Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
PT Asabri (Persero) melakukan perpanjangan Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Kementerian Pertahanan (Kemenhan), Selasa (25/10). Hal ini dilakukan dalam rangka pemutakhiran data peserta Asabri khususnya dari ASN di lingkungan Kementerian Pertahanan.
PKS tersebut ditandatangani oleh Direktur Hubungan Kelembagaan PT Asabri, Khaidir Abdurrahman dan Karopeg Setjen Kemenhan Brigjen Kosasih. Kegiatan ini turut dihadiri Kepala Divisi Kepesertaan PT Asabri, Koes Ariyanto, Kepala Divisi Sistem Informasi PT Asabri Sulistyo Aris Hirtranusi, Kepala Divisi Kepatuhan dan Hukum PT Asabri Mardia Yuliartati, Kabag Watpers Ropeg Setjen Kemenhan Kolonel Nofri Rifai, Kabag Perjanjian Rokum Setjen Kemenhan Kolonel M. Helmy Zulfadli Lubis beserta jajaran dari PT Asabri dan Kemenhan.
Brigjen Kosasih menyampaikan bahwa kerja sama antara Asabri dengan Kemenhan merupakan salah satu upaya kedua belah pihak dalam menjawab tantangan dan tuntutan untuk memberikan pelayanan dan manfaat Program Asabri bagi pegawai di lingkungan Kementerian Pertahanan.
"Semoga kerja sama ini dapat memberikan kontribusi yang maksimal bagi kedua belah pihak dan dapat berjalan dengan baik, sehingga apa yang menjadi tujuan bersama dalam memberikan layanan yang optimal dan profesional dapat terwujud," ujar Kosasih.
Sedangkan Khaidir Abdurrahman mengatakan Asabri dan Kementerian Pertahanan adalah mitra strategis yang bertujuan untuk mewujudkan kerja sama sinergis dalam rangka penyediaan sarana dan prasarana, penggunaan, dan pertukaran data peserta Asabri secara online. Dikatakan, melalui aplikasi Asabri Mobile dapat melihatdata Kartu Peserta Asabri Elektronik (KPA-E).
"Bagi peserta penerima pensiun, Asabri juga telah berinovasi memanfaatkan teknologi informasi yaitu Surat Pernyataan Tanda Bukti Diri (SPTB) Online dan juga autentikasi digital. Dengan adanya inovasi ini, peserta hanya memanfaatkan handphone masing-masing, sehingga tidak perlu lagi hadir secara fisik ke Kantor Cabang ASABRI maupun Mitra Bayar yang bekerja sama dengan Asabri," ujarnya. (RO/OL-15)
DPR RI menggelar rapat tertutup dengan Kemenhan dan Panglima TNI. Salah satu pembahasannya yakni soal usulan penambahan uang operasional prajurit TNI khususnya di Papua.
Peserta rapat menyatakan setuju kegiatan tersebut digelar tertutup.
Prabowo mengatakanĀ Indonesia prihatin terhadap krisis yang saat ini masih terjadi, terlebih melihat jumlah korban yang terus bertambah setiap harinya.
Menhan Prabowo menyampaikan apresiasinya terhadap dukungan AS dalam kerja sama untuk memodernisasi peralatan pertahanan Indonesia untuk memenuhi kekuatan TNI.
WAKIL Menteri Pertahanan (Wamenhan) M Herindra keceplosan menyebut periode berikutnya sebagai pemerintahan Jokowi-Gibran saat rapat bersama Komisi I DPR.
KEMENTERIAN Pertahanan (Kemenhan) memaparkan jurus menangani konflik di Papua. Hal itu dilakukan melalui dua pendekatan.
Asuransi Raksa telah melakukan strategi yang sesuai dengan kemajuanĀ teknologi.
Berkat kinerja yang apik di sepanjang 2023, BRI Insurance meraih pengahargaan dengan kategori General Insurance Market Leaders 2024 di acara Market Leaders Awards 2024.
Overtreatment menyebabkan pemborosan pada biaya layanan kesehatan hingga dapat merugikan pasien.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebelumnya menyatakan bahwa Program Asuransi Wajib, termasuk asuransi kendaraan, masih menunggu terbitnya peraturan pemerintah (PP).
Penyelenggara mengungkapkan kriteria penting penilaian kinerja perusahaan asuransi jiwa
Program Asuransi Wajib TPL (third party liability) terkait kecelakaan lalu lintas dimaksudkan untuk memberikan perlindungan finansial yang lebih baik kepada masyarakat.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved