Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SATUAN Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Garut, Provinsi Jawa Barat, berhasil menangkap seorang tersangka penipuan perjalanan umrah berinisial D, 51. Tersangka menipu 22 orang warga yang berasal dari Garut dan Tasikmalaya.
"Penipuan yang dilakukan mantan biro jasa itu, untuk kepentingan pribadi," kata Kepala Polres Garut AKBP Rohman Yonky Dilatha, Jumat (8/12).
Ia mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait kasus penipuan pada tanggal 30 November 2023 dan pelapor atas nama Ede Sukmana hingga dilakukan penyelidikan.
Baca juga : Calon Jemaah Umrah Harus Cek dan Ricek dalam Memilih Travel
Namun, berdasarkan keterangan pelapor itu tersangka mengaku memiliki perusahaan PT Angkasa Bintang Madinah yang mengurus perjalanan umrah.
"Awal kejadian itu terungkap, tersangka D tengah menawarkan perjalanan umrah ke tanah suci kepada warga Desa Garumukti, Kecamatan Pamulihan, Kabupaten Garut dan tersangka memberikan iming-iming promo khusus ustaz atau guru ngaji mendapat diskon sehingga biayanya menjadi Rp 20 juta. Namun, ada syaratnya ustaz harus mengajak warga lainnya," katanya.
Baca juga : Penipuan Umrah PT Naila Capai Rp100 Miliar, Polisi Dalami Dugaan Pencucian Uang
Ia mengatakan, tersangka juga memberikan iming-iming membantu pembiayaan warga kurang mampu karena selama ini D mengaku punya banyak kenalan orang kaya yang bersedia menjadi sponsor.
Akan tetapi, biaya untuk warga biasa sebesar Rp30 juta tapi tersangka juga memberikan keringanan dengan mencicil biaya dan pembayaran bisa dilunaskan setelah perjalanan umrah.
"Tersangka sudah mengumpulkan 22 orang calon jamaah di antaranya 21 warga Garut dan satu dari Tasikmalaya, tapi dari mereka semua tidak kunjung diberangkatkan," bebernya.
Yang terjadi, tersangka sempat melarikan diri dan berhasil ditangkap beserta barang bukti berupa puluhan koper, puluhan paspor atas nama korban, buku panduan, baju batik, dan bukti transfer.
Sementara, Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Garut AKP Ari Rinaldo mengatakan, calon jamaah yang menjadi korban penipuan sempat diinapkan tiga hari di Jakarta hingga mereka tidak kunjung berangkatkan.
Namun, setelah calon jemaah meminta visa dan tiket tersangka tidak bisa memperlihatkan sampai akhirnya korban pulang ke Garut karena sudah menjadi korban penipuan.
"Kerugian yang dialami para korban semuanya sekitar Rp400 juta dan ada sejumlah korban lainnya sudah membayar uang mulai Rp 7 juta hingga Rp30 juta. Namun pengakuan D, uang hasil penipuan itu digunakan untuk kepentingan pribadi hingga jalan-jalan ke luar negeri seperti Malaysia dan Singapura," ungkapnya.
Dalam perkara itu, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai puluhan koper, paspor atas nama korban, buku panduan ibadah umrah, baju batik, hingga bukti transfer para korban kepada pelaku.
Atas perbuatan tersebut, D dikenakan pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara. (Z-4)
Pelaku membujuk korban untuk menyerahkan uang sebesar Rp1,5 miliar lebih dengan dalih menyewakan lokasi tambang. Ternyata, lokasi tambang yang dimaksud oleh pelaku itu milik orang lain.
HAKIM Pengadilan Negeri (PN) Kudus, Jawa Tengah, menjatuhkan vonis 3 tahun penjara terhadap pemilik biro umrah Goldy Mixalmina Kudus, Zyuhal Laila Nova.
Berdasarkan data dari Kementerian Luar Negeri, dari 2020 hingga Maret 2024 ada sebanyak 3.703 korban scam yang berasal dari Indonesia. Adapun, pelaku paling banyak berasal dari Kamboja
KPK memastikan penipu dan pemeras pejabat Pemkab Bogor Yusup Sulaeman bukan pegawainya. Karyawan Lembaga Antirasuah juga dipastikan tidak terafiliasi dengan tersangka itu
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut kasus penipuan yang dilakukan Yusup Sulaeman dengan mengaku pegawai KPK sangat tidak lazim.
POLDA Metro Jaya menangkap seorang laki-laki warga negara India berinisial VVS atas dugaan penipuan berkedok investasi trading forex fiktif. Korban mengalami kerugian hingga Rp3,5 miliar.
Nantinya, Asphirasi memberikan edukasi kepada calon jemaah umrah dan haji agar dapat memilih travel dan agen yang amanah sehingga bisa berangkat tanpa tertipu lagi.
KOMNAS Haji dan Umrah mengapresiasi Kementerian Agama yang mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai PPIU karena kasus penipuan ratusan umrah.
KEMENTERIAN Agama resmi mencabut izin PT Naila Syafaah Wisata Mandiri (NSWM) sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sebagai buntut kasus penipuan terhadap ratusan jemaahnya.
Kasus Naila Syafaah merupakan kasus terbaru penipuan jasa perjalanan umrah. Ratusan orang menjadi korban dengan nilai kerugian mencapai Rp91 miliar.
Asosiasi haji dan umrah tidak memiliki kewenangan untuk mengawasi dan melarang travel untuk memberangkatkan jemaah haji dan umrah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved