Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
BADAN Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) telah melakukan tindakan terkait dengan beredarnya produk Tanpa Izin Edar (TIE) menjelang awal tahun 2023.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito, mengungkapkan bahwa Badan POM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual online dan terhadap link/tautan yang menjual produk tanpa izin edar/ilegal.
"Badan POM berkoordinasi dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika, serta Asosiasi E-commerce Indonesia (idEA) untuk melakukan penurunan konten/takedown terhadap link yang teridentifikasi menjual produk Tanpa Izin Edar (TIE) tersebut," ujar Penny melalui keterangan resminya pada Senin (9/1).
Badan POM senantiasa aktif melakukan pengawasan obat dan makanan di peredaran untuk menjamin keamanan, mutu, dan manfaat produk yang dikonsumsi oleh masyarakat.
Baca juga: Badan POM Terbitkan Izin Vaksin Covid-19 Comirnaty Children Usia 6 Bulan hingga 11 Tahun
"Badan POM melakukan pengawasan komprehensif untuk memutus peredaran produk pangan olahan Tanpa Izin Edar (TIE), melalui upaya pemutusan mata rantai supply dan pemutusan rantai demand," tukasnya.
Secara umum, pelaku usaha yang terbukti tidak memiliki izin edar dan produknya membahayakan atau merugikan konsumen maka dapat dikenakan sanksi administrasi, sanksi perdata, dan sanksi pidana.
Hal ini merupakan bentuk perlindungan hukum yang diberikan berdasarkan undang-undang kepada konsumen.
"Pelaku usaha dan penyalur yang terbukti menjual pangan yang tidak terdaftar di BPOM dan Dinas Kesehatan, diatur dalam Pasal 142 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Ancaman hukumannya bisa dipidana penjara paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp4 miliar," jelas Penny.
Untuk produk kedaluwarsa, sesuai Pasal 90 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, disebutkan bahwa setiap orang dilarang mengedarkan pangan tercemar salah satunya adalah pangan kedaluwarsa.
Terkait sanksi yang diberikan terhadap temuan produk kedaluwarsa di sarana (misal pada saat pemeriksaan gudang marketplace) dapat diberikan sanksi administratif berupa pemusnahan, penarikan produk, sampai dengan penghentian sementara kegiatan.
"Untuk mengantisipasi peredaran produk kadaluwarsa, kami meminta kepada pelaku usaha untuk secara aktif melakukan monitoring terhadap masa kadaluwarsa produk dan kepada konsumen untuk selalu mengkonsumsi pangan dengan memeriksa tanggal kadaluwarsa sebelum mengkonsumsi," tuturnya. (Fal/OL-09)
Badan Pengawas Obat dan Makanan (POM) diminta membuat aturan yang fair tentang bahaya Bisfenol A (BPA) di galon air sekali pakai berbahan PET (polietilen tereftalat).
Pelabelan BPA merupakan langkah nyata pemerintah dalam melindungi kesehatan konsumen dari risiko BPA yang memiliki efek negatif pada kesehatan publik.
Tren ancaman penyakit di Indonesia sudah mulai bergeser dari penyakit menular menjadi tidak menular.
Badan POM dan BRIN melakukan studi asesmen kesiapan BPOM untuk adopsi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Aturan anyar BPOM tersebut sejalan dengan Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang bertujuan melindungi hak-hak konsumen, termasuk hak untuk mendapatkan informasi yang benar.
Harga obat yang tinggi di Indonesia terjadi karena 90% bahan baku obat masih impor
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat palsu
BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Padang menemukan sebanyak 19 produk kedaluwarsa dan 8 tanpa izin edar,
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
KABUPATEN/kota di Jawa Tengah didesak menggiatkan vaksinasi karena puluhan ribu dosis vaksin kedaluarsa pada 13 Januari 2022
Masrul menyebutkan vaksin-vaksin tersebut didapatkan dari provinsi lain yang berlebihan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved