Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PENGURUS DPP Aliansi Pengusaha Haramain Seluruh Indonesia (Asphirasi) resmi dilantik hari ini.
Ketua Umum Asphirasi H Amaludin Wahab mengatakan Asphirasi didirikan untuk berperan aktif memberikan edukasi kepada masyarakat.
Untuk itu, Asphirasi akan melakukan pengawasan dengan berupaya memfilter anggota-anggota di Asphirasi sebagai bentuk tanggung jawab pengurus Asphirasi dalam menjalankan visi dan misinya.
Baca juga: 500 Jemaah Umrah Ditipu dan Ditelantarkan di Arab Saudi, Ini Kronologis Kasusnya
“Harapan kami dengan Asphirasi ini benar-benar memberikan manfaat dan kepercayaan bagi masyarakat. Semoga Asphirasi menjadi rekomendasi bagi masyarakat dalam memilih travel-travel,” ujar Amaludin pada acara Pelantikan Pengurus Asphirasi, di Tangerang, Rabu (20/9).
Pada kesempatan itu, Direktur Bina Umrah dan Haji Khusus Kementerian Agama (Kemenag) Dr Drs H Nur Arifin MPd mengatakan kehadiran Asphirasi sebagai asosiasi baru diharapkan dapat memberikan penguatan dalam pelayanan haji dan umrah kepada jemaah.
Kemenag, kata Nur Arifin, dalam melakukan koordinasi telah menyediakan satgas untuk membantu memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
“Kemenag akan terus berkoordinasi dan mengawasi penyelenggara haji dan umrah. Karena itu, Kemenag mengajak memberikan layanan terbaik kepada masyarakat,” ujar Nur Arifin.
Baca juga: Komnas Haji dan Umrah: Perlu Tindakan Tegas Agar Kasus Penipuan PT NSWM tidak Lagi Berulang
Sebelum melakukan perjalanan haji dan umrah, Nur Arifin juga meminta jemaah haji dan umrah untuk memastikan penggunaan travel berizin, jadwal tiket berangkat dan pulang, penginapan hotel di Mekkah dan Madinah, serta visa.
Ketua Harian Asphirasi Hj Nurbaeti menjelaskan kehadiran Asphirasi bisa jadi wadah untuk meminimalisasi penipuan dalam penyelenggaraan haji dan umrah.
Nantinya, Asphirasi memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah dan haji di seluruh Indonesia agar dapat memilih travel dan agen yang amanah sehingga bisa berangkat tanpa tertipu lagi.
Ke depan, tambahnya, Asphirasi akan membuat sebuah platform untuk mempermudah calon jemaah umrah dan haji.
“Insya Allah kehadiran Asphirasi bisa membantu Kemenag mengatasi hal itu. Untuk mendapatkan kepercayaan publik, kami akan menyosialisasikan melalui podcast sebagai langkah edukasi kepada jemaah,” pungkasnya. (RO/S-2)
Munas VI AMPHURI juga telah menetapkan tim formatur berjumlah lima orang yang bertugas menyusun kepengurusan DPP AMPHURI masa bakti 1446-1450H.
Hadiah ibadah umrah perdana diberikan kepada Best Employee and Appreciation Manager of The Year di Lorin Group Solo
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Asphirasi berupaya melakukan penguatan sektor hulu industri haji dan umraH
BPKH Limited selaku anak usaha Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menandatangani kontrak pengelolaan dua hotel di Arab Saudi.
Pameran Travel Haji dan Umrah Kembali digelar di berbagai Kota di Indonesia, termasuk di Jakarta
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51.
KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai PPIU karena kasus penipuan ratusan umrah.
KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai buntut kasus penipuan terhadap ratusan jemaahnya.
Kasus Naila Syafaah merupakan kasus terbaru penipuan jasa perjalanan umrah. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp91 miliar.
Asosiasi haji dan umrah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melarang travel untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved