Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
GURU Besar Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (UNUSIA) Muhammad Afifi meminta adanya keadilan bagi Perguruan Tinggi Negeri (PTN) dan Perguruan Tinggi Swasta (PTS) dalam sistem pendanaan dari pemerintah.
Menurut dia, selama ini pemerintah hanya memprioritaskan kemajuan PTN. Sementara, PTS yang di dalamnya juga ada puluhan ribu mahasiswa yang perlu mendapatkan suplai fasilitas pendidikan kerap diabaikan.
“Kami melihat, kebijakan menteri yang sekarang, diprioritaskan ini untuk PTN, lalu kampus-kampus untuk akreditasi A. Sedangkan akreditasi Baik atau C, alokasinya sedikit,” kata Afif dalam Rapat Dengar Pendapat di Komisi X DPR RI, Kamis (15/9).
“Sedangkan PTS, yang memiliki akreditasi unggul, itu masih kurang. Sehingga alokasinya untuk meningkatkan pemerataan akses pendidikan tinggi, menurut kami justru harusnya diperbanyak untuk yang akreditasinya C, bukan yang B atau A,” tambah dia.
Selain itu, Afif juga mengusulkan kepada pemerintah untuk segera membuat kebijakan yang dapat mengatur skema block grand biaya operasional PTS. “Sebagaimana block grand biaya operasional yang diberikan pemerintah kepada PTN-BH,” ujar dia.
Hal senada juga diutarakan Guru Besar Binus University Engkos Achmad Kuncoro. Ia meminta agar pemerintah memberikan dukungan terhadap pendanaan riset yang bisa menyelesaikan permasalahan di masyarakat.
“Kebijakan PTN menjadi PTN-BH diharapkan memberikan akses pendanaan yang adil juga bagi PTS,” ucap Achmad.
Selain meminta adanya keadilan bagi pendanaan untuk perguruan tinggi, Achmad juga berharap agar pemerintah segera memikirkan adanya perpajakan untuk Badan Penyelenggara Perguruan Tinggi.
“Harus ada revisi kebijakan pembebasan pengenaan PPN untuk pembelian barang dan jasa bagi Perguruan Tinggi khususnya sarana dan prasarana, dan penelitian,” kata dia.
Selain itu juga perlu ada revisi kebijakan pembebasan pajak penghasilan atas dana hibah untuk penelitian yang diperoleh dosen. “Untuk rencana pengenaan PPN ke mahasiswa ditunda sampai dengan tahun 2025, usulannya kalau bisa juga diperpanjang sampai 2030,” tambahnya.
Ia berharap dengan adanya pembebasan pajak untuk pembelian sarana pra sarana yang langsung terkait dengan kebutuhan mahasiswa, dapat meringankan biaya pendidikan untuk masyarakat. (H-2)
. Status PTNBH mencerminkan kesiapan UNJ untuk berkontribusi nyata dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat.
Universitas Trisakti ialah saksi mata perjalanan sejarah negara membangun peradaban pendidikan di Indonesia.
Pembatalan kenaikan UKT mendorong pemerintah meninjau ulang kebijakan pengurangan subsidi atas biaya operasional kampus negeri.
Kenaikan UKT diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan
Dengan status PTN BH, Trisakti akan mendapatkan otonomi yang lebih luas dalam pengelolaan keuangan dan sumber daya manusia.
Rendahnya APK bisa diatasi oleh pemerintah dengan mengarahkan sebagian besar lulusan SMA/SMK sederajat untuk memilih kuliah jenjang diploma agar mudah masuk dunia kerja.
Sidang putusan kasus korupsi pengadaan Chromebook di Kemendikbudristek dijadwalkan 30 April 2026. Kerugian negara disebut capai Rp2,1 triliun.
Meski demikian, jaksa penuntut umum tetap menuntut Ibrahim dengan hukuman 15 tahun penjara serta uang pengganti sebesar Rp16,9 miliar subsider 7,5 tahun penjara.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU), sosok Ibrahim Arief alias Ibam, konsultan teknologi sekaligus CTO GovTech Edu, dituding sebagai arsitek utama di balik terpilihnya produk Google
Pendanaan ini diberikan oleh Kementerian Pendidikan, Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendikbudristek) untuk mendukung peran CESGS sebagai PUI-PT Bisnis Berkelanjutan.
Saksi proyek pengadaan Chromebook Kemendikbudristek akui raup untung Rp10,2 miliar dan kembalikan Rp5,1 miliar ke Kejagung dalam sidang Tipikor Jakarta.
Nadiem menyampaikan bahwa dirinya tetap siap mengikuti persidangan, meski masih menjalani perawatan medis berdasarkan rekomendasi dokter.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved