Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEBANYAK 27.078 ton atau 3.608.263 batang baja tulangan beton (BjTB) dimusnahkan oleh Kementerian Perdagangan (Kemendag). Baja yang diproduksi PT Hwa Hok Steel itu, berdasarkan temuan Dirjen Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag dinyatakan tidak memenuhi ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI).
"Ini pelanggaran dalam memproduksi dan memperdagangkan produk baja tulangan beton terhadap ketentuan Standar Nasional Indonesia (SNI). Sudah beberapa kali sih ini, kok masih gitu ya. Sudah menjadi perhatian pemerintah, pelaku usaha dan masyarakat saat ini sudah tau, sudah lama kita ini dan kita kalau kesalahan ketiga ya, dulu juga pernah," ujar Mendag Zulkifli Hasan yang hadir langsung dalam kegiatan pemusnahan tersebut di Serang, Banten pada Jumat (26/4).
Menurut Zulhas, pelanggaran SNI dalam produksi baja sudah banyak dilakukan oleh sejumlah perusahaan. Oleh karena itu perlu dilakukan penertiban terhadap pelaku usaha yang tidak bertanggung jawab memproduksi barang yang tidak sesuai dengan persyaratan SNI.
Baca juga : Kemendag Musnahkan 11 Item Barang dari Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Post Border
"Sesuai dengan aturan maka mesti dimusnahkan, makanya hari ini kita kemari," ucapnya.
Adapun, total nilai atau harga produk yang dimusnahkan itu mencapai Rp257.237.838.978 atau Rp257 miliar. Produk tersebut juga menyebabkan kerugian pada konsumen dan juga ekonomi Indonesia.
"Resikonya ini kalau tidak memenuhi SNI itu berbahaya, kalau jalan bisa miring, gedung bisa roboh itu merugikan konsumen. Kedua harganya nanti bisa menghancurkan ekonomi nasional," tandasnya.
(Z-9)
Gunung Raja Paksi Tbk (GRP) selaku produsen baja nasional berkomitmen untuk terus menerapkan prinsip keberlanjutan dalam seluruh aspek kegiatan usaha.
PT Garuda Yamato Steel (GYS) menunjukkan komitmennya memajukan industri konstruksi baja dengan berpartisipasi dalam Seminar Nasional dan Pameran Rantai Pasok Konstruksi Baja.
KEPUTUSAN pemerintah melanjutkan kebijakan harga gas bumi tertentu (HGBT) sebesar US$6 per million british thermal unit (mmbtu) dapat terus menggerus penerimaan negara.
Proyek yang dikerjakan antara lain Tanjung Jati B Unit 5 & 6 (Jawa-4) Coal Fired Steam Power Plant 2 X 1,000 MW di Jepara dan Development of Bekasi Cikarang Cainiao Smart Logistic Warehouse Project.
PEMERINTAH akan mendorong transformasi industri manufaktur dari bernilai tambah rendah menjadi bernilai tambah tinggi.
Pengawas Lingkungan Hidup melakukan pemeriksaan terhadap PT Indoaluminium Intikarsa Industri (III) di bidang penggilingan aluminium dan PT Lautan Steel Indonesia (LSI)
Ahli Beton dan Konstruksi FX Supartono menilai tidak ada masalah pada kekuatan Jalan Tol Layang Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ).
PT Adhi Persada Beton (Adhi Beton) di tahun 2024 ini kembali meraih 2 penghargaan sekaligus
Pemerintah kabupaten Sidoarjo melakukan betonisasi jalan yang rusak akibat banjir mulai 13 Maret 2024.
beton adalah campuran semen, kerikil, dan pasir yang diaduk dengan air untuk dijadikan sebagai tiang rumah, pilar, dinding dan sebagainya.
KEGIATAN Karya Bakti Mandiri Klaten Bersinar (KBMKB) XVIII/2023 di Desa Boto, Kecamatan Wonosari, berakhir dan ditutup secara resmi dengan upacara di lapangan Desa Bentangan, Kamis (12/10)
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved