Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENJELANG Hari Raya Idul Fitri biasanya berkaitan dengan adanya uang Tunjangan Hari Raya (THR) yang diterima pekerja dari perusahaan. Namun, sering kali, pengelolaan uang THR yang tidak bijak membuat dana tunjangan itu habis dengan cepat.
Pengamat ekonomi digital Heru Sutadi mengatakan kemudahan dan kemajuan teknologi dalam berbelanja di e-commerce saat ini menjadi godaan terbesar untuk menghabiskan THR.
"Karena, saat Lebaran adalah waktu berkumpul bersama keluarga, handai taulan dan juga teman-teman, produk semacam pakaian, aksesoris seperti jam tangan, perhiasan, kemudian juga sepatu atau sandal, menjadi produk yang diincar untuk dibeli dengan uang THR yang didapat," kata Heru, dikutip Minggu (2/4)
Baca juga: Kumpulan Meme THR Lucu Bisa untuk Status Media Sosial
Selain berbelanja, THR juga biasanya digunakan untuk pulang kampung dan memberi kepada keluarga, saudara maupun orangtua di kampung halaman.
Heru mengingatkan jika uang THR dirasa belum cukup dan tidak memungkinkan untuk pulang kampung, lebih baik uang yang didapat bisa ditabung atau disimpan terlebih dahulu, dan bisa bersapa dengan sanak keluarga menggunakan teknologi video call
"Kebiasaan yang harus ditanamkan adalah bilamana cukup, THR dapat digunakan untuk pulang kampung, memberi pada orangtua dan saudara. Bilamana tidak cukup, mungkin THR nya ditabung lebih dulu, nanti suatu saat bilamana ada rejeki tambahan bisa pulang kampung," ucap Direktur Eksekutif ICT Institute itu.
Baca juga: Pemkot Depok Bentuk Tim Monev Khusus Pembayaran THR
Jika memang tidak ada keperluan untuk pulang kampung, lanjut Heru, masyarakat juga perlu tetap menghemat pengeluaran jika menggunakan dana THR.
Jangan membeli barang hanya karena merk atau gambar yang bagus di e-commerce karena belum tentu barang tersebut cocok dengan kita.
Bijaklah dalam membeli barang yang sesuai dengan kebutuhan dan utamakan fungsi dari barang tersebut.
Pengamat yang menamatkan S-2 Komunikasi di Universitas Indonesia ini juga menyarankan bagi yang mendapatkan THR, agar dapat mengelola dananya dengan bijak dan jangan langsung dihabiskan karena masih ada hari yang dijalani setelah perayaan Idul Fitri.
"Kelolalah uang THR dengan bijak. Jangan langsung dihabiskan, karena kita akan masih menjalani kehidupan sesudah Hari Raya Idul Fitri. Berbagi boleh, sesuaikan dengan kantong. Membeli boleh, tapi sesuai kebutuhan dan jangan jor-joran," pungkas Heru. (Ant/Z-1)
Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menyalurkan bantuan berupa paket logistik untuk anak yatim dan kaki palsu bagi kaum difabel.
JEMAAH An Nadzir di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), kembali menggelar lebaran Idul Adha lebih dulu dari lebaran yang ditetapkan pemerintah.
Anggota Ombudsman Hery Susanto membeberkan fakta-fakta terkait karut marutnya pengelolaan program Mudik Gratis Lebaran 2024 dengan moda bus.
Harga daging sapi masih kisaran Rp115 ribu dan daging ayam yang bertahan pada harga Rp34 ribu per kg.
GULA pasir langka dan sulit dicari di toko dan retail di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar). Hampir sebulan usai Lebaran, gula pasir langka dan sulit didapatkan baik di toko dan retail di Kota Depok.
BPS mengungkapkan inflasi pada April 2024 yang bertepatan dengan momen Lebaran menjadi yang terendah dalam kurun tiga tahun terakhir.
PEMERINTAH didorong untuk bisa mengakselerasi belanja negara lebih baik dan tepat. Kebiasaan untuk menumpuk belanja di akhir tahun mesti bisa ditinggalkan agar uang negara
Hari ini menjadi hari terakhir layanan Posko THR 2024. Setelah Posko ditutup, Kementerian Ketenagakerjaan akan menindaklanjuti aduan-aduan THR yang masuk.
Tunjangan Hari Raya (THR) bagaikan angin segar bagi para pekerja. Namun, harus diakui pula, dana segar itu selalu datang bersamaan dengan derasnya kebutuhan menjelang hari raya.
Beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan ekonomi tersebut ialah meningkatnya belanja pemerintah, terutama terkait bansos dan pelaksanaan pemilu.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan memberlakukan sanksi tegas terhadap perusahaan-perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban membayar THR
Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi (Disnakertransgi) DKI mengungkapkan masih ada sejumlah perusahaan di Jakarta yang belum membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved