Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DIREKTORAT Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag tengah melakukan survei sejumlah institusi dan rumah pemotongan hewan (RPH) di Arab Saudi. Survei dilakukan sebagai upaya Kemenag melakukan perbaikan tata kelola pembayaran Dam jemaah haji Indonesia.
Tim Survei Perbaikan Tata Kelola DAM yang beranggotakan lima orang ini bertolak ke Saudi sejak 26 Februari 2023. Mereka akan kembali ke Tanah Air pada 7 Maret 2023.
“Dalam rangka menindaklanjuti rekomendasi Mudzakarah Perhajian Tahun 2022 di Situbondo, kita mengirim Tim Survei Perbaikan Tata Kelola Dam," terang Direktur Bina Haji (Dirbina) Kementerian Agama Arsad Hidayat di Jakarta, Minggu (5/3).
Baca juga: Memanfaatkan Media Sosial untuk Pemasaran Bisnis Masa Kini
Baca juga: Sudah Lama Rusak, BMKG Sebut Tak Pernah Pasang Alat Pendeteksi Tsunami
"Kami akan menyusun standar pembayaran dan pemotongan hewan Dam yang selama ini dilakukan secara individual atau kelompok dengan standar biaya yang berbeda-beda, ada yang mahal dan ada juga yang harganya murah sekali, bahkan tidak masuk akal,” sambungnya.
Menurut Arsad, survei dan penyusunan standar tata kelola Dam dimaksudkan agar pelaksanaan pembayaran dilakukan sesuai dengan ketentuan fikih.
“Tata Kelola ini untuk melindungi dan menjamin pelaksanaan pembayaran Dam sesuai ketentuan Fiqh. Sehingga, pemerintah perlu mengatur pembayaran tersebut melalui lembaga yang ditunjuk,” sebut Arsad.
Kasubdit Bimbingan Jemaah Haji (Bimjah) yang juga Ketua Tim Survei Perbaikan Tata Kelola DAM Khalilurrahman, optimis kegiatan ini dapat memberikan manfaat dan dampak kemaslahatan yang besar bagi jemaah haji Indonesia.
Khalil berharap melalui perbaikan tata kelola ini, khususnya dalam pendistribusian, nantinya daging hewan Dam, bukan hanya dinikmati fakir miskin di kota Mekah, namun juga dapat dikirim ke tanah air.
“Jika pendistribusian belum sepenuhnya dapat dilaksanakan setidaknya sebagian daging Dam dapat didistribusikan kepada fakir miskin di Indonesia,” tuturnya.
Khalil optimis standar yang disusun dari hasil penjajakan dan survei yang dilakukan tim di lapangan ke sejumlah maslakh (rumah pemotongan hewan Dam) di Mekah, akan meminimalisasi potensi penipuan dan percaloan Dam jemaah haji.
“Tim ini melihat pentingnya edukasi praktik dan mekanisme pembayaran Dam di Arab Saudi agar terhindar dari penipuan dan percaloan. Ini akan kita tuangkan dalam standar operasional,” harap Khalil.
Di antara Maslakh atau RPH yang sudah dikunjungi: Maslakh Al-‘Ukaisyiah, Maslakh An'am Mekkah (Kilo Asyrah), Maslakh al-Mu’ashim, dan Maslakh Al-Hudaibiyah yang saat ini diberi nama RPH Makkah al-Hadist. (H-3)
BPKH tengah merancang skema untuk mengurangi proporsi subsidi nilai manfaat dalam BPIH secara gradual.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
PANITIA Khusus (Pansus) Angket Haji 2024 terus mendorong pimpinan DPR untuk segera merespon pansus agar bisa secepatnya menggelar rapat bersama pemerintah
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Jemaah haji Jawa Barat yang diberangkatkan tahun ini sebanyak 40.594 orang. Sekitar 20% di antaranya merupakan warga lanjut usia.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved