Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENTERI Agama Yaqut Cholil Qoumas mengusulkan anggaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1445H/2024M mendatang sebesar Rp105 juta per orang untuk pembiayaan berapa komponen. Jumlah ini lebih tinggi dari BPIH 1444 H/2023 M rata-rata Rp90.050.637,26 per jemaah haji reguler.
"Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH per jamaah Rp105.095.032," kata Yaqut dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR RI di Senayan, Jakarta Pusat, Senin (13/11).
Adapun biaya digunakan untuk biaya penerbangan, akomodasi, konsumsi, transportasi, arafah, musdalifah, dan mina, pelindungan, embarkasi dan debarkasi, keimigrasian, asuransi, dokumen perjalanan, biaya hidup, pembinaan, pelayanan umum, dan pengelolaan BPIH.
Baca juga : Kesehatan Fisik dan Mental Calhaj jadi Syarat Naik Haji
Yaqut mengatakan kebijakan formulasi BPIH untuk menyeimbangkan besaran beban jamaah dengan keberlangsungan nilai manfaat di masa yang akan datang.
"Pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istithaah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji di tahun-tahun berikutnya," ucapnya.
Baca juga : Belum Ada Keputusan Pembiayaan BPJS untuk Pemeriksaan Haji
Pertimbangannya yakni komponen biaya penerbangan haji disusun per embarkasi dengan memperhatikan jarak (dekat jauh) dari masing-masing embarkasi ke Arab Saudi.
"Pemerintah mempertimbangkan prinsip efisiensi dan efektivitas dalam menentukan komponen BPIH, sehingga penyelenggaraan ibadah haji dapat terlaksana dengan baik, dengan biaya yang wajar," ujar dia.
Diketahui Pemerintah Arab Saudi telah menetapkan kuota haji 1445 H/2024 M unutk jemaah haji Indonesia sebesar 221 ribu jemaah yang terdiri dari 203.320 jemaah haji reguler dan 17.680 jemaah haji khusus dan tidak ada pembatasan usia dalam pelaksanaannya. Adapun petugas dari Indonesia sebanyak 2.210 petugas. (Z-4)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
MENTERI Agama RI Yaqut Cholil Qoumas mengatakan akan mengikuti kesepakatan DPR yang menyetujui diadakannya panitia khusus (pansus) haji.
Menteri Agama pada 13 Maret 2024, Menteri Agama mengubah komposisi pembagian kuota haji menjadi 213.320 jamaah haji reguler dan 27.680 jamaah haji khusus.
Pengelolaan masa tunggu ibadah haji membutuhkan strategi yang komprehensif dan kolaborasi berbagai pihak.
Dalam ketentuan baru telah tercantum besaran nominal biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) dan Bipih di 13 embarkasi.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
Pansus angket pengawasan dinilai akan layu sebelum berkembang
Yandri Susanto menegaskan bahwa penyelenggaraan ibadah haji 2024 jauh lebih baik dari tahun sebelumnya
Sejumlah jemaah ditengarai mengalami gejala demensia saat ditemukan petugas haji lupa arah jalan pulang.
Pun hingga saat pelunasan haji Erna masih diliputi keraguan dan tetap tidak yakin mampu melunasinya. Sebab pada saat bersamaan dia harus membayar biaya kuliah kedua anaknya yang cukup besar.
Pemerintah Arab Saudi menargetkan sebanyak 241 ribu visa jemaah haji Indonesia dapat segera dirampungkan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved