Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
KEMENTERIAN Agama (Kemenag) berharap kasus kekerasan di lembaga pendidikan agama dan keagamaan agar tidak terulang. Kemenag juga akan segera menerbitkan regulasi sebagai langkah mitigasi dan antisipasi.
“Kekerasan dalam bentuk apa pun dan di manapun tidak dibenarkan. Norma agama dan peraturan perundang-undangan jelas melarangnya,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kemenag, Waryono Abdul Ghofur, Selasa (6/9).
Pesan ini disampaikan Waryono saat dimintai tanggapan atas peristiwa yang dialami AM (17 tahun), yakni salah satu santri Pesantren Darussalam Gontor, Jawa Timur. Diketahui, AM wafat pada 22 Agustus lalu, dengan adanya dugaan tindak kekerasan dari kakak kelasnya.
Baca juga: Pimpinan Gontor Minta Maaf Terkait Tewasnya Santri AM
“Mewakili Kemenag, kami sampaikan dukacita. Semoga almarhum husnul khotimah dan keluarganya diberi kekuatan. Kami juga berharap peristiwa memilukan seperti itu tidak terjadi lagi,” imbuhnya.
Sejak kasus ini mencuat, Kemenag langsung berkoordinasi dengan Kantor Wilayah Jawa Timur. Lalu, diterjunkan tim dari Kantor Kemenag Kabupaten Ponorogo untuk menemui sejumlah pihak dan mengumpulkan berbagai informasi.
Baca juga: Banyak Kasus Kekerasan Seksual di Kampus yang tidak Terungkap
"Kami mengapresiasi langkah Pesantren Gontor yang telah menyampaikan permohonan maaf secara terbuka. Memberikan sanksi kepada para pelaku dan berkomitmen terhadap upaya penegakan hukum," jelas Waryono.
Kemenag dikatakannya masih menyusun regulasi terkait pencegahan tindak kekerasan pada pendidikan agama dan keagamaan. Saat ini, regulasi tersebut dalam tahap harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM.
“Rancangan Peraturan Menteri Agama tentang Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan mudah-mudahan tidak dalam waktu lama dapat segera disahkan,” katanya.(OL-11)
Santri Pondok Pesantren Gontor Darussalam berjalan menuju bus sebelum diberangkatkan di Asrama Haji Palembang, Sumatera Selatan, Selasa (25/5/2021). Sebanyak 675 santri asal Sumatera Selatan mulai kembali ke pondok untuk mengikuti aktivitas belajar dengan penerapan protokol kesehatan guna pencegahan COVID-19. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi/rwa.

Kemenag memperkuat literasi digital bagi siswa dan santri sebagai bagian dari implementasi PP TUNAS untuk perlindungan anak di ruang digital.
WAKIL Ketua MPR RI, Edhie Baskoro Yudhoyono (Ibas), menegaskan peran strategis pondok pesantren sebagai rumah peradaban dan sumber kader pemimpin bangsa.
Insiden kebakaran yang terjadi di lantai dasar Pondok Pesantren Al Mawaddah, Ciganjur, Jagakarsa, Jakarta Selatan, menyebabkan sedikitnya sembilan santri alami gangguan pernapasan
Tim Phoevaya mengembangkan CalmiBand, sebuah gelang pintar yang dirancang untuk membantu anak autistik dengan memantau tingkat emosi dan stres secara real time.
WAKIL Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafi’i memastikan agar seluruh santri di Indonesia mendapatkan akses program Makan Bergizi Gratis (MBG)
MENTERI Agama (Menag) Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya penguatan karakter santri berbasis kecerdasan kontemplasi. Hal ini disampaikannya saat membuka Expo Kemandirian Pesantren.
PEMERINTAH menegaskan bahwa seluruh produk dalam kategori tertentu yang beredar di Indonesia wajib mengantongi sertifikat halal paling lambat 17 Oktober 2026.
Kementerian Agama menegaskan bahwa informasi yang beredar di media sosial terkait rencana pemerintah mengambil alih pengelolaan kas masjid adalah tidak benar atau hoaks.
MENAG Nasaruddin Umar menegaskan pentingnya pesantren untuk terus berkembang mengikuti dinamika zaman, tanpa mengabaikan nilai-nilai keislaman sebagai fondasi utama pendidikan.
Kemenag meluncurkan EWS Si-Rukun sebagai sistem deteksi dini konflik keagamaan. Jawa Barat, DKI Jakarta, dan Jawa Tengah jadi pilot project nasional.
KEMENTERIAN Agama mencatat sebanyak 3.592.348 pemudik memanfaatkan layanan Masjid Ramah Pemudik (MRP) selama arus mudik dan balik Idul Fitri 1447 H/2026 M.
Sekjen Kemenag Kamaruddin Amin tegaskan WFH satu hari sepekan bukan Work From Anywhere. ASN wajib standby, ponsel aktif, dan menjaga profesionalisme kerja.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved