Headline

Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.

Fokus

Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.

Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Hanya Bersifat Sementara

Despian Nurhidayat
28/5/2024 08:05
Pembatalan Kenaikan UKT Dinilai Hanya Bersifat Sementara
Ilustrasi(MI/Seno)

JARINGAN Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai pembatalan kenaikan uang kuliah tunggal (UKT) oleh Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbud-Ristek) Nadiem Makarim hanya bersifat sementara dan tidak menyelesaikan masalah. JPPI menyayangkan kebijakan itu tanpa dibarengi dengan pencabutan Permendikbudristek No. 2 tahun 2024.

Menurut Koordinator Nasional JPPI Ubaid Matraji, selama Undang-undang Pendidikan Tinggi No. 12 tahun 2012 tidak dicabut, maka semua perguruan tinggi negeri (PTN) akan berstatus menjadi perguruan tinggi ber-badan hukum (PTN-BH) dan bisa berakibat pada pengalihan tanggung jawab pembiayaan pendidikan.

Fakta ini menunjukkan bahwa Mendikbud-Ristek tidak serius ingin menjadikan biaya UKT ini menjadi berkeadilan dan inklusif untuk semua. “Selama Permendikbudristek No. 2 tahun 2024 tidak dicabut dan PTN-BH tidak dikembalikan menjadi PTN, maka bisa dipastikan, tarif UKT akan kembali naik di tahun 2025,” ungkapnya, Selasa (28/5).

Baca juga : Kenaikan UKT PTN untuk 2024 Akhirnya Dibatalkan

Kenaikan UKT ini diperkuat dengan pernyataan Presiden Jokowi yang mengatakan bahwa ada kemungkinan kenaikan UKT yang akan dimulai tahun depan. Menanggapi pernyataan Presiden Jokowi, Ubaid menyarankan mahasiswa untuk terus menggelorakan protes biaya UKT yang tidak berkeadilan.

“Mahasiswa jangan merasa puas dan senang dengan pernyataan Mendikbudristek. Sebab, tahun depan akan kembali naik dan mahasiswa lama juga dipastikan akan terkena imbasnya,” kata Ubaid.

“Jadi, respon pemerintah soal UKT ini semakin jelas arahnya mau kemana, yaitu mempertahankan status PTN-BH alias akan terus memuluskan agenda komersialisasi dan liberalisasi pendidikan, di mana biaya pendidikan tinggi tidak lagi menjadi tanggung jawab negara, tetapi tetap seperti sekarang saat ini diserahkan pada mekanisme pasar,” sambungnya. (Des/P-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akmal
Berita Lainnya