Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
Guru Besar Bidang Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi, Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI), Agus Dwi Susanto mengatakan vape atau rokok elektrik memiliki kandungan yang sama berbahayanya dengan rokok konvensional. Hal tersebut dikemukakannya saat merespons unggahan video yang viral di media sosial TikTok, yang menceritakan seorang pengguna vape rutin yang kini menjadi pasien radang paru atau pneumonia.
"Rokok konvensional dan vape itu memiliki tiga persamaan yang dapat menyebabkan terjadinya risiko berbagai penyakit," ujar Agus.
Ketua Perhimpunan Dokter Spesialis Paru Indonesia (PDPI) itu mengungkapkan, baik vape maupun rokok, memiliki kandungan nikotin yang menyebabkan adiksi jika digunakan dalam jangka panjang. Itu berpotensi menyebabkan penyakit jantung dan pembuluh darah.
Baca juga : Rokok Elektronik Bisa Sebabkan Paru Bocor
Kedua, vape dan rokok sama-sama memiliki kandungan zat karsinogen alias pemicu kanker. Pada rokok konvensional, karsinogen terdapat pada TAR.
"Vape memang tidak ada TAR-nya. Namun, ada bahan karsinogen lain yang menyebabkan kanker. Itu sudah ada buktinya pada riset yang ada di jurnal kelas dunia," ucapnya.
Riset tersebut, kata Agus, salah satunya melakukan uji coba pada tikus yang dipaparkan uap vape selama satu tahun. Hasilnya adalah sekitar 30% dari tikus-tikus itu mengalami kanker paru, dan 50% mengalami kanker kandung kemih.
Baca juga : 12 Ormas Desak RPP Kesehatan Disahkan untuk Lindungi Anak dari Rokok
Ketiga, vape dan rokok sama-sama mengandung partikel halus (particulate matter/PM) yang juga terdapat pada polusi udara. Apabila terhirup, itu dapat menyebabkan terjadinya peradangan atau inflamasi, yang dapat menginduksi penyakit pernapasan seperti asma, penyakit paru obstruktif kronis (PPOK), serta risiko infeksi paru seperti infeksi saluran pernapasan akut (ISPA) dan radang paru atau pneumonia.
"Karena setiap hari uap vape dihirup, akan terjadi peradangan, sel-sel akan terjadi perubahan, sehingga akan terjadi hipersensitif dan menjadi asma. Sel-sel juga berubah jadi tebal dan menjadi PPOK. Itu akan mengganggu kekebalan lokal akibat kuman, sehingga kuman akan mudah masuk. Kalau kuman mudah masuk dan bertumbuh kembang, akan menimbulkan infeksi dan menjadi radang, radang pernapasan, ISPA, dan radang paru atau pneumonia," jelas Agus.
Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mengonsumsi rokok dalam bentuk apapun, baik vape maupun rokok konvensional, karena semua memiliki risiko dan bahaya yang sama bagi kesehatan.
"Termasuk juga shisha, sama juga bahayanya untuk kesehatan jangka pendek atau panjang. Hindari penggunaannya karena akan menyebabkan penyakit suatu saat nanti pada diri masyarakat," tandasnya. (Ant/Z-11)
Perumusan kebijakan publik seharusnya melibatkan kajian akademik secara mendalam agar memiliki legitimasi yang kuat dan tidak bersifat represif.
APVI telah menyampaikan permintaan klarifikasi secara resmi kepada BNN, namun hingga saat ini belum memperoleh penjelasan yang dapat diverifikasi secara terbuka.
Komunitas menyadari sepenuhnya bahwa lingkungan sosial memiliki peran yang penting dalam mendukung upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba.
Andreas memandang fenomena ini dapat terjadi karena kurangnya koordinasi antar ementerian dan lembaga negara dalam menyinergikan kebijakan.
Kegaduhan pelarangan vape yang dilontarkan oleh Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) mengundang perhatian Wakil Ketua Komisi VII DPR RI Lamhot Sinaga.
Ketidakpastian regulasi ini juga akan memberikan citra negatif terhadap iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan.
Badan POM menyampaikan bahwa kewenangan tersebut memungkinkan penyusunan aturan turunan untuk menentukan standar produk vape yang beredar.
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto menekankan pentingnya edukasi berkelanjutan untuk mencegah penggunaan vape pada remaja di tengah masifnya promosi.
Rencana pelarangan total peredaran vape yang diusulkan oleh Badan Narkotika Nasional (BNN) dinilai bentuk kurang maksimalnya fungsi pengawasan dan pencegahan peredaran narkotika
Guru Besar FKUI Prof. Agus Dwi Susanto memperingatkan dampak buruk vape bagi remaja, mulai dari paru-paru bocor hingga risiko penyakit kronis dini.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved