Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEBUTUHAN akan pekerja rumah tangga (PRT) saat ini makin penting. Namun lemahnya regulasi yang mengatur dan melindungi PRT menyebabkan mereka rentan terhadap berbagai pelanggaran hak-haknya..
Data dari Jaringan Advokasi Nasional Pekerja Rumah Tangga (JALA PRT) menyebut dalam kurun waktu 2016-2022 ada 2.637 PRT yang melaporkan kasus. Terdapat 1.148 kasus terkait ekonomi seperti upah yang tidak dibayarkan, upah dipotong dan THR tidak dibayar. Selain itu, kasus jam kerja tidak jelas, tidak ada hari libur, tidak ada jaminan kesehatan dan beban kerja tidak terbatas kerap terjadi.
Dirjen Pembinaan dan Pengawasan Ketenagakerjaan dan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) Haiyani Rumondang mengatakan bahwa sudah lebih dari 19 tahun Rancangan Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) belum disahkan. Saat ini jumlah PRT di Indonesia diperkirakan di atas 4 juta jiwa rentan kehilangan hak-haknya sebagai PRT.
"Memang selama ini dengan UU Ketenagakerjaan 13/2003 itu tidak secara eksplisit bisa melindungi saudara-saudara kita, ya karena tentu saja sifat dan perlindungannya. Oleh karena itu dibuat sebuah regulasi yang diharapkan bisa melindungi. Ini sudah kami buatkan namun regulasinya hanya setingkat menteri," ujarnya dalam diskusi Forum Merdeka Barat 9 (FMB9), Senin (30/1).
Menurutnya, banyak kasus yang tidak secara langsung dilaporkan kepada Kemnaker. Pihaknya mendapat informasi dari berbagai asosiasi masyarakat sipil bahkan dari daerah.
Hal itu lantaran, UU Ketenagakerjaan yang tidak menjelaskan secara spesifik terkait sektor PRT sehingga sesuai mandat dari Presiden Joko Widodo, RUU PPRT perlu segera disahkan. Sehingga PRT bisa memperoleh hak-haknya."Jadi lebih kepada hak-hak yang sedianya diterima oleh para pekerja yang berada di sektor lain atau formal," imbuhnya.
Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KPPPA, Ratna Susianawati mengatakan bahwa melihat data dan fakta hari, RUU PPRT sangat urgen untuk segera disahkan. Apalagi, PRT notabene merupakan kaum perempuan yang tentu saja rentan terhadap diskriminasi maupun kekerasan.
"Seperti tadi ada kekhawatiran kita PRT yang notabene adalah perempuan bahkan anak. Ini juga yang menjadi perhatian kita semua, esensi utama yang diusung dalam UU ini tentunya memberi pengakuan dan perlindungan kepada pekerja dan juga kepada pemberi pekerja dan penyalur," jelasnya..
Menurut Ratna, melalui RUU tersebut dapat memastikan hak-hak dan perlindungan terhadap PRT. Hal itu tidak sekadar perlindungan PRT tetapi juga di sisi lain mayoritas PRT yang merupakan kaum perempuan masih sangat rentan terhadap berbagai kasus.
"Inilah yang menjadi support kami dari KPPPA sebagai bentuk hadirnya negara, menyusun policy dan mendukung berbagai kebijakan terutama dalam memberi perlindungan kepada perempuan khususnya perempuan PRT," tegasnya.
Sementara itu, Direktur Institut Sarinah Eva Sundari menilai bahwa nasib PRT saat ini justru makin memburuk. Dari berbagai data dan fakta di lapangan tergambar jelas bahwa hal-hal PRT seperti buruh lainnya sering diabaikan, bahkan sering menjadi korban trafficking. "Jadi trafficking itu luar biasa saat ini karena tidak ada aturan yang mengatur rekrutmen tenaga kerja untuk masuk dalam sektor PRT itu," kata dia.
Meski sudah ada peraturan menteri, Eva menyebut bahwa hal itu tidak efektif. Banyak orang tidak tahu terkait peraturan tersebut sehingga sering terjadi kasus-kasus dengan perempuan sebagai korban. Lebih lanjut, Eva mengatakan bahwa kebanyakan PRT berasal dari keluarga miskin. Sudah sepantasnya negara secara tegas hadir untuk melindungi warganya yang lemah.
"Mereka itu dari keluarga miskin dan tanggungannya itu 4,5 orang. Ini beda kalau dulu 1 orang nanggung 4 orang, di BPJS 16 Januari kemarin keluarga miskin PRT itu satu orang nanggung 4,5 orang. Menurut saya situasi makin memburuk, kalau ini tidak segera disahkan akan makin banyak korban berjatuhan," tandasnya.(H-1)
Budi menekakan pihaknya terus mencari cara agar judi online tidak tumbuh lagi di tengah masyarakat.
MENGINGAT banyak modus baru tindak pidana perdagangan orang (TPPO), khususnya di ranah daring, perlu penguatan regulasi agar penegakan hukum pada kejahatan TPPO dapat berjalan maksimal.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) diminta untuk menyoroti isu terkait pengawet roti yang dianggap tidak sesuai standar.
Selama pemerintah terus mengakomodasi kepentingan industri dalam regulasi zat adiktif, maka sampai kapanpun upaya perlindungan kesehatan anak tidak akan pernah tercapai.
PENGAMAT Kebijakan Publik Trubus Rahadiansyah menilai bahwa penggunaan produk dalam negeri yang dilakukan pemerintah daerah (pemda) baru 41 persen
DIREKTUR Eksekutif Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin, menyebut bahwa Indonesia sudah sangat siap untuk menjadi pesaing di industri kendaraan listrik
Kehadiran SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Desa Brangkal, Soko, Mojokerto, Jawa Timur, diharapkan dapat memperkuat hubungan antara pendidikan dan dunia industri.
Menteri Ketenagakerjaan Dr. Hj. Ida Fauziyah, M.Si menyambut baik berdirinya SMK Asy-Syarif Mitra Industri karena sejak awal link and match dengan dunia usaha dan dunia industri.
Menaker Ida Fauziyah, meluncurkan secara resmi SMK Asy-Syarif Mitra Industri di Mojokerto, Jatim.SMK ini diharapkan menjadi jembatan antara pendidikan vokasi dan dunia usaha.
Program pemagangan di luar negeri, khususnya ke Jepang, diharapkan dapat menekan angka pengangguran di Indonesia.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, meresmikan Perkumpulan Pengelola Pelatihan Pekerja Migran Indonesia (P4MI)
Menaker Ida Fauziyah mengajak merayakan Idul Adha 2024 dengan semangat kurban yang tidak hanya sebagai ritual, juga sebagai upaya merawat nilai-nilai persaudaraan dan kepedulian sosial.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved