Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PEMERHATI lingkungan sekaligus Founder Kita Olah Indonesia, Muhamad Andriansyah menilai proyek PSEL merupakan potensi yang baik untuk mencapai Bekasi bebas sampah.
Baca juga: Kebiasaan Kelola Sampah Harus Dimulai Sejak Kecil
Menurutnya, di tengah krisis pengolahan sampah yang terjadi di Bekasi, hadirnya PSEL merupakan solusi konkret yang ditawarkan oleh pemerintah.
"PSEL adalah solusi konkret dalam mengatasi persoalan sampah di Bekasi," ujarnya lewat keetrangan yang diterima, Jumat (13/10).
Baca juga: Pemkot Bandung Terus Edukasi Warga untuk Pilah Sampah
Andre mengajak warga bekasi untuk turut ikut mendukung usaha pemerintah dalam menciptakan lingkungan Bekasi yang lebih bersih dan menjadi percontohan.
"Bekasi harus menjadi contoh bagi kota kota lain bagaimana cara mengatasi persoalan darurat sampah di negeri ini," imbuhnya.
Baca juga: Bekasi Kian Maju, Stigma Buruk Perlahan Luntur
Pemerhati lingkungan lainnya, Adrie Charviandi menilai, masyarakat Bekasi dihadapkan pada persoalan krisis sampah yang sangat mendesak. Menurutnya, PLTSa memainkan peran penting dalam mengatasi tantangan ini.
Berdasarkan Perpres Nomor 35 Tahun 2018, Kota Bekasi telah diidentifikasi sebagai salah satu dari 12 kota percontohan yang memprioritaskan pembangunan PLTSa. Pemilihan ini, kata Adrie didasarkan pada kesadaran akan kebersihan dan keindahan kota, serta manfaat besar yang dapat diperoleh dari program ini.
"Kita perlu menyakinkan bahwa PLTSa adalah solusi darurat yang efektif untuk mengatasi krisis sampah di Kota Bekasi dan menciptakan lingkungan yang lebih bersih dan lebih sehat," imbuhnya.
Baca juga: Penting! Mari Ajarkan Anak Kebiasaan Buang Sampah pada Tempatnya
Adrie beserta pihaknya berkomitmen untuk mengawal penuh proyek ini dalam menghadapi tantangan masa depan dengan penuh optimisme.
"Kesadaran masyarakat, pemerintah, dan perusahaan adalah kunci keberhasilan program ini. Mari bersama-sama menjadikan Kota Bekasi sebagai contoh positif dalam mengelola sampah dan meraih kebersihan dan keindahan kota yang kita cintai," pungkasnya. (P-3)
TPA Samosir dibangun di lahan seluas 10 Ha sudah mencapai 100 persen dengan pagu senilai Rp29 M lebih.
Pemerintah juga memberikan insentif berupa penghargaan publikasi untuk kinerja yang baik dalam pengelolaan sampah plastik.
WARGA Denpasar, Bali, mulai gencar menjalankan konsep Teba Modern untuk pengelolaan sampah organik. Teba Modern dikenalkan pada masyarakat Denpasar oleh komunitas Malu Dong,
Bank sampah menghadapi sejumlah tantangan. Antara lain, kurangnya kurangnya pembeli tetap bahan daur ulang serta keterbatasan kapasitas pengelolaan sampah dan keterampilan bisnis.
Kerja kolaboratif ini akan dilakukan antara Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang dengan Fakultas Ilmu Terapan Telkom University.
Dia melihat upaya warga mengelola sampah organik dan anorganik menjadi barang bermanfaat.
Schneider Electric, perusahaan pengelolaan energi dan otomasi asal Prancis, mengumumkan investasi impact fund di SolarKita, perusahaan energi terbarukan di Indonesia.
Sejak dibangun pada 2016, PLTSa Putri Cempo Solo akhirnya beroperasi dan menghasilkan energi listrik berbasis sampah sebesar 8 MW.
PT Jadi Abadi Corak Biscuit (Jacobis) menunjuk startup energi terbarukan Xurya untuk membangun pemasangan instalasinya di pabrik Jawa Timur.
Investasi pada pemasangan solar panel untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS) masih menarik bagi mayoritas investor dalam menjalankan operasional industri energi.
Anies Baswedan menegaskan mesin pembangkit listrik tenaga sampah (PLTSa) hasil inovasi Badan Riset Nasional (BRIN) bisa menjadi solusi dalam menangani 7.800 ton per hari sampah ibukota.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved