Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTALITAS dan integritas memang masih menjadi salah satu masalah aparatur sipil negara. Untuk itu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggandeng ESQ kembali menggelar program pelatihan Penguatan Antikorupsi untuk Penyelenggara Negara Berintegritas (PAKU Integritas) pada Rabu (14/6) lalu.
Dalam acara bertema 'Tancapkan Integritas dalam Tiap Langkah Tugas' tersebut, KPK menghadirkan pendiri ESQ Ary Ginanjar Agustian sebagai narasumber untuk memberikan pencerahan. Para peserta pelatihan merupakan aparatur sipil negara (ASN) di Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), dan Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).
Pada kesempatan itu, Menteri PUPR Basuki Hadimuljono menyampaikan bahwa terkait PAKU Integritas harus diketahui semua ASN. Tidak hanya diketahui definisinya tetapi diresapi dan dilaksanakan.
Baca juga: Jual-Beli Jabatan ASN, DPR Minta Sistem Seleksi dan Promosi ...
"Karena semuanya memang kita diajari bahwa semua diawali dengan niat dan juga keikhlasan, serta akuntabilitas diawali dengan niat kita sebagai ASN pelayan masyarakat," ujar Basuki.
Ia mengaku beruntung bisa mengikuti kegiatan dan mendengarkan persentasi dari Ary Ginanjar. Ia pun mengapresiasi sang motivator karena telah memberikan pencerahan bagi para ASN.
"Jadi orientasi pelayanan itu is a must, dan inilah internalisasi BerAKHLAK kita sebagai core values ASN," ucapnya.
Baca juga: Kejagung Periksa 5 Saksi Kasus Korupsi Komoditi Emas 47,1 Triliun
Sementara itu Ary Ginanjar menerangkan, meskipun KPK berulang kali melakukan operasi tangkap tangan (OTT), tetapi korupsi tetap terjadi. Hal itu disebabkan karena terjadinya korupsi merupakan kombinasi dari niat dan kesempatan.
Akan tetapi, meskipun kesempatan telah di tutup berulang kali, namun peluang tersebut masih tetap ada jika niat untuk melakukan korupsi belum surut.
Oleh karenanya, ketika niatnya diperbaiki, maka tidak akan melakukan korupsi meskipun ada kesempatan.
"Rumus korupsi terjadi karena adanya niat dan kesempatan. Meskipun kesempatan dan peluang ditutup berkali-kali, tetapi kalau niatnya belum berhenti maka korupsi akan terus mencuat," ujar Ary.
Karena itu, Program PAKU Integritas ini digelar untuk dapat memgubah niat, memperbaiki niat, dan menanamkan nilai integritas.
"Mudah-mudahan visi Indonesia bebas korupsi 2045 bisa menjadi kenyataan."
Akibat sistem
Selanjutnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyampaikan bahwa kerawanan tindak pidana korupsi muncul sebab lemahnya suatu sistem. Melalui kegiatan PAKU Integritas ini, KPK melakukan perbaikan dan penguatan terhadap nilai-nilai integritas bagi para penyelenggara negara dengan berbagai dukungan yang memadai dari lingkungan sekitar.
“Melalui kegiatan ini, KPK mencoba memberikan ruang dengan tujuan berbagi informasi terkini untuk meningkatkan dan menguatkan komitmen integritas antikorupsi dalam konteks pendidikan dan pencegahan.
Dengan harapan, ke depan para peserta dapat mengimplementasikan pembekalan ini dalam tugas atau dalam kehidupan sehari-hari. “Saya berharap, kita bisa saling mengingatkan supaya tidak melakukan tindak pidana korupsi,” ujarnya. (RO/A-1)
Hevearita Gunaryanti Rahayu memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini, 1 Agustus 2024. Dia bakal dimintai keterangan soal dugaan rasuah di Pemkot Semarang.
Pemeriksaan Hevearita sejatinya dijadwalkan pada Selasa (30/7). Saat itu, wali kota Semarang sedang mengikuti rapat paripurna DPRD Kota Semarang terkait dengan pengesahan RAPBD Tahun 2024.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya pemalsuan dokumen dalam pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero).
KPK menegaskan pihaknya tidak bekerja atas dasar titipan kasus dari pihak-pihak tertentu. Pengusutan perkara dipastikan didasari atas kecukupan bukti.
MANTAN Direktur PT Jasamarga Jalan Layang Cikampek (JCC) Djoko Dwijono dinyatakan bersalah atas kasus korupsi pembangunan Tol Layang Jakarta-Cikampek II atau MBZ pada 2016-2017.
SUAMI Wali Kota Semarang Hevearita Gunaryanti Rahayu sekaligus Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah Alwin Basri mengakui sudah menyandang status tersangka.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved