Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH pusat secara resmi memutuskan libur Hari Raya Idul Adha 2023 selama 3 hari. Libur nasional jatuh pada Kamis (29/6) sementara cuti bersama jatuh pada Rabu (28/6) dan Jumat (30/6).
Dirgakkum Korlantas Polri, Brigjen Pol Aan Suhanan mengatakan dengan adanya libur dan cuti bersama di Idul Adha 2023 diprediksi membuat terjadinya peningkatan arus lalu lintas, baik mengarah ke Barat (Sumatera), ke Timur (Jawa) dan ke Selatan (Bogor maupun Bandung).
"Sesuai prediksi Jasa Marga, Kementerian Perhubungan ini ada peningkatan, dengan prediksi tersebut Polri, Kementerian Perhubungan dan stakeholder sudah menyiapkan beberapa alternatif untuk rekayasa lalu lintas," kata Brigjen Pol Aan Suhanan, Rabu (28/6).
Baca juga: Libur Panjang, Volume Kendaraan di Tol Trans Jawa Naik Signifikan
Untuk di wilayah Jakarta Cikampek sendiri, apabila nanti arus lalu lintas PCR rasio sudah mendekati 0,8 pihaknya akan melakukan rekayasa lalu lintas Contra Flow satu lajur maupun dua lajur.
Selain memperlancar arus yang melintas di tol, jalur arteri juga akan dilakukan pembatasan angkutan barang sumbu tiga ke atas, yang sudah berjalan sejak Selasa (27/6) dengan aturan waktu yang sudah di tentukan.
Baca juga: Sejumlah Rekayasa Lalu Lintas Siap Diberlakukan di Puncak Bogor, 150 Personel Gabungan Disiagakan
"Pembatasan terutama angkutan barang sumbu 3 ke atas pada tanggal 27 kemarin mulai jam 04.00 WIB sampai jam 00.00 WIB, kemudian hari ini mulai pukul 00.00 itu kita batasi untuk sumbu 3 ke atas," ujarnya.
Baca juga: Kemenhub Sebut Kerugian yang Diakibatkan Kemacetan di Jakarta Capai Rp65 Triliun
"Kemudian pada saat kembali nanti pada tanggal 2 Juli 2023 hari Minggu juga akan melakukan pembatasan sumbu 3 ke atas di ruas jalan tertentu untuk kelancaran arus lalu lintas pada saat cuti bersama di Idul Adha tahun 2023," sambung Aan.
Dalam mencegah kepadatan lalu lintas yang mengarah ke tempat wisata, petugas juga telah melakukan rapat koordinasi dengan beberapa stakeholder dan jajaran untuk mengantisipasi jalur-jalur wisata baik di Jawa dan di luar Jawa.
"Bisa pengalihan arus kemudian bisa contra flow atau one way menuju ke tempat wisata," jelasnya. (S-4)
KAKORLANTAS Polri memastikan akan melakukan evaluasi terhadap perusahaan taksi listrik hijau atau Green SM menyusul kecelakaan kereta KRL di Bekasi Timur, Senin (27/4)
Barisan Rakyat Cinta TNI (BRCT) menggelar aksi unjuk rasa di depan Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Rabu (22/4).
Polri mengungkap berbagai modus haji ilegal yang merugikan jemaah, mulai dari penyalahgunaan visa hingga skema ponzi. Simak detail lengkapnya di sini.
Kepercayaan penuh yang diberikan Presiden Prabowo kepada Kapolri Listyo Sigit merupakan fondasi yang kuat bagi operasionalisasi agenda anti-penyelundupan.
TS alias Ki Bedil ditangkap oleh Satresmob Bareskrim Polri terkait penjualan senjata api ilegal di Jawa Barat. Ki Bedil menjual senjata api ilegal selama 20 tahun. fakta-fakta soal Ki Bedil
Modus pertama melibatkan pengoplosan dan konversi ilegal, di mana isi LPG 3 kg bersubsidi dipindahkan ke tabung nonsubsidi untuk dijual dengan harga pasar.
Simak jadwal lengkap Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama 2026 berdasarkan SKB 3 Menteri terbaru. Temukan strategi memaksimalkan long weekend dan aturan hak cuti karyawan swasta di sini.
ORGANIZING Committee Reuni 212 Muhammad bin Husein Alatas mengusulkan setiap tanggal 2 Desember dijadikan hari libur nasional sebagai peringatan Hari Ukhuwah Indonesia.
Pemerintah telah menetapkan daftar hari libur nasional dan cuti bersama 2026 melalui SKB Tiga Menteri.
Pemerintah Indonesia telah menetapkan 17 hari libur nasional untuk tahun 2026. Keputusan ini tertuang dalam SKB, berikut daftarnya!
Hari Sumpah Pemuda 2025 jatuh pada Selasa, 28 Oktober. Meski bukan hari libur nasional, momen ini penting untuk menumbuhkan semangat persatuan d
Hari Santri Nasional diperingati setiap tanggal 22 Oktober setiap tahunnya. Namun, banyak yang masih bertanya-tanya, apakah Hari Santri termasuk tanggal merah atau libur nasional?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved