Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) membentuk lembaga baru bernama Majelis Masyayikh. Pembentukan lembaga baru yang mandiri dan independen ini merupakan amanah dari Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren.
Majelis Masyayikh terdiri dari Dewan Masyayikh atau para Pengasuh Pondok Pesantren yang telah melalui serangkaian proses seleksi oleh Tim AHWA (Ahlul Halli Wal Aqdi) dan kemudian ditetapkan melalui Keputusan Menteri Agama Nomor 1154 Tahun 2021.
Tujuan dibentuknya Majelis Masyayikh untuk merumuskan dan menetapkan sistem penjaminan mutu Pendidikan Pesantren.
Fungsinya, melindungi kemandirian dan kekhasan serta memajukan penyelenggaraan pendidikan pesantren.
Kemenag pun telah melantik sembilan anggota Majelis Masyayikh pada 31 Desember 2021. Kesembilan anggota Majelis Masyayikh tersebut yakni:
1) KH. Azis Afandi (Pesantren Miftahul Huda, Manonjaya, Tasikmalaya, Jawa Barat).
2) KH. Abdul Ghoffarrozin, M.Ed (Pesantren Maslakul Huda, Kajen, Pati, Jawa Tengah).
3) Dr. KH. Muhyiddin Khotib (Pesantren Salafiyah Syafi’iyah, Sukorejo, Situbondo).
4) KH. Tgk. Faisal Ali (Pesantren Mahyal Ulum Al-Aziziyah, Aceh Besar, Aceh).
5) Nyai Hj. Badriyah Fayumi, MA (Pesantren Mahasina Darul Qur’an wal Hadits, Bekasi, Jabar).
6) Dr. KH. Abdul Ghofur Maimun (Pesantren Al-Anwar, Sarang, Rembang, Jawa Tengah).
7) KH. Jam’an Nurchotib Mansur/Ust. Yusuf Mansur (Pesantren Darul Qur’an, Tangerang, Banten).
8) Prof. Dr. KH. Abd. A’la Basyir (Pesantren Annuqoyah, GulukGuluk, Sumenep, Jawa Timur).
9) Dr. Hj. Amrah Kasim, Lc, MA (Pesantren IMMIM Putri, Pangkep, Sulawesi Selatan).
"Lahirnya Undang-undang Pesantren haruslah berfungsi menjaga tradisi keilmuan pesantren yang khas dan unik. Saat ini, berdasarkan data Kementerian Agama, jumlah pondok pesantren lebih dari 36 ribu, dengan santri lebih dari 4 juta,” kata KH. Abdul Ghoffarrozin, Ketua Majelis Masyayikh saat konferensi pers di Jalan Gajah Mada, Glodok, Taman Sari, Jakarta Barat, Sabtu (22/10).
Gus Rozin, sapaan KH. Abdul Ghoffarrozin menyebut, santri mempunyai potensi yang luar biasa. Namun mereka, khususnya santri Salafiyah, juga memiliki tantangan besar.
“Mereka belum mempunyai kesempatan untuk menjadi dokter, insinyur, bekerja di sebuah instansi atau perusahaan karena mereka sudah gugur di seleksi administrasinya. Mereka tidak memiliki ijazah,” ujarnya.
Majelis Masyayikh pun berjuang agar para santri mendapatkan hak-hak sipilnya."Alhamdulillah, saat ini TNI-Polri sudah mulai menerima santri untuk proses rekrutmen," ungkapnya.
Di tahun pertamanya ini, Majelis Masyayikh fokus menyusun rencana induk. Termasuk menggencarkan sosialisasi Undang-Undang Pesantren di 14 provinsi: Sulawesi Selatan, Aceh, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Banten, Riau, Jawa Barat, Jawa Timur, Kalimantan Timur, Kalimantan Selatan, Yogyakarta, Sumatera Utara.
Setelah itu, di tahun kedua, Majelis Masyayikh mulai memberikan pelayanan. "Penting dicatat, Undang-Undang Pesantren ini mendorong pendidikan pesantren menjadi ekosistem pendidikan nasional. Itu artinya, semua lulusan pesantren itu setara dengan lulusan pendidik umum,” tandasnya.
Hadirnya Majelis Masyayikh, akan memiliki 10 layanan untuk Pendidikan pesantren. Sepuluh layanan ini saat ini belum sepenuhnya berjalan, karena Majelis Masyayikh masih dalam tahap penguatan fondasi kelembagaan. (RO/OL-13)
KEMENTERIAN Agama mendorong percepatan pelaksanaan pengadaan barang/jasa (PBJ) tahun 2026 dengan menekankan prinsip integritas, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik.
Ia menambahkan, Kemenag tengah melakukan pembenahan melalui kebijakan Satu Data Kemenag guna meningkatkan akurasi dan konsistensi data.
PEMERINTAH mewajibkan seluruh produk pada kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib bersertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Lahan hibah seluas 2.174 meter persegi tersebut berlokasi di Perumahan Villa Dago Tol Serua, Jalan Pelikan III, Kelurahan Serua, Kecamatan Ciputat.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Sebanyak saksi itu merupakan pihak swasta dengan inisial NC, MTN, MMY, perwakilan PT IBS, SI, dan WLD. KPK berharap mereka semua kooperatif.
MAJELIS Masyayikh resmi menyerahkan surat keputusan (SK) dan sertifikat hasil asesmen kepada sejumlah satuan pendidikan pesantren sebagai bagian dari upaya penguatan mutu dan akuntabilitas
ASESMEN perdana Ma'had Aly digelar oleh Majelis Masyayikh. Asesmen tahap awal menyasar 12 Ma’had Aly yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.
MAJELIS Masyayikh menyelenggarakan Workshop Reviu Draf 1 Dokumen Sistem Penjaminan Mutu Internal dan Eksternal (SPMI dan SPME) Pendidikan Pesantren pada Jalur Nonformal.
Majelis Masyayikh memiliki otoritas penuh dalam penentuan standar mutu pesantren.
MAJELIS Masyayikh menggelar Bimbingan Teknis Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan Formal Pesantren Pendidikan Diniyah Formal (PDF) di Jakarta.
Penjaminan mutu adalah langkah konkret untuk memastikan pendidikan pesantren dapat bersaing dan tetap mempertahankan kemandirian serta kekhasannya.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved