Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI IV DPR mendorong Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, khususny Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem untuk memperhatian kesejahteraan hewan-hewan yang dilindungi yang berada di Lembaga Konservasi (LK) serta mengawasi dengan ketat proses translokasi hewan-hewan yang dilindungi dari lembaga konservasi satu ke lembaga konservasi yang lain.
Di masa reses, Komisi IV melakukan kunjungan lapangan ke Bali Exotic Marine Park. Diketahui, kawasan tersebut merupakan satu lembaga pengelola konservasi mamalia laut, yaitu lumba-lumba yang saat ini termasuk satwa yang dilindungi.
“Kami ingin melihat proses pengelolaan lembaga konservasi ini. Kami ingin tahu bagaimana daya dukung fasilitas, kegiatan sehari-hari serta fasilitas pendukung lain seperti fasilitas kesehatan, fasilitas laboratorium dan sumber daya manusia pengelola lembaga konservasi,” kata Ketua Komisi IV Sudin, Rabu (19/7).
Sebagai salah satu satwa yang dilindungi, lanjut Sudin, lumba-lumba juga dianggap sebagai salah satu hewan tercerdas yang mampu memecahkan masalah dan melakukan interaksi sosial. Dengan kelebihan-kelebihan tersebut lumba-lumba banyak ditangkap di alam untuk tujuan pertunjukan yang berakibat pada berkurangnya populasi lumba-lumba di alam.
Baca juga: Ekspansi Bisnis, Dyandra Jadi Operator Taman Wisata Jagat Satwa Nusantara di TMII
“Oleh karena itu, Komisi IV mendesak Kementrian LHK tegas untuk melarang dan mempidana pengusaha-pengusaha yang tetap melangsungkan kegiatan pertunjukan keliling, karena selain melanggar aturan pentas keliling lumba-lumba sangat tidak baik untuk kesehatan lumba-lumba,” tegasnya.
Diketahui, saat ini, Komisi IV sedang melakukan Revisi Undang-Undang No 5 Tahun 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dalam revisi undang-undang tersebut, DPR RI tetap mempertahankan 4 (empat) pilar koservasi, yaitu Perlindungan, Pengawetan, dan Pemanfaatan.
Baca juga: Revisi RTRW Kalimantan Timur Dinilai akan Rugikan Masyarakat dan Satwa
Pengawetan yang dimaksud adalah pengawetan jenis tumbuhan dan satwa di luar kawasan suaka alam dilakukan dengan menjaga dan mengembangbiakkan jenis tumbuhan dan satwa untuk menghindari bahaya kepunahan.
“Kami mengharapkan agar kegiatan konservasi di Indonesia semakin kuat dan bersinergi dengan kementrian dan lembaga yang lain pasca (adanya) revisi UU 5 Tahun 1990. Jangan adalagi satwa yang dieksploitasi berlebihan dan tidak dirawat,” tegasnya. (Z-6)
Alangkah baiknya jika pengaturan pembelian BBM subsidi juga dilaksanakan segera sehingga volume BBM subsidi bisa berkurang dan masyarakat dari kalangan mampu akan membeli BBM nonsubsidi.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan bahwa Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR sekaligus Ketua DPP PDIP Said Abdullah yang mengusulkan Revisi UU MD3
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menepis kabar Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (Perppu MD3) sudah disiapkan.
Anggota Komisi VI DPR RI, Luluk Nur Hamidah, mengkritik Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur larangan penjualan rokok secara eceran per batang.
DPR mengingatkan pemerintah agar menepati janji bonus kepada pemain dan pelatih Tim Nasional (Timnas) Indonesia U-19 usai meraih juara pada Piala AFF U19 2024.
Pimpinan TNI semestinya menjadi garda terdepan dalam menekankan profesionalitas militer serta memberi demarkasi agar militer fokus dengan fungsi pertahanan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved