Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MASYARAKAT diminta berhati-hati menyikapi video hoaks tentang kandungan bromat dalam produk air minum dalam kemasan (AMDK) produksi dalam negeri.
“Kalau di video itu tidak jelas sumbernya dari mana, kita juga meragukan itu hasil beneran atau nggak,” kata Ketua Program Studi Doktor Ilmu Farmasi, Fakultas Farmasi, Universitas Gadjah Mada (UGM). Prof Zullies Ikawati, menanggapi ramainya unggahan video hoaks itu.
“Pastikan datanya valid, dari sumber yang terpercaya. Misal ada data lab yang tersebar di media sosial, cek sumber penyebarnya, ada info rujukannya atau tidak. Bahasanya tendensius apa tidak."
Baca juga : Peneliti: Dorong Pencegahan Kontaminasi Bromat
“Jadi, jika sang Influencer bilang bahwa bromat itu membuat rasa agak manis, maka itu sebenarnya adalah tidak benar. Karena sesungguhmya bromat tidak berasa apapun,” paparnya.
Sebelumnya, video yang menampilkan influencer media sosial menyatakan salah satu produk AMDK produksi dalam negeri mengandung senyawa bromat melewati ambang batas. Namun, Kemenkominfo menegaskan bideo tersebut hoaks.
Terpisah, Guru besar FMIPA UI Profesor Budiawan meminta seluruh produsen AMDK agar menaati aturan yang telah ditetapkan pemerintah dan BPOM.
Baca juga : MUI dan YKMI Tanggapi Isu Bromat Sejumlah AMDK
Menurut Prof Budiawan, apabila benar-benar ditemukan pelanggaran, pemerintah wajib memanggil atau mengevaluasi produsen AMDK tersebut.
"Kalau ada unsur kesengajaan, tentu sanksinya bisa lebih dari teguran, semisal ditutup dan sebagainya, karena artinya produsen itu tidak siap dan tidak tanggap untuk mengantisipasi perlindungan konsumen sesuai peraturan yang berlaku," katanya.
Sejauh ini, BPOM secara tegas menyatakan semua produk AMDK di Indonesia selalu dipantau dan BPOM menegaskan tidak ada merek yang melampaui ambang batas berbahaya.
Baca juga : Hentikan Hoaks soal Perusahaan Terafiliasi Israel
"BPOM RI secara rutin melakukan pengawasan terhadap AMDK yang beredar di Indonesia. Hasil pengawasan menunjukkan bahwa AMDK yang beredar saat ini masih memenuhi persyaratan keamanan dan mutu," tegas Kepala Biro Kerja Sama dan Humas BPOM RI, Noorman Effendi.
Noorman menegaskan, apabila ada produk tertentu ditemukan tidak sesuai dan berisiko mengganggu kesehatan konsumen, maka pihaknya akan menjatuhkan sanksi.
"Sanksi tersebut dapat berupa penarikan produk dariperedaran, hingga pencabutan izin edar," pungkas Noorman Effendi. (Z-1)
Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal.
TERNYATA terdapat senyawa lain di air minum dalam kemasan (AMDK) bernama bromat yang disebut jauh lebih berbahaya dari BPA.
Pembuktian kandungan Bromat, dilakukan guna menopang dan menunjang kualitas dari produk secara berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produknya.
Diskominfo Jawa Barat menyiapkan dan mendorong unit saber hoaks di 27 kabupaten dan kota mulai mendeteksi dini potensi hoaks
Tipologi hoaks berubah-ubah dari tahun ke tahun. Hal tersebut terjadi karena situasi sosial, politik, dan perekonomian masyarakat yang berubah-ubah.
BEREDARNYA selebaran dan gambar yang mengatasnamakan pengobatan "Ida Dayak Official" di Banda Aceh dan sekitarnya dipastikan hoaks oleh Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Fahmi Irwan Ramli.
Tular Nalar juga menghadirkan Bioskop Keliling yang bekerja sama dengan Jaringan Radio Komunikasi Indonesia.
Baru-baru ini beredar kembali pesan berantai di WAG yang menyebutkan beberapa produk MSG dan mie instan mengandung bahan tidak halal.
Merupakan hal wajib untuk memerangi konten negatif yang saat ini kerap bermunculan di masyarakat sebagai wujud menjaga persatuan dan kesatuan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved