Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PELAYANAN kesehatan lewat BPJS harus menjadi prioritas pemerintah. Jangan sammpai masyarakat peserta BPJS yang ingin mencari kesembuhan malah dirumitkan dengan mekanisme dan prosedur di rumah sakit.
Baca juga: NasDem Minta Bawaslu DKI Adil Soal Dugaan Pelanggaran Kampanye
Politikus NasDem, Ivanhoe Semen mengaku masih menemukan keluhan dari masyarakat dengan pelayanan BPJS Kesehatan. Mereka merasakan adanya diskriminasi dari rumah sakit terhadap peserta BPJS Kesehatan.
“Karena rumah sakit tempat mereka datang banyak dirasakan melakukan diskriminatif kepada peserta BPJS dibanding yang membayar pribadi atau asuransi. Harusnya hal seperti ini tidak terjadi,” katanya lewat keterangan yang diterima, Rabu (10/1).
Baca juga: Prananda Paloh dan Caleg NasDem Kota Tebing Tinggi Gelar Jalan Sehat Bersama Ribuan Warga
Calon legislatif daerah pemilihan V DKI Jakarta ini menegaskan, seharusnya negara memberikan jaminan pelayanan yang sama untuk seluruh warganya. Pelayanan seharusnya diberikan rumah sakit tanpa memandang metode pembayaran yang dilakukan oleh pasien.
“Ini terlihat bawah belum maksimalnya pengawasan yang dilakukan manajemen BPJS. Karena banyak sekali rumah sakit yang nakal, dalam hal memberikan pelayanan kesehatan masyarakat, terutama masyarakat miskin,” tandas Ivanhoe.
DI sisi lain, ia Imendesak adanya satu regulasi yang mengatur standarisasi pelayanan terhadap peserta BPJS Kesehatan. Sehingga masyarakat mendapatkan kepastian akan pelayanan yang akan mereka terima saat berobat.
“Seharusnya dibutuhkan satu standarisasi untuk pelayanan kesehatan bagi peserta BPJS ada regulasi yang jelas mengatur standarisasi pelayanan. Apalagi untuk lansia. Sehingga harus ada pengawasan maksimal terhadap SOP, jangan ada diskriminatif,” tegasnya.
Ketua Bidang Hubungan Sayap dan Badan DPP Partai NasDem ini berharap, pelayanan yang baik dan tepat akan memberikan hak sehat bagi seluruh masyarakat. Jangan sampai mereka yang ingin berobat malah bertambah sakit karena prosedur yang rumit.
“Jangan sampai orang yang mau berobat ke rumah sakit biar sehat, karena pelayanan ribet dan semrawut, akhirnya mereka stres, sehingga sakitnya tambah parah. Itu yang harus menjadi perhatian,” pungkasnya. (P-3)
DPW NasDem Sulsesl ajak masyarakat SIgi menangkan AHmad Ali - Abdul Karim
KIM plus digunakan karena NasDem, PKB, dan PKS belum resmi bergabung dalam koalisi pendukung Prabowo-Gibran sehingga masih ditambah embel-embel plus.
Anggota Fraksi NasDem DPRD Jakarta periode 2019-2024, M. Hariadi Anwar meninggal dunia di RS Medistra, Jakarta, Kamis (1/8) sore.
PENETAPAN hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada Minggu (28/7)
Partai NasDem resmi mengusung Sekretaris Pribadi (Sespri) Iriana Jokowi yakni Sendi Fardiansyah maju di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Bogor.
NasDem gandeng OJK dan universitas perangi judol dan pinjol di lingkungan kampuas
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
Caleg terpilih dapat mendaftaran diri dalam kontestasi Pilkada 2024. Kendati demikian, mereka harus mengundurkan diri sebagai caleg terpilih.
Calon anggota legislatif terpilih hasil Pemilu 2024 yang belum menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi terancam tidak dilantik.
KPK menyebut 6.969 calon legislatif (caleg) terpilih) Pemilu 2024 belum menyerahkan LHKPN. KPU tak akan melantik caleg terplih jika belum melaporkan LHKPN
Upaya KPK dan KPU memastikan caleg bebas korupsi dengan mewajibkan penyampaian LHKPN dinilai masih memiliki celah.
Kewajiban caleg terpilih melaporkan LHKPN telah diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 6/2024 mengenai penetapan calon terpilih.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved