Waspada Donasi Autodebit Tanpa Izin, Pakar IPB Ingatkan Hak Konsumen

Basuki Eka Purnama
10/4/2026 16:35
Waspada Donasi Autodebit Tanpa Izin, Pakar IPB Ingatkan Hak Konsumen
Ilustrasi(Freepik)

FENOMENA pemotongan saldo otomatis atau autodebit bulanan yang dialami seorang donatur setelah berdonasi di pusat perbelanjaan tengah menjadi sorotan hangat di media sosial. Kasus ini bermula ketika seorang wanita menyetujui donasi sebesar Rp200 ribu, namun tanpa disadari, transaksi tersebut berlanjut menjadi potongan rutin bulanan yang menguras saldonya.

Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi agar niat baik berdonasi tidak berujung pada kerugian finansial.

Ancaman Kepercayaan Publik dan Aspek Hukum

Menurut Prof. Megawati, praktik donasi yang tidak transparan sangat memprihatinkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. Meskipun sistem autodebit adalah mekanisme perbankan yang legal, validitasnya sangat bergantung pada persetujuan penuh dari nasabah.

Ia menjelaskan bahwa praktik pemotongan saldo tanpa penjelasan yang memadai dapat bersinggungan dengan dua payung hukum utama di Indonesia:

Dasar Hukum Potensi Pelanggaran
UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Pasal 4 huruf c: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa.
UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi Penggunaan data pribadi (nomor rekening/kartu) untuk tujuan autodebit tanpa persetujuan eksplisit dan transparan dari pemilik data.

"Pada prinsipnya, donasi harus dilakukan secara sukarela. Jika terjadi autodebit tanpa pemahaman penuh dari donatur, hal ini sudah menyangkut etika dan pelanggaran hak konsumen," tegas Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB University tersebut.

Panduan Aman Berdonasi

Agar masyarakat tetap dapat menyalurkan kepeduliannya tanpa rasa khawatir, Prof. Megawati membagikan lima langkah preventif sebelum memutuskan untuk berdonasi:

  1. Pastikan Detail Donasi: Tanyakan secara rinci peruntukan dana dan siapa penerima manfaatnya.
  2. Konfirmasi Frekuensi: Pastikan apakah donasi bersifat sekali bayar (one-time) atau rutin bulanan.
  3. Jaga Data Sensitif: Jangan memberikan nomor kartu, masa berlaku, atau kode OTP jika tidak yakin dengan kredibilitas petugas.
  4. Pilih Metode Manual: Jika ragu dengan sistem di tempat, lebih aman melakukan transfer mandiri ke rekening resmi lembaga.
  5. Rutin Cek Rekening: Lakukan pemeriksaan mutasi rekening secara berkala untuk mendeteksi adanya potongan yang tidak dikenal sejak dini.

Sebagai penutup, Prof. Megawati menegaskan bahwa berdonasi adalah tindakan mulia yang harus didukung oleh kecerdasan konsumen. "Tetap boleh dan bagus untuk berdonasi, tapi harus tetap hati-hati dan benar-benar paham apa yang kita setujui," pungkasnya. (Z-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya