Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang perdana gugatan materi pasal 34 ayat (2) Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2003, pada hari ini, Selasa (23/1).
Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menjelaskan materi yang digugat adalah pasal 34 ayat (2) UU Sisdiknas Nomor 20 Tahun 2003.
“Pasal ini merupakan pasal penting yang menjamin anak-anak Indonesia untuk bisa bersekolah bebas biaya. Sayangnya, pasal ini ditafsirkan sepihak oleh pemerintah, dan hanya diberlakukan di sekolah negeri. Di sekolah negeri pun tidak sepenuhnya bebas biaya, karena banyaknya pungutan (liar) di sana-sini,” ujar Ubaid melalui keterangan tertulis.
Baca juga: Buka Peluang Pendidikan Global di International Education Expo 2024 Jakarta & Tangerang
Pasal 34 ayat (2) di UU Sisdiknas berbunyi pemerintah dan pemerintah daerah menjamin terselenggaranya wajib belajar pada jenjang pendidikan dasar tanpa memungut biaya. Menurut Ubaid, itu sudah sangat jelas bahwa pendidikan dasar semestinya dilaksanakan secara gratis untuk seluruh masayarakat.
Namun, nyatanya, orangtua yang menyekolahkan anak mereka di sekolah swasta harus merogoh kantong dalam-dalam.
Oleh karena itu, agar tidak ditafsirkan setengah-setengah, ia menekankan pasal tersebut harus diperjelas redaksinya.
Baca juga: HUT ke-30, Jayaboard Gelar CSR dengan Renovasi SDN 44 di Gresik
“Apa yang dimaksud bebas biaya, untuk siapa dan untuk sekolah yang mana? Ketidakjelasan tafsir ini membuat sekolah bebas biaya hanya dijadikan dagangan politik dan pencitraan belaka,” tegasnya.
Pihak penggugat dalam perkara ini adalah JPPI bersama dengan sejumlah orangtua yang menjadi korban Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) yang diskriminatif. Banyak anak yang tidak bisa diterima di sekolah negeri karena peraturan yang aneh dan adanya kecurangan. Akhirnya mereka harus masuk sekolah swasta yang berbiaya mahal.
“Mereka sama-sama anak Indonesia, tapi mengapa mendapatkan layanan pendidikan yang berbeda-beda?,” ucapnya. (Z-11)
Catatan UNESCO 58 juta anak di seluruh dunia tidak mengenyam bangku pendidikan.
Sekolah Citra Kasih, Citra Garden Jakarta menggelar kegiatan open house
Data terbaru dari Badan Pusat Statistik (BPS) Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) Maret 2023 menunjukkan bahwa angka anak tidak sekolah meningkat seiring bertambahnya usia.
"Kakak-kakaknya yang ngajar dan semuanya baik banget. Belajarnya juga enggak bikin bosen karena ada gimnya,"
Rumah Cita-cita ingin berkontribusi membantu anak-anak yang berada di sekitar Kampung Pemulung, Pondok Labu, Jakarta Selatan.
Menteri Pertahanan Prabowo Subianto bertemu Presiden Rusia Vladimir Putin di Moskow. Dalam pertemuan tersebut, Prabowo menekankan pentingnya kerja sama antara Indonesia dan Rusia.
Chris Brown kini menghadapi gugatan hukum baru setelah dirinya dan beberapa anggota kru dituduh menyerang empat pria di konsernya di Fort Worth, Texas.
Pengacara Angelina Jolie mengatakan sang aktris ingin mantan suaminya, Brad Pitt, mengakhiri perseteruan dengan menarik gugatan terkait penjualan separuh sahamnya di Château Miraval.
Elon Musk telah mencabut gugatannya terhadap OpenAI dan para pendirinya, yang menuduh mereka melanggar janji untuk mengembangkan kecerdasan buatan demi kemanusiaan.
Polda Metro Jaya harus segera melimpahkan berkas perkara Firli ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Sean "Diddy" Combs telah menjual saham mayoritasnya di Revolt, perusahaan media yang didirikannya.
Seorang penggemar, Justen Lipeles, menggugat Madonna dan Live Nation atas tur dunia "Celebration" yang diduga menyesatkan, keterlambatan, lip-sync, dan konten yang tidak pantas.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved