Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ISU liberalisasi pendidikan tinggi atau komersialisasi pendidikan tinggi akibat penerapan PTN-BH mencuat saat ini, ditambah juga terdapat kejadian mahasiswa Institut Teknologi Bandung (ITB) kesulitan membayar UKT yang mahal. Isu ini juga dibahas dalam debat capres terakhir beberapa hari yang lalu, tapi tidak ada solusi konkret yang dipaparkan oleh para capres.
Pengamat Pendidikan sekaligus Sekretaris Komnas Pendidikan Andreas Tambah menilai bahwa liberalisasi pendidikan tinggi saat ini memang sulit dihindari. Di sini lah peran pemerintah dibutuhkan untuk melakukan kontrol. “Sebab bisnis pendidikan memang sangat menggiurkan dan tidak ada matinya sekalipun di masa krisis. Dalam hal pengelolaan keuangan PTN-BH, pemerintah tentu perlu membuat standar pengelolaannya, di mana SOP tersebut seharus memiliki keberpihakan terhadap masyarakat dan PTN-BH perlu diaudit secara berkala,” ungkapnya kepada Media Indonesia, Selasa (6/2).
Secara terpisah, Rektor Universitas Airlangga sekaligus Ketua Dewan Pertimbangan Forum Rektor Indonesia (FRI) Prof Mohammad Nasih mengungkapkan hal yang berbeda. Menurutnya saat ini tidak ada liberalisasi pendidikan. “Semua PTN ternasuk PTN-BH terikat pada peraturan dan ketentuan dari pemerintah dalam hal ini Direktorat Pendidikan Tinggi termasuk soal UKT,” ujar Prof Nasih.
Baca juga : Tolak Pinjol Jadi Opsi Bayar UKT, Komisi X DPR Usul Perbaharui Struktur Anggaran Pendidikan
Hal yang terjadi saat ini justru menurutnya PTN merasakan terlalu banyak aturan. PTN khususnya PTN-BH ditarget harus menjadi WCU (World Class University), tapi diikat dengan aturan termasuk mengenai UKT. “Ya pasti negara harus hadir memperbanyak alokasi untuk pendidikan. KIP Kuliah at cost ditambah, beasiswa S2 dan S3 ditambah juga, BPPTNBH dilipatgandakan, pajak untuk PTNBH dieliminasi dan seterusnya,” tuturnya. Dia berharap ke depannya pemerintah harus bisa lebih selektif dalam mentransformasikan PTN ke PTN-BH.
Sebelumnya, Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menegaskan saat ini tidak ada solusi konkret untuk mengentikan agenda liberalisasi di pendidikan tinggi, termasuk dari para capres. “Pertanyaan soal UKT mahal di perguruan tinggi negeri ini juga gagal dimanfaatkan oleh para kandidat untuk membuat kebijakan baru dan skema baru dalam pembiayaan di perguruan tinggi. Semua main aman dan tidak punya keberpihakan yang jelas,” kata Ubaid.
“Misalnya Ganjar bilang, Hentikan liberalisasi pendidikan. Sementara Anies mengatakan, urusan pembiayaan adalah tanggung jawab negara dan orangtua, sedangkan perguruan tinggi fokus ke pendidikan dan urusan akademik. Saya justru mempertanyakan, bagaimana ini ide semua bisa terwujud, jika status perguruan tinggi kita masih PTNBH yang payungi oleh UU No.12 tahun 2012,” sambungnya.
Baca juga : Kemendikbud Ristek Tegur ITB Soal Mahasiswanya yang Tidak Bisa Bayar UKT dan Diminta Pinjam Lewat Pinjol
Dia menekankan, jika para kandidat capres menginginkan perubahan sistem yang kini dianggap sebagai liberalisasi pendidikan, maka ide terobosannya adalah harus berani menghapus status PTN-BH, sebagai biang kerok mahalnya biaya kuliah. Sayangnya, tidak ada satu pun kandidat yang mempersoalkan status PTN-BH dan sistem yang tidak berkeadilan yang termaktub dalam UU No.12 tahun 2012.
Sementara itu, Kepala Bidang Advokasi P2G Iman Zanatul Haeri menegaskan bahwa keberadaan PTN-BH masih menjadi penghalang akses pendidikan bagi masyarakat ekonomi lemah dan harus dibenahi. “Sayangnya ini tidak dibicarakan oleh para capres,” pungkas Iman. (H-1)
Baca juga : Kemendikbud Ristek Dapat Pagu Rp81,79 T untuk RKP dan Pagu Indikatif 2024
Melihat potensi dan fenomena disharmoni yang ada, semangat moderasi beragama harus terus digelorakan.
Penghitungan real cost biaya di PT perlu dihitung per prodi per wilayah.
Asisten Pelatih Timnas Amin Tamsil Linrung menyebutkan sudah waktunya mahasiswa bergerak menyikapi dan menindaklanjuti apa yang disampaikan para rektor dan guru besar.
FORUM Rektor Indonesia (FRI) akhirnya menyuarakan sikapnya terkait kondisi demokrasi di Indonesia, yang menjadi sorotan sejumlah perguruan tinggi baik negeri maupun swasta di Indonesia.
FORUM Rektor Indonesia (FRI) akan menggelar Deklarasi Pemilu Damai di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan, Jalan Jenderal Sudirman, Makassar, Sabtu (3/2) malam,
Pusat Penguatan dan Pemberdayaan Bahasa, Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa (Badan Bahasa) menugaskan sejumlah tenaga fungsional penerjemah untuk menjadi juru bahasa
Saat ini ada sebanyak 203.385 satuan pendidikan PAUD di Indonesia dengan jumlah peserta didik sebanyak 6,8 juta jiwa dan 486.451 pendidik.
Kemendikbudristek mengalihwahanakan 100 judul buku bacaan bermutu (buku cerita bergambar) ke dalam bentuk buku Braille.
Bertempat di Ubud, Bali, Festival Intur 2024 mengusung tema Subak: Harmoni dengan Pencipta, Alam, dan Sesama.
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Nadiem Anwar Makarim mengatakan keragaman suku, ras, dan golongan agama serta kepercayaan yang hidup di Indonesia adalah fakta yang telah diakui dan pahami bersama
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved