Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
MENGONSUMSI obat palsu sangat tidak dianjurkan. Selain tidak efektif menyembuhkan penyakit, obat palsu juga dapat menimbulkan efek samping yang berbahaya. Sebagai konsumen, kita perlu berhati-hati dalam membeli obat-obatan sehingga terhindar dari obat palsu.
Kemudahan akses informasi dan barang melalui internet memberikan banyak keuntungan, namun juga membuka peluang bagi pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan obat palsu. Obat palsu adalah obat yang diproduksi secara ilegal dan tidak memenuhi standar keamanan dan efektivitas yang ditetapkan.
Penting bagi masyarakat untuk memahami bahaya obat palsu dan obat kadaluarsa yang beredar tanpa izin agar tidak mengalami risiko gangguan kesehatan akibat mengkonsumsi obat secara berlebihan atau tidak sesuai dengan aturan.
Baca juga : Peringatan Efek Samping Vaksin Covid-19 AstraZeneca Ada sejak 2021
Menurut Badan Kesehatan Dunia (WHO), sekitar 1 persen dari obat-obatan yang tersedia di negara maju cenderung palsu. Angka ini meningkat hingga 10 persen secara global. Namun, di beberapa negara di Asia, Afrika, dan Amerika Latin, obat palsu bisa menguasai 30 persen pangsa pasar. Angka-angka ini menunjukkan betapa seriusnya masalah obat palsu di seluruh dunia, termasuk Indonesia.
Peran penting dokter, BPOM, dan tenaga farmasi tidak bisa diabaikan dalam pengawasan konsumsi obat-obatan palsu di masyarakat.
Selain itu, Persatuan Ahli Farmasi Indonesia (PAFI) juga aktif melakukan sosialisasi, edukasi, dan penyebaran informasi ke masyarakat untuk meminimalisir peredaran obat palsu. Informasi-informasi ini bisa diakses melalui website mereka di webpafi.id.
Baca juga : Telemedicine Beri Layanan Tebus Obat Lebih Cepat Sampai Rumah
Mengonsumsi obat palsu dapat menimbulkan berbagai risiko kesehatan, mulai dari tidak efektifnya pengobatan hingga efek samping yang berbahaya. Berikut beberapa bahaya utama obat palsu:
Obat palsu seringkali tidak mengandung bahan aktif yang seharusnya, sehingga tidak memberikan efek penyembuhan yang diharapkan.
Bahan-bahan yang tidak teruji dan tidak terstandar dapat menyebabkan efek samping yang tidak diinginkan, seperti alergi, kerusakan organ, bahkan kematian.
Baca juga : Tingkatkan Kewaspadaan Risiko Penularan Flu Burung di Pintu Masuk Negara
Penggunaan obat palsu dapat menyebabkan resistensi terhadap antibiotik dan obat-obatan lainnya, membuat pengobatan penyakit menjadi lebih sulit.
Membeli obat palsu berarti mengeluarkan uang untuk produk yang tidak memberikan manfaat kesehatan, bahkan bisa memperparah kondisi kesehatan.
Untuk menghindari konsumsi obat palsu, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan. Berikut adalah beberapa cara untuk membedakan obat asli dan obat palsu:
Baca juga : 3 Obat Pereda Pilek yang Tersedia di Apotek
Obat asli biasanya memiliki kemasan yang rapi dan mencantumkan informasi lengkap tentang obat tersebut, seperti nama obat, komposisi, tanggal kadaluarsa, nomor izin edar dari BPOM, dan nama produsen. Kemasan obat palsu seringkali terlihat kurang rapi, dengan informasi yang tidak lengkap atau salah.
Pastikan obat yang Anda beli memiliki nomor izin edar dari BPOM. Anda bisa memeriksa keaslian nomor tersebut melalui situs resmi BPOM.
Harga yang terlalu murah bisa menjadi indikasi obat palsu. Bandingkan harga dengan harga di apotek atau toko obat terpercaya.
Belilah obat hanya di apotek atau toko obat yang terpercaya dan memiliki izin resmi. Hindari membeli obat dari penjual yang tidak jelas asal-usulnya, terutama di pasar online.
Perhatikan bentuk, warna, dan ukuran obat. Obat palsu mungkin memiliki perbedaan yang mencolok dari obat asli.
Jika Anda ragu tentang keaslian obat, konsultasikan dengan apoteker di apotek. Mereka bisa memberikan informasi dan memastikan obat yang Anda beli adalah asli.
Menyadari bahaya obat palsu dan cara membedakannya adalah langkah penting untuk menjaga kesehatan kita. Selalu waspada dan pastikan untuk membeli obat dari sumber yang terpercaya.
Untuk informasi lebih lanjut tentang dunia farmasi dan industri farmasi, kunjungi website resmi Persatuan Ahli Farmasi Indonesia di webpafi.id. Dengan demikian, kita bisa bersama-sama meminimalisir peredaran obat palsu dan menjaga kesehatan masyarakat Indonesia.(Z-8)
PEREDARAN obat ilegal melalui penjualan e-commerce diperoleh dari platform marketplace Shopee dengan akun 'apotik_resmi' behasil diamankan Badan POM (BPOM).
Polda Metro Jaya membongkar kasus jual beli obat palsu hingga obat golongan G senilai Rp130,04 miliar yang dijual di toko online atau marketplace. Salah satu obat yang dijual ada Interlac.
POLDA Metro Jaya mengamankan lima pelaku dari hasil pengungkapan 77 ribuan suplemen hingga obat-obatan ilegal. Mereka beroperasi sejak Maret 2021.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap adanya peredaran ribuan obat suplemen ilgel dengan mengamankan lima orang pelaku ditangkap.
BALAI Besar Pengawasan Obat dan Makanan (POM) di Padang menemukan sebanyak 19 produk kedaluwarsa dan 8 tanpa izin edar,
Sebanyak enam kasus yang tengah diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam periode 2019-2023 dihentikan, karena beragam alasan.
Kepala Badan POM, Penny K Lukito mengungkapkan bahwa Badan POM terus melakukan patroli siber untuk pengawasan penjualan produk obat dan makanan yang dijual online.
KABUPATEN/kota di Jawa Tengah didesak menggiatkan vaksinasi karena puluhan ribu dosis vaksin kedaluarsa pada 13 Januari 2022
Masrul menyebutkan vaksin-vaksin tersebut didapatkan dari provinsi lain yang berlebihan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved