Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pencegahan Kawin Anak Jadi Perhatian Pemerintah di 2024

Ghani Nurcahyadi
14/10/2023 18:00
Pencegahan Kawin Anak Jadi Perhatian Pemerintah di 2024
Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamarudin Amin(Dok. Kemenag)

PERKAWINAN anak sering kali menimbulkan persoalan susulan seperti perceraian dan stunting. Melihat situasi itu, Kementerian Agama (Kemenag) terus melakukan upaya serius.

"Pemerintah punya ambisi untuk menekan angka kawin anak menjadi 14 persen di tahun 2024," ujar Dirjen Bimas Islam Kemenag Kamaruddin Amin, dalam kegiatan Seminar Nasional Cegah Kawin Anak di Makassar, Sulawesi Selatan.

Menurut Kamaruddin, pernikahan dini akan berdampak pada ketahanan nasional.

Baca juga : 1.000 Siswa SMA Ikuti Bimbingan Kemenag, Cegah Nikah Dini

"Kita ingin membangun generasi yang berkualitas dalam menyongsong Indonesia Emas, karena keluarga sangat penting dan berkorelasi pada ketahanan nasional," tuturnya.

Ia menjelaskan, persoalan tersebut perlu diatasi dengan kolaborasi berbagai pihak.

"Butuh kolaborasi dan komitmen seluruh bangsa untuk menyelesaikan persoalan ini. Pernikahan anak ini bukan hanya menjadi perhatian di Indonesia, tapi juga dunia," ujarnya.

Baca juga : Upaya Menekan Angka Pernikahan Usia Dini Harus Konsisten

Upaya pencegahan perkawinan anak, imbuhnya, merupakan tanggung jawab semua pihak. Pemerintah, keluarga, dan masyarakat perlu berperan aktif dalam mencegah perkawinan anak.

Pemerintah, dikatakannya, telah melakukan sejumlah upaya untuk mencegah kawin anak, di antaranya dengan mengeluarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang menaikkan batas usia minimal menikah menjadi 19 tahun untuk laki-laki dan perempuan.

Terpisah, Kepala Subdirektorat Bina Keluarga Sakinah, Agus Suryo Suripto mengatakan, perkawinan anak akan melahirkan sejumlah dampak negatif.

Baca juga : Banyak Dispensasi Pernikahan Anak, Indonesia Darurat Hamil di Luar Nikah

"Perkawinan anak memiliki dampak negatif baik secara fisik, sosial, maupun psikologis. Secara fisik, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih berisiko mengalami komplikasi kehamilan dan persalinan, serta kematian ibu dan anak," ungkapnya.

Secara sosial, imbuh Suryo, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami kekerasan dalam rumah tangga dan diskriminasi.

"Sementara secara psikologis, anak perempuan yang menikah sebelum usia 18 tahun lebih rentan mengalami depresi, kecemasan, dan trauma," imbuhnya.

Baca juga : Soal Pernikahan Dini, Wapres: Agama Melarang Sesuatu yang Membahayakan

"Dengan bekerja sama, kita dapat mewujudkan generasi yang berkualitas dan bebas dari perkawinan anak," pungkasnya.

Dalam kesempatan itu, Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin bersama Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Zainal Mustamin menandatangani komitmen bersama cegah kawin anak.

Komitmen tersebut juga ditandatangani Gubernur Sulsel, Kepala Perwakilan BKKBN Sulsel, Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kualitas Anak Perempuan dan Pemuda Kemenko PMK, Kepala Dinas Pemberdayaan Anak Sulsel, dan Ketua Regional Asia Save The Children. (Z-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya