Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PT Pertamina Persero dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) menjalin kerja sama pengelolaan zakat yang dilakukan oleh unit pengumpul zakat (UPZ) Pertamina agar dana yang dikumpulkan dapat disalurkan secara tepat sasaran.
Dalam acara oenandatanganan kerja sama itu, VP Human Capital Subholding Upstream PT Pertamina Persero Fahmi El Mubarak mengungkapkan, kerja sama itu dilakukan sesuai dengan arahan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN), bahwa pengelolaan zakat yang dilakukan di internal kantor haarus dilakukan secara auditable dan tepat sasaran.
"Jadi Baznas dan UPZ Pertamina berkolaborasi untuk membuat bahwa dana yang diapatkan dari muzaki itu akan disalurkan kepada orang yang membutuhkan secara transparan," kata Fahmi di gedung Graha Pertamina, Jakarta Pusat, Senin (27/3).
Baca juga: Menko PMK: Angka Kemiskinan Masih Relatif Tinggi
Baca juga: Literasi Digital Harus Berkelanjutan
Ia membeberkan, sejak dibentuk pada 1992 sampai saat ini, kesadaran para pekerja di internal Pertamina terus meningkat untuk melakukan amalan baik seperti zakat, infak dan sedekah. Fahmi melanjutkan, sejak awal dibentuk, UPZ Pertamina telah berhasil mengumpulkan sebanyak Rp150 miliar zakat dan memberikan manfaat kepada kurang lebih 500 ribu jiwa.
"Jadi concern kami itu di ring satu, di mana operasional Pertamina berada, maka zakat akan disalurkan di situ," imbih dia.
Pada kesempatan itu, Pimpinan Baznas RI Bidang Pengumpulan Rizaludin Kurniawan mengungkapkan, dalam kerja sama dengan Pertamina, pohaknya akan berkoaborasi dalam pengelolaan zakat dengan membuat program dan perencanaan bersama.
"Ini akan dibicarakan bersaam. Baznas akan diajak pelaksanaan hingga monitoring agar semua dana zakat yang terkupul dapat dikelola dengan baik," ucap dia.
Ia berharap ke depan semakin banyak perusahaan BUMN yang membentuk badan pengelola zakat agar banyak masyarakat yang membutuhkan merasakan dampak positif dan mendapatkan manfaat yang berlimpah.
"Semoga pengelolaan zakat di lingkungan BUMN melalui Baznas bisa dijalankan. Jadi ini membuktikan bagaimana negara hadir, bukan hanya mengumpulkan zakat saja tapi pengelolaan zakat ini bisa lebih efisien dan efektif bila kita bekerja bersama-sama," pungkas dia. (H-2)
Pahami siapa saja yang berwenang mengelola zakat fitrah Anda. Dari BAZNAS, LAZ, hingga UPZ Masjid, pastikan zakat Anda dikelola oleh lembaga resmi.
Salah satu rekomendasi adalah memberikan prioritas dan penguatan kolaborasi program penyaluran ZIS-DSKL untuk program yang berdampak dan berkelanjutan.
BAZNAS RI resmi meluncurkan Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa di seluruh Indonesia untuk mengoptimalkan pengelolaan dana zakat, infak, dan sedekah (ZIS).
Unit Pengumpul Zakat (UPZ) PT Pupuk Kalimantan Timur (Kaltim) meraih tiga penghargaan Baznas Award 2024 karena dinilai mampu menyalurkan zakat secara professional dan tepat sasaran.
MASIH ada 88 lembaga pengelola zakat yang tidak berizin. Kementerian Agama terus berupaya agar lembaga-lembaga tersebut memiliki izin resmi.
Baznas (Bazis) Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya memecahkan Rekor MURI untuk Pengumpulan Zakat Pegawai BUMD terbanyak.
Proyek hilirisasi tahap kedua ini diproyeksikan menjadi motor penggerak ekonomi baru dengan nilai investasi mencapai Rp116 triliun.
DI tengah meningkatnya dampak perubahan iklim yang semakin terasa dalam kehidupan sehari-hari, momentum Hari Bumi menjadi pengingat bahwa aksi nyata tidak lagi dapat ditunda.
Di salah satu stasiun pengumpul migas, Nadia Silvia menjalankan tugasnya sebagai operator di Stasiun Pengumpul Bambu Besar Pertamina EP Field Subang.
PT Pertamina mengapresiasi dan mendukung upaya penegakan hukum terhadap penyalahgunaan BBM dan Elpiji. Hal itu dilakukan melalui sinergi bersama aparat penegak hukum.
Jaksa Penuntut Umum menuntut lima terdakwa dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dengan hukuman penjara antara 6 hingga 12 tahun
Pentingnya transparansi pemerintah dalam menjelaskan alasan di balik kebijakan penyesuaian harga tersebut kepada publik.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved