Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
REMAJA sangat berisiko mengalami kecanduan internet. Hal ini disebabkan kelompok remaja memiliki rasa ingin tahu yang tinggi dan kontrol diri yang masih minim.
Dalam penelitiannya, Guru Besar Fakultas Keperawatan Universitas Padjadjaran (Unpad) Prof. Suryani, menyebutkan bahwa sekitar 45% remaja yang ia teliti di Kota Bandung menggunakan internet lebih dari enam jam sehari. Penggunaan internet yang lama tersebut untuk kesenangan, bukan kepentingan belajar. “Ini masalah yang sangat serius,” kata Prof. Suryani seperti dikutip laman Unpad, Kamis (26/1).
Kecanduan tersebut dapat memberikan sejumlah dampak negatif bagi remaja, seperti menurunkan minat belajar, perubahan mental dan perilaku, ketidakseimbangan emosi, halusinasi, hingga gangguan jiwa berat. Selain penggunaan internet dalam jangka waktu yang terlalu lama, efek negatif internet dapat berasal dari paparan informasi yang tidak tepat.
Prof. Suryani pun menyayangkan bahwa di Indonesia, kecanduan internet ini belum dianggap sebagai masalah yang serius. "Ini perilaku addiction sebenarnya. Dampaknya bisa lebih parah dari narkoba," ujar Guru Besar Keperawatan Jiwa ini.
Penelitian yang dilakukan Prof. Suryani sendiri telah berlangsung selama tiga tahun di sejumlah sekolah di Jawa Barat. Penelitian ini juga mengikutsertakan tim Fakultas Keperawatan dari berbagai bidang, seperti keperawatan anak, maternitas, dan medikal bedah.
Dalam penelitian tersebut, Prof. Suryani dan tim membuat model pencegahan dan penanggulangan kecanduan internet. Menurutnya, upaya pencegahan dan penanggulangan internet bukan hanya dilakukan orangtua, sekolah, atau individu sendiri. Upaya tersebut memerlukan peran bersama dari seluruh pihak terkait, termasuk pemerintah. (OL-14)
KEPOLISIAN Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menangkap Ibu Rumah Tangga (IRT) karena kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu di Pelabuhan Taipa, Kota Palu.
POLISI menangkap pria bernama Angga Darmawan alias Bonge (40), yang berulang kali mencuri helm di kawasan Pondok Aren, Tangerang Selatan.
Majelis hakim Pengadilan Tinggi Makassar, Sulawesi Selatan, memperberat vonis terdakwa gembong narkoba Wempi Wijaya menjadi 20 tahun penjara
Berdasarkan pemeriksaan terhadap kelima terduga menilepan, lanjut Artanto, jumlah barang bukti narkoba jenis sabu yang ditilep seberat 250,4 gram dari hasil beberapa kali penangkapan
Layanan rehabilitasi medis dan layanan kesehatan mental di LBI telah bekerja sama dengan Rumah Sakit Soeharto Heerdjan.
Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin meminta Majelis Ulama Indonesia (MUI) terus menjaga dan melindungi umat agar terhindar dari bahaya narkoba dan judi online.
Yang mendasari adalah kebutuhan secara instan, yang ingin mendapatkan uang secara segera dan mendapatkan kesenangan secara segera.
Screening dini juga diperlukan untuk mendeteksi seseorang mengalami kecanduan judi, dan semakin cepat orang tersebut diterapi agar kerusakan otaknya tidak semakin luas.
ORANG yang mengalami kecanduan judi online bisa diberikan tata laksana awal secara komprehensif dan pencegahan untuk kekambuhannya.
Judi online telah menjadi masalah yang semakin meresahkan, khususnya di kalangan anak-anak dan remaja.
DAMPAK kecanduan perilaku judi online pada otak manusia serupa dengan dampak pada kecanduan narkoba. Dampak tersebut yakni terjadi kerusakan pada bagian otak.
Perkumpulan Dokter Pengembang Obat Tradisional Jamu Indonesia (PDPOTJI) mengungkap sejumlah alasan mengapa seseorang mengonsumsi buah kecubung.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved