juga dapat menyebabkan jatuhnya korban yang tidak diharapkan sebagai akibat carut marutnya pergerakan pelayanan. (Z-8)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Panitia Khusus (pansus) Angket Haji menunda rapat perdana yang awalnya dijadwalkan hari ini, Rabu, 17 Juli 2024, pukul 13.00 WIB. Rapat diundur dan dipastikan bakal digelar pekan depan.
Rapat perdana Panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 ditunda. Awalnya, agenda rapat pemilihan dan penetapan pimpinan pansus itu akan digelar pada Rabu siang.
Pembentukan panitia khusus (pansus) hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024 dilakukan untuk mengusut dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Cak Imin membeberkan hal yang paling penting untuk diusut pembentukan pansus hak angket penyelenggaraan ibadah haji 2024. Salah satunya soal dugaan penyalahgunaan visa haji reguler.
Pemerintah Arab Saudi melaporkan lebih dari 1.300 orang meninggal selama ibadah Haji tahun ini, dengan 83% kasus disebabkan panas dan perjalanan tanpa izin.
TIM Pengawas (Timwas) Haji DPR RI menggelar rapat bersama Kementerian Agama (Kemenag) di Kantor Daerah Kerja (Daker) Madinah, Arab Saudi
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved