Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Dorong Literasi Wakaf di Media Sosial dan Kampus

M. Iqbal Al Machmudi
05/3/2024 11:25
Dorong Literasi Wakaf di Media Sosial dan Kampus
Bank Wakaf Mikro (BWM)(ANTARA/IRWANSYAH PUTRA)

DIREKTUR Pemberdayaan Zakat dan Wakaf Kementerian Agama Waryono Abdul Ghafur menjelaskan penghambat wakaf di Indonesia berasal dari banyak faktor seperti pada pencatatan yang masih kurang, kemudian bagaimana menjadikan aset wakaf menjadi produktif, serta mengembangkan wakaf menjadi kekuatan ekonomi.

Wakaf harapannya bisa berkontribusi dalam mendukung program pemerintah seperti konteksnya stunting, pendidikan, dan sebagainya. Wakaf juga bisa menjadi modal sarana dan prasarana sosial seperti sekolah, pesantren, masjid. Saat ini wakaf di Indonesia harus diperjuangkan kembali.

"Ini juga menjadi tantangan bersama bagaimana masyarakat bisa teredukasi secara merata terkait wakaf mulai dari kampus, pengelola masjid. Ternyata literasi wakaf itu justru dari majelis taklim, sementara media sosial juga harus didorong," kata Waryono dalam talkshow filantropi Islam di JCC Jakarta Pusat, beberapa waktu lalu.

Baca juga : Mendagri Yakini Media Sosial Makin Kuat

Total wakaf tanah oleh masyarakat mencapai 57 ribu hektare, dan yang terbaru zakat diberikan untuk bantuan Palestina sebesar Rp150 miliar sehingga sangat wajar jika masyarakat muslim Indonesia punya solidaritas tinggi.

"Peran dari Kementerian Agama untuk mengatur agar tidak ada terjadi fraud sehingga ada regulasi yang harus dipatuhi. Berdasarkan hasil audit ada kasus pengelola zakat bisa terjadi tergoda kepentingan pribadi," ujar dia.

Saat ini terdapat Badan Wakaf Indonesia (BWI) sejak 2004 seiring perkembangan zaman dan minat muslim berikan izin Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS PWU) dan mengawasi pengelolaan wakaf ini agar tetap produktif, terbuka, dan luas. Tentunya harus diatur secara transparan, wakaf produktif dan zakat jangan sampai terjadi penyimpangan karena bisa mengurangi kepercayaan publik.

Baca juga : LWP PWNU dan Kemenag DKI Luncurkan Pojok Wakaf Uang Calon Pengantin KUA

"Saya ingin memetakan nazir kemudian pengembangan aset wakaf apa saja dan langkah kami punya kasubdit audit kemudian diaudit akuntan publik. Mudah-mudahan dengan penilaian menjadi akuntabel dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat. Ke depan maka zakat wakaf menjadi perhatian bersama," jelasnya.

Di kesempatan yang sama Wakil Komisaris Utama BSI, Adiwarman Azwar Karim menjelaskan masalah wakaf yang ditemukan di masyarakat adalah pemahaman wakaf di masyarakat harus menjadi orang kaya dulu baru wakaf. Padahal tidak perlu menggu kaya dulu untuk bisa wakaf.

"Dengan Rp10 ribu juga bisa wakaf. Karena kita bisa sehingga jumlahnya besar dan produktif. Kita juga melihat produktif sehingga di BSI memberi inspirasi masjdi agar bisa berwakaf," ujarnya.

Baca juga : Peta Jalan Pengelolaan Wakaf Disusun, Kemenag: Ada Empat Tahapan

Wakaf juga harus dimudahkan melalui mobile banking bahkan diberikan transparansi berapa jumlah yang diwakaf dan disalurkan kemana uang yang diwakafkan.

"Jadi kemudahan untuk transparansi kita juga ingin pewakaf uangnya buat apa sehingga perlu ada tranpsparansi dana wakaf misalnya buat Masjid di daerah Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan kita buka khusus untuk wakaf di sana," ungkapnya.

Sehingga ketika ada digitalisasi terjadi kemudahan untuk orang berwakaf serta ada transparansi untuk penggunaan kegiatan dan pembangunan apa saja. (H-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Indrastuti
Berita Lainnya