Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KOORDINATOR Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar dikhawatirkan pembahasan regulasi kelas rawat inap standar (KRIS) dilakukan secara tertutup karena isu pembahasan regulasi sudah lama tidak muncul ke publik.
"Saya khawatir pembahasan regulasi tentang KRIS dilakukan secara tertutup sehingga publik tidak tahu prosesnya. Kalau memang regulasi KRIS sedang dibahas seharusnya pemerintah dalam hal ini Kemen Kesehatan mengajak seluruh stakeholder ikut memberikan masukan dan mengajak membahasnya," kata Timboel saat dihubungi, Selasa (26/12).
Masalah KRIS saat ini menjadi masalah yang sangat penting untuk didiskusikan seluruh stakeholder karena KRIS akan mengubah proses pelayanan rawat inap yang akan mempengaruhi RS dan berdampak bagi peserta JKN.
Baca juga: Penggantian Kelas Rawat BPJS Kesehatan Jadi KRIS Bisa Bebani Rummah Sakit
"Masih banyak rumah sakit swasta yang belum mampu memenuhi 12 kriteria KRIS, dan kalangan peserta khususnya peserta klas 1 dan 2 akan protes terkait pelaksanaan KRIS dengan satu ruang perawatan dengan maksimal 4 tempat tidur," ujar dia.
Adapun 12 kriteria KRIS tersebut antara lain komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi, ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan, pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 lux untuk penerangan dan 50 lux untuk pencahayaan tidur.
Baca juga: Puan: Kebijakan Rawat Inap Standar BPJS Kesehatan Jangan Persulit Rakyat
Kemudian kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur, adanya nakas per tempat tidur, dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 sampai 26 derajat celcius, ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit.
Selanjutnya, kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter, tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung, kamar mandi dalam ruang rawat inap. kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas, dan ada outlet oksigen.
"Oleh karenanya saya mendorong Pemerintah untuk mengimplementasikan KRIS dengan melakukan standarisasi kelas 1, 2 dan 3 sehingga RS akan lebih mudah memenuhinya dan peserta tidak merasa dirugikan," pungkasnya. (Iam/Z-7)
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyoroti beban biaya visum bagi korban kekerasan akibat aturan baru BPJS Kesehatan. Ia mendesak kemudahan akses keadilan.
Kemenkes menegaskan rumah sakit tidak boleh menolak pasien peserta PBI dengan status JKN nonaktif sementara hingga tiga bulan.
Trubus menyarankan agar pemerintah segera mengaktifkan kembali kepesertaan PBI BPJS dan menanggungnya sementara oleh negara sambil melakukan evaluasi.
Jika ditemukan warga miskin yang membutuhkan pelayanan kesehatan namun belum terdaftar sebagai peserta BPJS atau PBI, maka harus segera didaftarkan melalui skema UHC.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan penyelesaian masalah BPJS dapat dilakukan tanpa menunggu Perpres.
PBI BPJS Kesehatan adalah skema iuran BPJS yang dibayar pemerintah bagi warga miskin dan rentan. Ketahui pengertian, manfaat, dan penerimanya di sini.
BPJS Kesehatan tunjuk Raffi Ahmad sebagai Duta Kehormatan untuk tingkatkan kesadaran JKN dan pola hidup sehat di kalangan generasi muda Indonesia.
BPJS Kesehatan sebut jumlah persalinan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama maupun Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) menunjukkan tren tinggi dalam lima tahun terakhir
Data BPJS Kesehatan 2021-2025 menunjukkan lonjakan kasus kanker payudara hingga 860 ribu kasus. Simak pentingnya deteksi dini dan layanan JKN bagi perempuan.
Hasil skrining BPJS Kesehatan menunjukkan adanya 14,4 juta peserta berisiko kanker serviks
Kegiatan BPJS Menyapa dilakukan melalui kunjungan langsung kepada peserta dan pemangku kepentingan untuk memperoleh umpan balik atas layanan JKN
Charles Honoris, mengusulkan agar pemerintah menggratiskan seluruh iuran BPJS Kesehatan
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved