Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KOMISI VIII DPR RI meminta agar BPKH saat ini mengikuti paradigma baru Arab Saudi, bahwa haji bukan hanya sekadar ibadah, tapi juga bisa menjadi ruang bisnis.
DPR juga mengaku kecewa terhadap Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) karena hingga saat ini BPKH masih belum bisa melaporkan keuangan haji secara gamblang kepada publik.
"(BPKH) saat ini membiarkan pandangan pakar bahwa saat ini keuangan haji kolaps. Padahal, di 2020 dan 2021 kita sudah menyimpan nilai manfaat haji ada Rp9,2 triliun dan Rp10 triliun dari dua kali haji tidak diberangkatkan. Itu sudah jadi simpanan kita," kata Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Marwan Dasopang di Gedung DPR RI, Jakarta Pusat, Kamis (9/2).
Selain itu, pada 2022, pemberangkatan jemaah haji hanya menggunakan dana nilai manfaat setengahnya. Tidak sepenuhnya. Karenanya, menurut pandangan dia semestinya pada 2023 ini pemerintah masih memiliki ruang untuk mengalokasikan dana haji dengan subsidi dan mengedepankan keberpihakan pada masyarakat.
Ia juga meminta agar BPKH saat ini mengikuti paradigma baru Arab Saudi, bahwa haji bukan hanya sekadar ibadah, tapi juga bisa menjadi ruang bisnis.
Baca juga: DPR Minta Garuda Turunkan Harga Tiket untuk Jemaah Haji 2023
"Tidak apa-apa kalau mau ikut paradigma Saudi, di mana ruang-ruang bisnis itu BPKH ikut. Umpamanya di penerbangan, hotel, katering, bahkan saya kira Masyair bisa ikut juga di sana. Kalau BPKH bisa melakukan investasi langsung, maka dua digit itu gampang sekali untuk mendapatkan nilai," beber Marwan.
Ia menegaskan bahwa DPR RI ingin agar biaya haji proporsinya 70% dari subsidi pemerintah dan 30% dibebankan pada masyarakat. Pasalnya, saat ini ia meyakini bahwa jemaah haji bukan hanya masyarakat yang berada dalam kategori mampu saja, tapi juga banyak yang tidak mampu.
"Jadi kalau kita menyebbutkan orang istoah saja berangkat, ngapain kita urusi haji ini? Travel-travel haji kan banyak. Prinsip itulah yang dipandang DPR komisi VIII ini sisi melayani ini penting yang harus kita lakukan," pungkas dia. (OL-4)
Pos Indonesia tidak hanya bertransformasi di bidang operasional dan bisnis perusahaan, tetapi juga reorientasi dari model bisnis tradisional ke bisnis logistik modern.
Pertumbuhan kredit dan pembiayaan segmen UMKM mendorong peningkatan proporsi kredit UMKM secara kumulatif.
Prioritas strategis utama bagi bisnis di Indonesia dalam dua tahun ke depan ialah meningkatkan produktivitas dan kinerja operasional (83%) serta kepuasan dan retensi pelanggan (77%).
MEMANFAATKAN dunia digital dalam bisnis merupakan hal yang sangat penting. Apalagi di era digitalisasi seperti sekarang.
Pendakwah Habib Jafar menyebut setiap kolaborasi yang dilakukan oleh para entitas bisnis lokal dapat memperkuat tali persaudaraan sebagai bangsa Indonesia.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
Kerja sama Indonesia dengan Arab Saudi terkait dengan meningkatkan fungsi dan peran masjid sebagai pusat kegiatan umat.
Secara singkat, syariah merupakan sistem hukum agama yang diambil dari Al-Qur'an sebagai kalam Allah dan Hadis atau perkataan atau tindakan Nabi Muhammad SAW.
MASIH ada 45 jemaah haji Indonesia yang di sejumlah rumah sakit Arab Saudi, baik di Makkah, Madinah, maupun Jeddah.
Fase pemulangan jemaah haji Indonesia dari Tanah Suci memasuki babak akhir. Ini ditandai dengan dipulangkannya 316 jemaah haji kelompok terbang (kloter) 30 asal embarkasi Kertajati.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Sebanyak 1.308 jemaah di antaranya dirujuk ke Rumah Sakit Arab Saudi (RSAS) untuk penanganan lebih lanjut.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved