Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
SEORANG gadis remaja, RO, 15, di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah harus diangkat rahimnya akibat pemerkosaan yang dilakukan oleh 10 orang terhadapnya. Saat ini, baru lima dari 10 pelaku yang ditangkap.
Salah satu pelaku di antaranya diduga anggota Brimob yang saat ini sudah diamankan pihak kepolisian.
Hanya saja, pihak kepolisian belum menetapkan oknum brimob tersebut menjadi tersangka. Hal tersebut lantas menjadi sorotan. Pihak kepolisian dituding melindungi pelaku oknum brimob.
Baca juga : Kasus Gadis 15 Tahun Digagahi 10 Pria di Parigi Moutong Dapat Atensi Kapolri
Namun, tudingan tersebut langsung dibantah pihak kepolisian. Mereka menjelaskan, pihaknya belum menetapkan oknum brimob sebagai tersangka karena masih mencari bukti lain untuk memperkuat dan mendukung keterangan korban.
"Kita tidak ada namanya melindungi. Siapa pun dia, siapa pun pelakunya kita tetap melakukan tegak lulrus terhadap hukum sesuai apa yang disampaikan pimpinan. Kita profesional, proporsional, transparan, dan akuntabel," ujar Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Djoko Wienartono.
Baca juga : ICJR : Persetubuhan dengan Anak Adalah Perkosaan
Kapolda Sulteng Irjen Pol Agus Nugroho menyebutkan, ke-10 pemerkosa yang telah ditetapkan sebagai tersangka berstatus petani, wiraswasta, mahasiswa, kepala desa, hingga pengangguran.
Diketahui, pelaku berinisial NT, ARH, AR, AK, FA, DU, HTS, AS, AW, dan HR. "Semua tersangka saling kenal," kata Kapolda.
Akibat tindakan bejat yang dilakukan para pelaku, korban RI kini tengah dirawat di sebuah rumah sakit di Kota Palu dan mendapatkan pendampingan dari UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak Sulawesi Tengah.
Dilaporkan, gadis ini mengalami gangguan kesehatan serta terdapat infeksi pada rahim dan rahimnya terancam diangkat.
Kronologi tindak pidana kekerasan seksual atau pemerkosaan ini diungkap sendiri oleh korban. Pada Juli 2022, korban saat itu mendatangi posko bencana banjir di Parigi Moutong, Sulteng untuk memberikan bantuan logistik.
Saat berada di posko bencana, korban berkenalan dengan para pelaku. Usai menyalurkan bantuan kepada masyarakat yang terdampak banjir, korban tidak langsung pulang, Ia justru dijanjikan para pelaku untuk bekerja di sebuah rumah makan.
Setelah itu, satu per satu dari 10 pelaku melakukan pemerkosaan kepada korban dengan berbagai modus, termasuk menawarkan korban narkoba jenis sabu dan mengancam korban dengan senjata tajam.
Menurut pengakuan korban, tindakan bejat para pelaku itu dilakukan berulang kali di tempat dan pada waktu yang berbeda beda. Korban mengaku kejadian pemerkosaan ini sudah berlangsung sejak April 2022 hingga Januari 2023.
Kabid Humas Polda Sulteng, Kombes Pol Joko Winarto mengatakan dari 10 pelaku, saat ini baru lima tersangka yang telah ditangkap dan ditahan di Polres Parigi Moutong (Parimo) salah satunya adalah oknum kepala desa. (Medcom.id/Z-4)
Koordinasi penanganan kekerasan seksual tak hanya bisa mengandalkan lembaga negara yudisial.
PEMBERHENTIAN dengan tidak hormat eks Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari perlu menjadi evaluasi bagi struktur dan lembaga penyelenggara pemilu secara menyeluruh.
Kemen PPPA berupaya mengoptimalisasikan fungsi implementasi 3 aturan pelaksana UU TPKS yang telah terbit, terutama pembentukan UPTD PPA di setiap provinsi dan kab/kota.
CAT, korban tindak asusila mantan Ketua KPU Hasyim Asy'ari, diimbau lapor polisi agar Hasyim Asy'ari juga bisa diproses hukum dan dijerat dengan UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
Komnas Perempuan menanggapi pemecatan Ketua KPU Hasyim Asy'ari terkait kasus asusila. Pihaknya menghormati dan mengapresiasi putusan DKPP untuk memecat Hasyim.
UPAYA mengentaskan aksi kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) harus terus digiatkan. Efektivitas aturan perundangan yang ada harus terus ditingkatkan.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo melakukan rotasi beaar-besaran di tubuh Korps Bhayangkara. Terdapat 157 Pati dan Pamen Polri yang dimutasi termasuk enam jabatan Kapolda.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diminta menegur dan memberi peringatan keras kepada Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto karena kasus Firli Bahuri belum tuntas juga.
KAPOLDA Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi dikabarkan bakal maju di Pilgub Jateng 2024. Luthfi masih terganjal aturan lantaran masih jadi polisi aktif. Partai Golkar belum mengusung Luthfi
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto menjelaskan melaksanakan tugas secara profesional berarti tidak ada negosiasi, tidak ada transaksi, dan tidak menyakiti hati masyarakat.
KAPOLDA Sumbar Irjen Suharyono mengaku telah berkomunikasi dengan pemilik akun media sosial (medsos) yang memviralkan Afif Maulana tewas dianiaya polisi. Pelaku disebut telah meminta maaf.
Penghargaan diberikan atas upaya mendukung upaya pemberantasan narkoba. Pj Gubernur Riau SF Hariyanto hingga Kapolda Irjen Mohammad Iqbal menerima penghargaan tersebut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved