Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
PERJUANGAN untuk meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak masyarakat adat harus konsisten lewat berbagai upaya dengan mengakselerasi hadirnya Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat di tanah air.
"Peringatan Hari Masyarakat Adat Sedunia hari ini seharusnya menjadi pendorong bangsa ini untuk memastikan hak-hak masyarakat adat yang merupakan salah satu sumber budaya di Nusantara, agar direalisasikan dengan baik," kata Wakil Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (9/8), dalam rangka Hari Masyarakat Adat Internasional yang diperingati setiap 9 Agustus.
Peringatan itu bertujuan meningkatkan kesadaran dan melindungi hak-hak populasi masyarakat adat dunia.
Tahun ini, peringatan Hari Masyarakat Adat Internasional mengangkat tema Peranan Perempuan Adat dalam Pelestarian dan Transmisi Pengetahuan Tradisonal.
Alasan terfokus pada peran perempuan adat karena mereka adalah tulang punggung dari sebuah komunitas yang memiliki peranan penting dalam pelastarian dan pengetahuan tradisional
Apalagi, ujar Lestari, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) memperkirakan tercatat 476 juta masyarakat adat di dunia yang tinggal di 90 negara. Jumlah tersebut setara dengan 5% populasi dunia, tetapi menyumbang 15% kelompok termiskin. Kelompok masyarakat adat itu menggunakan 7.000 bahasa dunia dan mewakili 5.000 budaya yang berbeda.
Menurut Lestari, fakta tersebut menunjukkan pentingnya peran masyarakat adat dalam melestarikan kekayaan budaya yang ada di setiap negara, termasuk di Indonesia.
Di sisi lain, tambahnya, para pemangku kepentingan di setiap negara harus mengambil langkah segera untuk memberikan jaminan kepada masyarakat adat untuk memastikan hak-hak mereka.
Rerie, sapaan akrab Lestari berpendapat jaminan atas pemenuhan hak-hak masyarakat adat di Indonesia harus menjadi pemahaman bersama, sehingga langkah untuk menghadirkan Undang-Undang Masyarakat Hukum Adat yang merupakan salah satu instrumen yang mampu menjamin hak-hak masyarakat adat, bisa segera direalisasikan.
Rerie mendesak Pemerintah dan DPR RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Hukum Adat karena hal itu merupakan bentuk pengakuan dan wujud perlindungan negara terhadap kelompok masyarakat adat.
Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu menilai masyarakat adat sebagai salah satu sumber keberagaman etnis dan budaya, yang merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa ini harus mendapatkan perhatian serius para pemangku kepentingan di negeri ini.
Masyarakat adat sebagai bagian dari kebhinekaan bangsa Indonesia, jelas Rerie, merupakan salah satu pilar kekuatan bangsa dalam menjawab berbagai tantangan yang kita hadapi di masa datang. (H-2)
Di Mentawai, Sumatera Barat, keberhasilan transisi energi justru ditentukan oleh perlindungan hak atas tanah masyarakat serta keterlibatan aktif warga lokal dalam pengelolaan energi.
Anggota Baleg DPR RI Siti Aisyah tegaskan RUU Masyarakat Adat harus lindungi eksistensi komunitas adat secara nyata. Simak pendapatnya soal peran Perda dan risiko marginalisasi.
Anggota Komisi III DPR I Nyoman Parta mendesak pengesahan RUU Masyarakat Adat sebagai penunaian janji Republik.
Perjuangkan Skema Bagi Hasil dan Infrastruktur Berstandar Dunia Di Kawasan Bromo
WAKIL Ketua MPR RI, Lestari Moerdijat mendorong pengakuan negara terhadap eksistensi masyarakat adat dengan segera mengesahkan RUU Masyarakat Hukum Adat (RUU MHA).
KRISIS iklim merupakan tantangan nyata yang dihadapi Indonesia hari ini. Dampaknya terasa langsung melalui bencana hidrometeorologis, degradasi lingkungan.
Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mendorong pengakuan peran perempuan adat sebagai solusi menghadapi krisis iklim dan pangan di Indonesia.
Hambatan utama pengesahan RUU ini selama ini adalah kekhawatiran akan tumpang tindih dengan undang-undang sektoral lainnya.
PDI Perjuangan desak pemerintah tindaklanjuti pengakuan 1,4 juta hektare hutan adat dengan langkah nyata hentikan perampasan wilayah adat.
KOALISI Masyarakat Sipil Kawal RUU Masyarakat Adat menilai proses pengakuan masyarakat adat di Indonesia hingga kini masih dilakukan secara bersyarat, berlapis, dan sektoral.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved