Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) belum lama ini merilis 108 Lembaga Pengelola Zakat yang tidak berizin atau ilegal. Hal tersebut tentunya dapat merusak kepercayaan publik dalam dunia filantropi.
Pengamat zakat dan ekonomi syariah dari Universitas Indonesia, Yusuf Wibisono, menilai temuan itu kontraproduktif dengan upaya peningkatan kepercayaan publik kepada lembaga zakat. Serta, berlawanan dengan program pemerintah untuk menggali potensi zakat nasional.
"Dalam dunia filantropi, kepercayaan publik yang paling utama. Rilis 108 lembaga zakat tidak berizin ini adalah kampanye negatif buat mereka. Sangat disayangkan dilakukan justru oleh pemerintah," kata Yusuf saat dihubungi, Minggu (29/1).
Baca juga: 108 Lembaga Zakat tidak Berizin, Kemenag: Hentikan Semua Aktivitas
Padahal, jika dilihat dalam 108 lembaga zakat tidak berizin tersebut, banyak lembaga zakat yang sudah sangat lama berdiri, bahkan sebelum UU Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat. Hal itu menandakan bahwa mereka sudah lama dikenal dan dipercaya masyarakat.
Setelah sebelumnya dunia filantropi diterpa kasus ACT dan isu pendanaan terorisme, pemerintah melanjutkan dengan menerbitkan daftar lembaga zakat tidak berizin. Langkah itu sama artinya dengan meminta masyarakat untuk tidak berzakat ke sejumlah lembaga.
Menurut Yusuf, lembaga zakat dalam daftar tersebut banyak yang kredibilitasnya tinggi, bahkan sudah lama berdiri. "Langkah pemerintah justru memperlihatkan ketidakpekaan pemerintah pada realitas sosial dan keagamaan," pungkasnya.
Baca juga: Urgensi Fatwa untuk Penguatan Zakat di Indonesia
"Bahwa sebelum lahirnya UU Nomor 23 Tahun 2011, masyarakat sudah lama memiliki lembaga zakat yang mereka percaya untuk mengelola dana zakat," sambung Yusuf.
Tugas pemerintah seharusnya untuk memfasilitasi agar sejumlah lembaga memiliki izin. Sebab, prinsip dasarnya, mereka membantu pelaksanaan ibadah masyarakat, yaitu menunaikan kewajiban zakat. Ini merupakan hak warga negara yang dijamin oleh konstitusi.
"Ketika pemerintah justru menerbitkan daftar 108 lembaga tidak berizin, menuduhnya beroperasi secara ilegal dan meminta masyarakat tidak lagi berzakat ke mereka, pemerintah dapat dianggap melanggar hak konstitusiional masyarakat, yaitu menyalurkan zakat kepada lembaga yang selama ini dipercaya," tandasnya.(OL-11)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
PEMBENTUKAN Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Haji 2024 membuka kembali wacana pembentukan kementerian haji.
Ke depan, harus terus dilakukan terobosan-terobosan yang mampu mengatasi persoalan yang masih ditemukan di lapangan.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menghadap Presiden Joko Widodo di Istana Kepresidenan, Jakarta. Pertemuan itu dilakukan di tengah isu pengawasan haji oleh Pansus Angket Haji DPR RI.
Kementerian Agama mengungkapkan penurunan angka perceraian di Indonesia pada 2023 tidak lepas dari peran fasilitator bimbingan perkawinan (bimwin).
Semangat hijriah harus diisi dengan multi kesalehan individual secara vertikal kepada Allah dan kesalehan secara horizontal kepada sesama manusia
Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, menyampaikan keprihatinannya atas persepsi masyarakat terhadap KPK dalam lima tahun terakhir.
Kepercayaan publik merupakan satu-satunya tameng KPK agar tetap bergerak memberantas korupsi di Indonesia.
Lembaga Survei Indikator Politik Indonesia menyebut adanya penurunan kepercayaan publik terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pascarevisi undang-undang.
Keputusan pemberian remisi Idul Fitri kepada ratusan narapidana kasus korupsi menuai kritik dari sejumlah pegiat antikorupsi.
Sirekap mengalami berbagai macam persoalan dan menghentikan sementara proses penghitungan suara manual berjenjang di sebagian daerah.
Menurut Sekjen DPR RI, ketika ada perilaku yang tidak baik dari anggota DPRD itu, masyarakat langsung menganggapnya bahwa itu dilakukan oleh DPR RI.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved