Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERINTAH dan produsen diminta untuk lebih proaktif guna mencegah potensi kontaminasi Bromat berlebih pada air minum dalam kemasan (AMDK).
Hal tersebut tak lepas dari sifat karsinogenik atau racun yang dimiliki Bromat apabila dikonsumsi masyarakat.
"Pengecekan yang terukur perlu dilakukan terhadap sumber bahan baku air mineral alami agar dapat mendeteksi sedari dini jika terdapat kandungan ion yang tidak diinginkan seperti Bromida," kata Kepala Pusat Riset Teknologi Polimer BRIN, Joddy Arya Laksmono seperti dikutip dari Antara, Selasa (7/5).
Baca juga : Benarkah Bahaya Bromat Mengintai Kita?
Ia menjelaskan, pengecekan tersebut dilakukan sebagai salah satu upaya untuk dapat mencegah terjadinya penurunan kualitas produk. Hal tersebut, sambung dia, memerlukan suatu metode berbasis bukti ilmiah.
Dia menjelaskan jika sumber bahan baku air mineral alami mengandung ion Bromida maka perlu ada perlakuan khusus untuk dapat menghilangkan kandungan senyawa dimaksud. Bromida yang terkena ozon sebagai proses pemurnian air berubah menjadi Bromat.
"Sifat Bromida mudah mengalami dekomposisi membentuk senyawa lain serta memiliki pengaruh yang tidak baik bagi bioaktivitas manusia maupun hewan," katanya.
Baca juga : Kebutuhan Air Minum Naik, Brand Lokal AMDK Kemasan Gelas Mendominasi
Pembuktian kandungan Bromat, sambungnya, dilakukan guna menopang dan menunjang kualitas dari produk secara berkelanjutan mulai dari bahan baku air alami, proses dan produknya.
Dia melanjutkan, hal ini agar masyarakat terlepas dari bahaya Bromat yang mengintai dalam produk AMDK.
Menurutnya, diperlukan juga pemantauan lembaga independen untuk memastikan kualitas produk AMDK yang ada di Indonesia tetap layak.
Baca juga : Kriteria Air Mineral Layak Minum Versi WHO
Lembaga Sertifikasi Produk (LSPro) itu harus didukung oleh kualifikasi dari sisi SDM, peralatan uji, metode yang mumpuni dan terakreditasi.
Dia menambahkan, negara juga harus hadir sebagai bentuk tanggung jawab moril juga untuk menjaga keamanan dan kenyamanan dari produk-produk yang dikonsumsi masyarakat.
"SNI tetap ditegakan, namun perlu ada proses pengawalan dari Lembaga independen seperti LSPro untuk tetap menjaga kualitas produk dengan baik berbasis dari bukti ilmiah," katanya. (Z-6).
DIREKTUR Jenderal Anggaran Bea dan Cukai Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, puluhan ribu kontainer yang sempat tertahan di Tanjung Priok dan Tanjung Perak ditangani oleh banyak pihak.
Mendag Zulkifli Hasan memimpin ekspose temuan sejumlah barang elektronik yang tidak memenuhi ketentuan
BANYAK perusahaan baja asal Tiongkok yang beroperasi di Indonesia tidak memenuhi persyaratan Standar Nasional Indonesia (SNI). Hal itu disampaikan Mendag Zulkifli Hasan
SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Di luar negeri, produksi Sarung Indonesia, khususnya Pekalongan di luar negeri sangat dibanggakan
Gangguan kesehatan terburuk akibat mengonsumsi air dengan kadar bromat tinggi secara terus menerus adalah gangguan ginjal.
TERNYATA terdapat senyawa lain di air minum dalam kemasan (AMDK) bernama bromat yang disebut jauh lebih berbahaya dari BPA.
Sebelumnya, video yang menampilkan influencer media sosial menyatakan salah satu produk AMDK produksi dalam negeri mengandung senyawa bromat melewati ambang batas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved