Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) mengingatkan jemaah haji Indonesia tidak membawa benda-benda aneh saat datang ke Arab Saudi. Benda-benda tersebut bisa dianggap sebagai jimat oleh pihak Saudi.
Di Negeri Raja Salman itui, jimat termasuk kategori sihir, yang hukumannya sangat berat, bahkan bisa sampai hukuman mati.
"Di Arab Saudi, jimat masuk pasal sihir. Pasal sihir ini hukumannya sangat berat. Maksimal dihukum mati," ujar Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kementerian Agama (Kemenag) Subhan Cholid, dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) 2024, di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta Timur, Minggu (24/3).
Baca juga : Kemenag akan Bawa Daging Dam ke Tanah Air untuk Atasi Stunting
Selain jimat, Subhan mebgingatkan benda-benda aneh lainnya juga sebaiknya jangan dibawa ke Saudi. Sebab, asykar demikian sebutan petugas keamanan di Saudi tidak mau tahu jika melihat benda-benda aneh mereka akan mengkategorikan sebagai jimat.
Karena itu, Subhan meminta para petugas haji untuk mensosialisasikan hal ini ke jemaah sehingga mereka tidak membawa benda aneh-aneh saat naik haji.
''Jadi, tolong jangan bawa jimat. Yakinlah, yang punya Ka'bah lebih sakti dari jimat apa pun," pungkasnya.
Baca juga : Kemenag dan Kementerian Haji Saudi Cek Layanan Fast Track di Surabaya dan Solo
Secara terpisah, Konsultan Ibadah Haji Daker Madinah, KH Aswadi jjuga memberi pesan kepada jemaah haji Indonesia untuk meninggalkan segala tindakan dalam ibadah haji yang mengantarkan. pada jebakan tindakan syirik.
Selain itu, dia mengarahkan jemaah haji untuk mengingat bahwa segala aktifitas yang dilakukan dalam ibadah haji harus dilakukan dengan sungguh-sungguh.
"Yang paling penting adalah bahwa manusia punya ikhtiyar, namun semua ketentuan pasti datangnya dari Allah," ujarnya. (Z-7)
Bupati menyampaikan momentum keberangkatan ini merupakan penantian panjang yang akhirnya terwujud bagi para jamaah.
PPIH Arab Saudi menyiagakan 52 unit bus khusus untuk mendukung mobilitas jemaah haji disabilitas asal Indonesia.
Petugas juga terus mematangkan berbagai skema pelayanan. Fokus utama petugas saat ini adalah melakukan pemetaan data, khususnya bagi jemaah lanjut usia (lansia).
Pemberangkatan jemaah calon haji dari Maluku Utara.
SUASANA haru menyelimuti pelepasan 336 Calon Jemaah Haji (CJH) Kabupaten Agam tahun 1447 Hijriah.
ROMBONGAN jemaah haji Kloter 05 Embarkasi Padang asal Kabupaten Padang Pariaman tiba di Asrama Haji, Selasa (28/4) pagi.
Kasus pembunuhan Nus Kei memasuki babak baru. Polisi resmi kirim SPDP ke kejaksaan, dua tersangka terancam hukuman mati. Simak kronologi lengkapnya.
Komnas Perempuan menyambut kepulangan Asih, seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang sebelumnya menghadapi ancaman hukuman mati di Malaysia
Aktor Liam Cunningham mengecam UU hukuman mati Israel yang khusus untuk warga Palestina, menyebut pendukungnya “genosida dan apartheid”.
Knesset sahkan UU hukuman mati gantung khusus warga Palestina di Tepi Barat. Kebijakan ini memicu kecaman dunia internasional dan dituding sebagai praktik apartheid.
KETETUAN soal hukuman mati dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali dipersoalkan di Mahkamah Konstitusi (MK). Pemerintah menyatakan aturan baru tersebut menghindari eksekusi
ANGGOTA Komisi III DPR RI Nasyirul Falah Amru mengapresiasi putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam karena membebaskan ABK Fandi dari hukuman mati.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved