Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk lembaga baru bernama Majelis Masyayikh. Pembentukan lembaga baru yang mandiri dan independen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh terdiri dari Dewan Masyayikh atau para Pengasuh Pondok Pesantren yang telah melalui serangkaian proses seleksi oleh Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
Tujuan dibentuknya Majelis Masyayikh untuk merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Fungsinya, melindungi kemandirian dan kekhasan serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Kemenag pun telah melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh pada 31 Desember 2021. Kesembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut yakni:
1) KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).
2) KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).
3) Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo).
4) KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).
5) Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jabar).
6) Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah).
7) KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten).
8) Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, GulukGuluk, Sumenep, Jawa Timur).
9) Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).
"Lahirnya Undang-undang Pesantren haruslah berfungsi menjaga tradisi keilmuan pesantren yang khas dan unik. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pondok pesantren lebih dari 36 ribu, dengan santri lebih dari 4 juta,” kata KH. Abdul Ghoffarrozin, Ketua Majelis Masyayikh saat konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10).
Gus Rozin, sapaan KH. Abdul Ghoffarrozin menyebut, santri mempunyai potensi yang luar biasa. Namun mereka, khususnya santri Salafiyah, juga memiliki tantangan besar.
“Mereka belum mempunyai kesempatan untuk menjadi dokter, insinyur, bekerja di sebuah instansi atau perusahaan karena mereka sudah gugur di seleksi administrasinya. Mereka tidak memiliki ijazah,” ujarnya.
Majelis Masyayikh pun berjuang agar para santri mendapatkan hak-hak sipilnya."Alhamdulillah, saat ini TNI-Polri sudah mulai menerima santri untuk proses rekrutmen," ungkapnya.
Di tahun pertamanya ini, Majelis Masyayikh fokus menyusun rencana induk. Termasuk menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Pesantren di 14 provinsi: Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Utara.
Setelah itu, di tahun kedua, Majelis Masyayikh mulai memberikan pelayanan. "Penting dicatat, Undang-Undang Pesantren ini mendorong pendidikan pesantren menjadi ekosistem pendidikan nasional. Itu artinya, semua lulusan pesantren itu setara dengan lulusan pendidik umum,” tandasnya.
Hadirnya Majelis Masyayikh, akan memiliki 10 layanan untuk Pendidikan pesantren. Sepuluh layanan ini saat ini belum sepenuhnya berjalan, karena Majelis Masyayikh masih dalam tahap penguatan fondasi kelembagaan. (RO/OL-13)
Beragama yang berkualitas adalah ketika kita bisa berdampak serta turut berkontribusi pada sebuah transformasi sosial.
MUNGKIN ada di antara kita bertanya apakah penyelenggaraan haji 1445 H/2024 M yang baru usai sukses atau tidak? Apa ukurannya?
Kasubdit Kepustakaan Islam Kemenag, Nur Rahmawati, menekankan peran strategis perpustakaan masjid dalam menyebarkan informasi dan edukasi terkait kebencanaan.
Setiap sen rupiah yang dikeluarkan oleh BPKH atas permintaan Kementerian Agama guna penyelenggaraan haji wajib atas persetujuan DPR RI dalam kapasitasnya sebagai pengawas eksternal.
Dalam menyalurkan santunan, Kemenag RI melibatkan Kanwil Kemenag se-Indonesia, BAZNAS, LAZ, BSI, serta beberapa bank syariah.
Kementerian Agama (Kemenag) menyiapkan sejumlah langkah untuk mengantisipasi potensi konflik yang mungkin terjadi pada saat Pilkada Serentak 2024.
"Terima kasih ini silaturahmi dengan para Masyayikh, Habaib di Sarang kita diskusi soal bagaimana membangun kebersamaan, membangun bangsa dan negara," ujar Ganjar
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved