Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) mengimbau seluruh produsen kosmetik, obat herbal dan suplemen untuk tidak memberikan promosi atau klaim yang berlebihan terhadap produk yang dijual. Hal itu bisa menyesatkan masyarakat dan berpotensi membahayakan kesehatan mereka.
“Ini kaitannya dengan kontrak produksi. Mentang-mentang punya merek, seenaknya melakukan promosi di media online, tidak mengikuti ketentuan dan klaim berlebihan. Perlu diingat bahwa kosmetik dan suplemen bukan seperti obat yang sifatnya menyembuhkan,” ujar Deputi Bidang Pengawasan Obat Tradisional, Suplemen Kesehatan dan Kosmetik Badan POM Mohamad Kashuri dalam acara Interbeauty Indonesia di Jakarta Selatan, Rabu (6/3).
Ia meminta seluruh produsen dan investor mengikuti kotrak produksi secra baik. Dalam hal ini, pemberi kontrak dan produsen penyedia kontrak memiliki tanggung jawab penuh terhadap produk yang dipasarkan.
Baca juga : Pendaftaran Produk Vitamin Berbasis Tanaman Obat Melonjak 236%
“Saat melakukan perjanjian kerja sama, ini harus diteliti baik-baik kaitannya dengan hak dan kewajiban. Jangan sampai salah satu dari pemberi maupun peneirma membuat kesalahan sehingga nanti mengakibatkan hal-hal yang tidak diinginkan,” tegas dia.
Menurut Kashuri, masih ada banyak hal dalam kontrak produksi produk kosmetik, suplemen dan obat herbal, yang tidak sesuai dengan ketentuan.
“Saat kontrak, misalnya tiga tahun, di satu perusahaan, produknya baik-baik saja. Lalu ketika kontraknya selesai, pindah ke jasa produksi yang lain yang kemungkinan juga tidak baik atau bahkan bikin produksi sendiri. Selain tidak memiliki izin edar, kualitas keamanannya tidak akan diketahui,” jelas Kashuri.
Baca juga : Enesis Group Dukung BPOM Ciptakan Konten Kreatif Proses Produksi OTSK
Ia memastikan bahwa BPOM akan dengan mudah memberikan izin edar kepada pihak-pihak yang mendaftar dengan syarat dan ketentuan yang berlaku. Karenanya, konsultasi kepada Badan POM sebelum proses produksi perlu dilakukan guna memastikan keamanan produk saat sampai ke masyarakat.
“Kami mengimbau, baik dari calon investor maupun produsen pemberi kontrak, datanglah ke BPOM. Jangan sampai tunggu dipanggil saat ada masalah. Silakan konsultasikan dulu, usaha apa yang akan dilakukan. Tim kami akan melakukan pembimbingan sehingga tidak hanya produknya baik dan bermutu, tapi juga taat akan regulasi,” tuturnya.
Di luar itu, Ia juga mengatakan masyarakat harus cerdas dalam memilih produk.
Baca juga : Cara Cek Daftar Produk Terlarang di Badan Pengawas Obat dan Makanan
Adapun, sepanjang September 2022 hinga Oktober 2023 BPOM menemukan 51 item dengan jumlah 1 juta butir obat tradisional yang mengandung bahan kimia. Sementara itu, ada sebanyak 181 item atau 1,2 juta kosmetik mengandung bahan yang dilarang atau berbahaya.
Total hasil pengawasan serta penindakan obat dan suplemen kesehatan ilegal itu nilai ekonominya mencapai Rp39 miliar. Sementara untuk kosmetik ilegal nilai kerugiannya mencapai Rp42 miliar.
Pelanggaran penambahan bahan kimia pada obat tradisional serta bahan dilarang/berbahaya pada kosmetik, atau produk tidak memenuhi syarat ini dapat dikenakan sanksi administratif maupun sanksi pidana sesuai ketentuan yang berlaku.
“Namun demikian, BPOM tetap mengedepankan upaya pembinaan melalui pendampingan pelaku usaha (regulatory assistance) untuk meningkatkan daya saing,” tandasnya. (Z-11)
Polres Metro Tangerang Kota menggerebek toko kosmetik di Kampung Kebon Kecap, Desa Kampung Besar, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, karena menjual obat-obatan keras.
Permintaan pasar terhadap kosmetik halal mengalami pertumbuhan pesat. Industri kosmetik mencatat pertumbuhan positif sebesar 8% setiap tahunnya.
Masalah obesitas semakin meresahkan masyarakat Indonesia, dengan data terbaru dari WHO menunjukkan peningkatan yang signifikan, terutama pada wanita.
Banyak penjualan iklan kosmetik di media sosial yang tidak sesuai ketentuan, tidak punya izin edar, bukan kosmmetik tapi mengeklaim kosmetik.
Saat ini, banyak produk perawatan kecantikan dan kosmetik buatan dalam negeri yang berkualitas dan sudah dipastikan aman berdasarkan hasil pemeriksaan BPOM.
Anggota Komisi IX DPR RI Aliyah Mustika Ilham mengimbau pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) memiliki nomor izin edar (NIE) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).
Kolagen tidak hanya menjaga kesehatan kulit wajah, tetapi juga mendukung fungsi organ lain seperti sendi, tulang, dan otot.
Model dan fotografer asal Singapura, Chuando Tan, selalu menarik perhatian karena penampilannya yang awet muda.
Menyusui adalah momen berharga bagi ibu dan bayi, namun, apa yang ibu konsumsi juga memiliki dampak langsung pada kesehatan dan perkembangan bayi.
Seorang atlet perlu melakukan latihan fisik yang intens setiap hari. Atlet juga dituntut tampil dengan fisik yang prima ketika berkompetisi.
Studi baru menyoroti potensi risiko penggunaan rutin suplemen minyak ikan bagi kesehatan kardiovaskular.
Harapannya, langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk lebih sering mengirimkan atlet nasional bertanding di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved