Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
FENOMENA pemotongan saldo otomatis atau autodebit bulanan yang dialami seorang donatur setelah berdonasi di pusat perbelanjaan tengah menjadi sorotan hangat di media sosial. Kasus ini bermula ketika seorang wanita menyetujui donasi sebesar Rp200 ribu, namun tanpa disadari, transaksi tersebut berlanjut menjadi potongan rutin bulanan yang menguras saldonya.
Menanggapi hal tersebut, Pakar Ilmu Keluarga dan Konsumen IPB University, Prof. Megawati Simanjuntak, mengingatkan masyarakat untuk lebih berhati-hati. Ia menekankan pentingnya transparansi informasi agar niat baik berdonasi tidak berujung pada kerugian finansial.
Menurut Prof. Megawati, praktik donasi yang tidak transparan sangat memprihatinkan karena dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga filantropi. Meskipun sistem autodebit adalah mekanisme perbankan yang legal, validitasnya sangat bergantung pada persetujuan penuh dari nasabah.
Ia menjelaskan bahwa praktik pemotongan saldo tanpa penjelasan yang memadai dapat bersinggungan dengan dua payung hukum utama di Indonesia:
| Dasar Hukum | Potensi Pelanggaran |
|---|---|
| UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen | Pasal 4 huruf c: Hak konsumen atas informasi yang benar, jelas, dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang/jasa. |
| UU No. 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi | Penggunaan data pribadi (nomor rekening/kartu) untuk tujuan autodebit tanpa persetujuan eksplisit dan transparan dari pemilik data. |
"Pada prinsipnya, donasi harus dilakukan secara sukarela. Jika terjadi autodebit tanpa pemahaman penuh dari donatur, hal ini sudah menyangkut etika dan pelanggaran hak konsumen," tegas Guru Besar Fakultas Ekologi Manusia IPB University tersebut.
Agar masyarakat tetap dapat menyalurkan kepeduliannya tanpa rasa khawatir, Prof. Megawati membagikan lima langkah preventif sebelum memutuskan untuk berdonasi:
Sebagai penutup, Prof. Megawati menegaskan bahwa berdonasi adalah tindakan mulia yang harus didukung oleh kecerdasan konsumen. "Tetap boleh dan bagus untuk berdonasi, tapi harus tetap hati-hati dan benar-benar paham apa yang kita setujui," pungkasnya. (Z-1)
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved