Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
ANGGOTA Bawaslu RI Lolly Suhenty menegaskan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap berbagai potensi pelanggaran dalam tahapan pemilu 2024. Salah satunya adalah ancaman kekerasan di media sosial yang tidak hanya melanggar UU Pemilu tetapi juga UU ITE, sehingga bisa dipidana.
"Perlu dipahami bahwa menyebarkan ancaman kekerasan bukan hanya melanggar ketentuan UU Pemilu, melainkan juga tindakan tersebut melanggar ketentuan Pasal 45 dan Pasal 45B Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang berkonsekuensi pidana," ujarnya kepada Media Indonesia, Senin (15/1).
Pengawasan Bawaslu, lanjutnya, dilakukan di semua tingkatan dan pada semua tahapan pemilu. Hal itu untuk memastikan penyelenggaraan pemilu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca juga : Kampanye Capres tidak Pantas Gunakan Kata Kasar
"Termasuk praktik politik yang menebarkan ancaman kekerasan sebagaimana pertanyaan karena hal tersebut jelas dilarang dalam ketentuan Pasal 280 ayat (1) huruf f. Pelaksana, peserta, dan tim kampanye pemilu dilarang: mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau Peserta Pemilu yang lain'," jelasnya.
Pelanggaran ketentuan tersebut diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak dua puluh empat juta sebagaimana ketentuan pasal 521 UU Pemilu.
Baca juga : Prabowo Dilabeli Sulit Kelola Emosi, Timses Ganjar : Biar Masyarakat yang Nilai
Bawaslu juga bekerja sama dengan aparat keamanan untuk menindak pelanggaran pemilu seperti ancaman kekerasan. Lantas, oknum atau pihak tertentu yang melanggarnya akan ditindak.
"Jadi kami bersama dengan seluruh jajaran terus melakukan pengawasan terhadap tindakan menebarkan ancaman kekerasan yang dilakukan dalam tahapan penyelenggaraan pemilu (pencegahan dan penindakan). Jika terjadi dalam tahapan pemilu namun unsurnya tidak memenuhi ketentuan pasal 280 ayat (1) huruf f, maka Bawaslu sesuai kewenangannya akan merekomendasikan kelembaga yang berwenang untuk menyelesaikan dengan ketentuan tindak pidana lain sebagaimana diatur dalam ketentuan UU ITE," tandasnya. (Z-5)
Calon presiden nomor urut 1 Anies Baswedan mengungkapkan tindakan pengancaman melalui media sosial adalah bentuk tindakan pidana. Itu bukan lagi tergolong sebagai aksi kebebasan berbicara.
Wakil Presiden (Wapres) ke-10 dan ke-12 RI, Jusuf Kalla (JK), mengapresiasi Polri yang gerak cepat (gercep) menangkap pelaku pengancam Capres nomor urut 1, Anies Baswedan
TERDUGA pelaku pengancaman penembakan terhadap calon presiden nomor urut 01, Anies Baswedan melalui akun media sosial Instagram @rifanariansyah menyerahkan diri.
Cak Imin mengapresiasi gerak cepat Polri menangkap pengancam Anies Baswedan. Anies mendapat ancaman ditembak melalui komentar di media sosial (medsos).
PENGAMAT kepolisian Bambang Rukminto mengomentari perihal ancaman pembunuhan terhadap calon presiden (capres) nomor urut 1 Anies Baswedan.
Bawaslu DKI Jakarta meluncurkan pemetaan kerawanan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024, Kamis (1/8).
Bawaslu antisipasi terjadinya kecurangan Pilkada DKI Jakarta
Mendagri Tito Karnavian menyoroti masih ada daerah yang belum merealisasikan anggaran kepada KPU, Bawaslu, TNI, dan Polri untuk kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak
Jajaran penyelenggara pemilu, yakni KPU, Bawaslu dan DKPP diingatkan untuk bersikap netral pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024
KPU diminta segera tuntaskan temuan Bawaslu soal ribuan petugas pantarlih yang terafiliasi parpol
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan ada tiga klaster yang menjadi masalah dari pencocokan dan penelitian (coklit) di berbagai daerah di Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved