Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DITRESKRIMSUS Polda Metro Jaya mengungkap adanya peredaran ribuan obat dan suplemen ilegal dengan mengamankan lima orang pelaku ditangkap.
"Berdasarkan dari 4 laporan polisi yang kemudian kami mengungkap adanya memperdagangkan produk obat tanpa izin edar dan suplemen palsu," ujar Dirreskrimus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis dalam jumpa pers, Rabu (31/5).
Adapun lima pelaku yang diamankan ialah IB 31, I 32, FS 28, FZ 19, dan S 62 dengab peran sebagai pengedar obat dan suplemen ilegal.
Baca juga: Fakta Mayat di Kolong Tol Cilincing, Dihabisi Pacar Dibantu Adiknya
"Pelaku ini adalah, yang pertama ini memperdagangkan produk suplemen untuk pencernaan anak dengan merk Interlak palsu dan obat lainnnya tanpa izin edar dari BPOM secara online di e-commerce Tokopedia Geraikita99, dan Lazada Dominoshop96," beber Auliansyah.
Turut disita sejumlah barang bukti berupa ribuan obat dan suplemen ilegal. Barang bukti ini disita dari sembilan gudang yang berada di Jakarta, Bekasi, Jawa Barat hingga Banten.
Baca juga: 7 Juta Butir Tramadol dan Hexymer Diamankan, 3 Orang Ditangkap
"Adapun barang bukti yang berhasil kami sita itu sebanyak 77.061. Yang terdiri dari interlak palsu. Yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk. Dan yang ketiga adalah Ventolin inhaler, ada 350 pieces," tutur Auliansyah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Juncto angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.
Penyidik juga menerapkan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.
Selanjutnya, Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar," pungkasnya.
(Z-9)
Badan POM menemukan 347 ribu peredaran obat dan makanan tak layak edar di e-commerce selama 2023.
BALAI Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Batam berhasil melakukan penindakan terhadap ribuan jenis makanan dan obat dari beberapa distributor dan toko di Batam.
Lebih dari 100.000 orang meninggal akibat kematian akibat overdosis obat di AS pada tahun 2022.
Pomdam Jaya telah menetapkan tiga tersangka pembunuhan Imam Masykur, 25. Kadispenad Brigjen Hamim Tohari mengemukakan ketiganya melakukan aksi pembunuhan untuk mencari keuntungan.
Ketiga anggota TNI yang menculik dan menganiaya hingga tewas Imam Masykur tidak bisa diadili di pengadilan umum.
Dua anggota TNI lainnya yang melakukan penculikan dengan Praka RM ialah Praka HS merupakan anggota Direktorat Topografi TNI AD. Sedangkan, Praka J anggota Kodam Iskandar Muda.
Kolagen tidak hanya menjaga kesehatan kulit wajah, tetapi juga mendukung fungsi organ lain seperti sendi, tulang, dan otot.
Model dan fotografer asal Singapura, Chuando Tan, selalu menarik perhatian karena penampilannya yang awet muda.
Menyusui adalah momen berharga bagi ibu dan bayi, namun, apa yang ibu konsumsi juga memiliki dampak langsung pada kesehatan dan perkembangan bayi.
Seorang atlet perlu melakukan latihan fisik yang intens setiap hari. Atlet juga dituntut tampil dengan fisik yang prima ketika berkompetisi.
Studi baru menyoroti potensi risiko penggunaan rutin suplemen minyak ikan bagi kesehatan kardiovaskular.
Harapannya, langkah ini menjadi inspirasi bagi pihak lain untuk lebih sering mengirimkan atlet nasional bertanding di luar negeri.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved