Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BARESKRIM POLRI akan menarik seluruh pelaporan terkait dugaan ancaman pembunuhan peneliti Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Andi Pangerang Hasanuddin terhadap warga Muhammadiyah. Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugrooho menerangkan saat ini terdapat sejumlah laporan yang diterima di sejumlah Polda di wilayah.
"Kami telah berkoordinasi dengan beberapa polda yang telah menerima laporan serupa yaitu dari Polda Jatim, Polda DIY dan Polda Kaltim, yang nantinya laporan tersebut akan dilimpahkan ke Bareskrim Polri," kata Sandi, Kamis (27/4).
Diketahui sebelumnya, Pengurus Pusat (PP) Pemuda Muhammadiyah melaporkan peneliti BRIN Andi Pangerang Hasanuddin ke Bareskrim Polri terkait ancaman pembunuhan yang disampaikan melalui media sosial.
Baca juga: Memaafkan tapi Muhammadiyah Surabaya Dukung Polisi Proses AP Hasanuddin
Andi Pangerang (AP) Hasanuddin menuliskan pesan berisi ancaman untuk membunuh warga Muhammadiyah dalam unggahan media sosial (medsos) Facebook milik mantan Kepala Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), Thomas Djamaluddin.
Laporan tersebut teregister Nomor LP/B/76/IV/2023/SPKT/Bareskrim Polri, tertanggal 25 April dengan nama pelapor Nasrullah selaku Ketua Bidang Hukum dan HAM Pemuda Muhammadiyah.
Baca juga: Sidang Etik Peneliti BRIN yang Ancam Muhammadiyah Digelar Tertutup
Nasrullah menyebutkan pelaporan tersebut berdasarkan pernyataan Andi di sosial media memuat ujaran kebencian yang berbasis sentimen SARA.
"Intinya kan beberapa hari viral dan cukup menyakitkan juga bagi warga Muhammadiyah pernyataannya. Sehingga mau tidak mau kami harus mengambil langkah hukum untuk hal tersebut," kata Nasrullah, Selasa (25/4).
AP Hasanuddin diduga telah melanggar Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) dan atau pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang No.19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Panggil Mantan Kepala LAPAN
Sementara itu, Polri juga akan melakukan pemanggilan terhadap peneliti BRIN yang juga mantan kepala Lapan, Thomas Djamaluddin terkait kasus pengancaman tersebut.
"Akan dilakukan klarifikasi kepada saksi Saudara Prof Thomas Djamaluddin sebagai pemilik akun Facebook Thomas Djamaluddin," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, Kamis (27/4).
Kendati demikian, Sandi masih belum dapat merinci lebih lanjut soal pemeriksaan terhadap Thomas tersebut.
(Z-9)
PARA ilmuwan mengembangkan metode inovatif untuk mendaur ulang baterai ion litium. Caranya, mereka menggunakan teknik pemisahan magnetik yang memurnikan bahan baterai.
Hanya 2 dari 10 perempuan yang bekerja sebagai profesional, dan hanya 3 dari 10 perempuan yang memilih karier sebagai peneliti.
BRIN menggelar RD20 Summer School 2024 untuk mengumpulkan peneliti muda dari negara-negara G20 dalam mengeksplorasi isu terkait transisi energi dan upaya dekarbonisasi.
PENELITI Finlandia mengembangkan teknologi yang memungkinkan komputer memahami emosi manusia guna meningkatkan interaksi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Produksi segarnya bisa mencapai 50-60 kilogram per meter persegi ubinan. Lebih besar dibanding rumput gajah lokal yang mencapai 30 kilogram per meter persegi ubinan
Para perempuan ini dinilai telah membawa dampak positif dan kemajuan di bidang kesehatan kulit.
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
Bawaslu terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial
TERDUGA pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri.
Cak Imin mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pengancam Anies Baswedan. Anies mendapat ancaman ditembak melalui komentar di media sosial (medsos).
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved