Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENURUT Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), konsumen adalah pemakai barang hasil produksi seperti bahan pakaian, makanan, dan sebagainya, penerima pesan iklan, atau pemakai jasa seperti pelanggan dan sebagainya.
Seorang konsumen memiliki peran penting dalam bidang ekonomi. Pada Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, konsumen adalah setiap orang pemakai barang dan/jasa yang tersedia dalam masyarakat, baik bagi kepentingan diri sendir, keluarga, orang lain, maupun makhluk hidup lain dan tidak untuk diperdagangkan.
Baca juga: Menkes Budi: Rp8 T jadi Rp40 T untuk Layanan Kesehatan Primer
Pengertian Konsumen Menurut Para Ahli
Aziz Nasution mengartikan konsumen sebagai setiap orang yang memperoleh barang atau jasa untuk digunakan dengan tujuan tertentu.
Menurut Sri Handayani, konsumen adalah seseorang maupun organisasi yang membeli atau menggunakan suatu barang/jasa dari produsen.
Philip Kotler berpendapat bahwa konsumen adalah setiap individu atau rumah tangga yang memberi atau mendapatkan barang/jasa untuk konsumsi pribadi.
Hak Konsumen
Dalam Undang-Undang Perlindungan Konsumen, konsumen memiliki hak-hak sebagai berikut.
• Mendapatkan informasi yang benar, jelas, dan jujur terkait kondisi serta jaminan barang/jasa yang dibeli.
• Memilih serta mendapatkan barang/jasa sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
• Didengar pendapat maupun keluhannya mengenai barang/jasa yang digunakan.
• Mendapatkan perlakuan atau pelayanan yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif.
• Memiliki hak atas keselamatan, keamanan, dan kenyamanan dalam penggunaan barang/jasa.
• Mendapatkan advokasi, perlindungan, maupun upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen dengan semestinya.
• Mendapatkan kompensasi, penggantian, atau ganti rugi apabila barang/jasa yang diterima tidak sesuai.
• Mendapatkan pendidikan dan pembinaan konsumen.
• Hak-hak yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan lainnya.
Jenis-jenis Konsumen
1. Konsumen Organisasi - jenis konsumen yang memakai atau membeli suatu barang/jasa untuk kebutuhan operasional organisasi terkait. Contohnya seperti agen, distributor, atau pengecer yang membeli perlengkapan agar dapat menjalankan bisnis.
2. Konsumen Perorangan - jenis konsumen yang memakai atau membeli suatu barang/jasa untuk kebutuhan diri sendiri. Konsumen ini juga dikenal dengan sebutan end user, contohnya adalah individu atau keluarga.
Faktor yang Memengaruhi Perilaku Konsumen
1. Faktor promosi
2. Faktor kualitas produk
3. Faktor harga
4. Faktor lingkungan
5. Faktor kebutuhan
(OL-6)
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
MEMANFAATKAN dunia digital dalam bisnis merupakan hal yang sangat penting. Apalagi di era digitalisasi seperti sekarang.
Pendakwah Habib Jafar menyebut setiap kolaborasi yang dilakukan oleh para entitas bisnis lokal dapat memperkuat tali persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Chery diberi ruang untuk mengembangkan produk sesuai dengan kebutuhan pasar.
Menciptakan keunggulan khas dan menjaga kualitas secara detail wajib dilakukan agar usaha fesyen premium dapat terus berkembang.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Menurut NielsenIQ Indonesia, sepanjang tahun 2023, sebagian besar konsumen di Indonesia memilih untuk berbelanja melalui platform daring
Produk FMCG masih menjadi prioritas dalam perbelanjaan masyarakat Indonesia dari semua kalangan ekonomi dan demografi.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved