Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEPESERTAAN program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) kini tercatat sebanyak lebih dari 248 juta jiwa. Artinya, sekitar 90,3% penduduk Indonesia sudah memiliki perlindungan kesehatan.
"Secara nasional, kepesertaan Program JKN tercatat lebih dari 248 juta jiwa, di mana 60,39% peserta JKN masuk dalam Program Penerima Bantuan Iuran (PBI) JKN," kata Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin di Balai Sudirman, Jakarta Selatan, Selasa (14/3).
Ma'ruf menyampaikan, Indonesia patut berbangga karena menjadi salah satu negara dengan cakupan kepesertaan jaminan kesehatan yang besar. Apalagi, pemerintah berkomitmen untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat miskin dan rentan.
Baca juga: Kualitas Layanan JKN untuk Pasien Dialisis Dinilai Meningkat
Hal ini tecermin ketika kurang lebih 96,8 juta jiwa atau sekitar 60,39% dari peserta JKN menjadi peserta PBI, iurannya dibayarkan pemerintah. Hal ini termasuk kontribusi iuran dari pemerintah provinsi mulai tahun 2020.
Kendati begitu kata Ma'ruf dukungan optimalisasi pelaksanaan program JKN dari seluruh pemangku kepentingan perlu dilakukan. Dukungan ini perlu dilandasi dengan itikad untuk meningkatkan pelayanan dan perlindungan, sehingga tidak hanya sebatas pada pemenuhan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2022.
Baca juga: Berobat Tak Perlu Lagi Bawa Kartu JKN, Cukup Tunjukkan NIK di KTP
Salah satu dukungan yang bisa diberikan adalah didaftarkannya penduduk rentan ke BPJS Kesehatan oleh pemerintah daerah (Pemda).
"Pemerintah daerah saya minta dapat mengambil peran lebih dengan mendaftarkan penduduk rentan ke BPJS Kesehatan, antara lain para penyandang disabilitas, warga lanjut usia, dan masyarakat terlantar," lanjut dia.
Pemda, tambah dia, perlu memastikan seluruh pemberi kerja di wilayahnya untuk mendaftarkan pekerja dan anggota keluarga sebagai peserta tanpa terkecuali. "Serta mendorong penduduk pekerja informal yang mampu secara finansial untuk mendaftarkan dirinya dan keluarganya dalam Program JKN," tandas Ma’ruf. (Z-10)
Wakil Presiden Ma'ruf Amin mendesak Bareskrim Polri untuk segera mengungkap identitas sosok berinisial T yang diduga merupakan pengendali bisnis judi online di Indonesia
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin membenarkan sosok pengendali bisnis judi online di Indonesia dengan inisial T dibahas dalam sidang kabinet.
Penjabat (Pj) Gubernur Jawa Tengah Nana Sudjana mendampingi Wakil Presiden RI Ma'ruf Amin meresmikan penataan kawasan Taman Balekambang, Kota Surakarta, Kamis (25/7).
Wakil Presiden (Wapres) K.H. Ma’ruf Amin meresmikan Revitalisasi Kawasan Taman Balekambang, Surakarta, Provinsi Jawa Tengah, Kamis (24/7).
Wapres Ma'ruf Amin dorong industri otomotif lakukan inovasi muatan lokal
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta kapasitas dan nilai tambah industri otomotif dapat diperkuat.
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved