Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KETUA Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) Agus Suprapto mengatakan bahwa selama 10 tahun terakhir, tren kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) terus meningkat.
“10 tahun lalu jaminan sosial ini dipenuhi pro dan kontra. Didemo di mana-mana. Tapi sekarang semua orang bisa melihat hasilnya. Saat ini jutaan orang penduduk Indoneisa merasakan jaminan sosial dan perlu dilanjutkan pada masa mendatang. Selama 1 dekade, tren kepesertaan JKN terus meningkat. Di mana pada 2014 kepesertaannya 133,4 juta dan sampai saat ini kepesertaannya sudah mencapai 267,3 juta,” ungkapnya dalam Kaleidoskop Sistem Jaminan Sosial Nasional, Refleksi Satu Dekade Penyelenggaraan Jaminan Sosial di Indonesia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Kamis (11/1).
Lebih lanjut, menurut Agus, tantangan jaminan sosial ke depan bahwa Indonesia masih menghadapi penyakit yang tidak diketahui akan datang dari mana. 19,9% penduduk Indonesia di 2040 merupakan usia lanjut dan maka dari itu risiko kesehatan sangat besar.
“Di samping itu bahwa risiko pekerja kita juga makin besar sebagaimana kejadian beberapa hari terakhir. Oleh karena itu kita berharap jaminan sosial terus berlangsung di Indonesia dan memberikan manfaat bagi Indonesia untuk mendorong generasi emas ke depan,” kata Agus.
Jaminan nasional bagi perlindungan sosial sendiri menurutnya didefinisikan sebagai segala upaya yang bertujuan untuk menjegah, mengurangi, menangani risiko dan tantangan sepanjang hayat atau siklus hidupnya dari adanya guncangan, ketidakpastian, kerentanan sosial yang dihadapi setiap warga negara.
Saat ini risiko terpapar penyakit katastropik dan risiko dalam pekerjaan semakin meningkat. Sehingga perlindungan sosial masih sangat dibutuhkan ke depan siapa pun Presidennya. Sehingga meningkatkan rasa aman, produktivitas dan dapat terhindar dari risiko kemiskinan.
“Peristiwa yang baru-baru ini terjadi kebakaran di Morowali, tabrakan kereta api dan sebagainya memerlukan perlindungan sosial yang sangat penting. Pandemi yang lalu juga memberikan pelajaran penting bagaimana jaminan sosial kesehatan juga harus dilaksanakan,” tuturnya.
Di tempat yang sama, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengatakan lebih dari 95% penduduk Indonesia sudah terjamin oleh BPJS Kesehatan hanya dalam kurun waktu 10 tahun. Capaian ini dikatakan membutuhkan waktu yang lama pada sebagian negara yang sistem kesehatannya sudah mapan.
“Di Jerman mulai dari 1883 butuh waktu 127 tahun untuk mencapai ini dan Belgia butuh waktu 118 tahun, paling cepat Korea Selatan perlu waktu 12 tahun, sementara Indonesia hanya 10 tahun. Ini luar biasa,” tegas Ghufron.
Dia menambahkan, pada 2023 kepercayaan masyarakat menggunakan BPJS Kesehatan meningkat tajam sampai 1,6 juta per hari penggunanya. Karena kepercayaan ini, lebih dari Rp40 triliun harus dibayarkan oleh BPJS Kesehatan ke fasilitas kesehatan. “Maka faskes yang dulu ogah-ogahan kerja sama malah sekarang antre untuk kerja sama,” tuturnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Strategis dan Teknologi Informasi BPJS Ketenagakerjaan Pramudya Irawan Buntoro menambahkan dalam peta jalan BPJS Ketenagakerjaan, pihaknya menargetkan pada 2026 peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan akan mencapai 70 juta pekerja di mana saat ini baru mencapai 41,56 juta pekerja.
“Jumlah tersebut kurang lebih setara dengan 65% dengan coverage rate jumlah pekerja yang menjadi semesta perlindungan program jaminan sosial,” ucap Irawan.
BPJS Ketenagakerjaan juga menargetkan pada 2026 dana investasi mereka akan mencapai Rp1.001 triliun. Hal ini semata-mata agar BPJS Ketenegakerjaan dapat memenuhi kewajiban kepada peserta.
“Realisasi penerimaan iuran pada 2023 telah mencapai Rp96,9 triliun dan di 2024 kami perkirakan akan mencapai Rp100 triliun. Ini akan terus kami jaga dan tingkatkan. Pembayaran manfaat pada 2023 kami sudah mencapai Rp52,7 triliun,” ujarnya.
“Sebanyak 4,3 juta orang penerima manfaat yang didominasi oleh penerimaan manfaat program jaminan hari tua sebanyak 83% atau 3,6 juta. Dana investasi pada 2023 kita sudah mencatatkan Rp708,9 triliun. Hasil investasi pada 2023 kami mencatatkan sudah mencapai Rp47 triliun,” tandas Irawan. (H-1)
Terlepas dari kemajuan dalam sektor kesehatan, masalah over treatment atau perawatan berlebihan tetap menjadi isu signifikan di Indonesia.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Pemkot Manado apresiasi Dewas BPJS Kesehatan atas tercapainya UHC
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
MENANGGAPI pernyataan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan,
Seorang ibu kader dasawisma di Jakarta Timur, Ita Handriyani, 52, meninggal akibat sakit di belakang punggungnya. Ahli waris menerima santuna JKM BPJS Ketegakerjaan Rp42 juta.
BPJS Ketenagakerjaan mendapatkan penghargaan khusus dalam Best Insurance Awards 2024 yang diselenggarakan oleh Investortrust
DPRD DKI Jakarta meminta Pemprov untuk menggandeng BPJS Ketenagakerjaan, untuk menjamin keselamatan para petugas ad hoc yang bertugas di Pilkada 2024.
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Klaten menyerahkan santunan jaminan kematian Kepala Desa Pasungan, Heribertus Purnama, dan Kepala Desa Bentangan, Samiyono ke ahli waris.
BPJS Ketenagakerjaan melalui ComboFit Jamsostek di Aplikasi My Telkomsel, memberikan kemudahan bagi seluruh masyarakat khususnya pengguna operator seluler Telkomsel
Ditjen Kebudayaan memberikan perlindungan jaminan sosial melalui BPJS Ketenagakerjaan bagi para pelaku budaya yang memperoleh penghargaan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved