Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir mengaku tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan pelecehan seksual dalam lingkungan BUMN. Erick mengecam keras perlakuan tidak senonoh yang dilakukan petugas kebersihan PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI terhadap salah seorang pelanggan kereta api di Stasiun Ciamis, Jawa Barat (Jabar).
"Sejak awal, Kementerian BUMN dan BUMN berkomitmen tidak memberikan ruang sedikit pun bagi para pelaku pelecehan seksual," tegas Erick di Jakarta, Jumat (5/8).
Erick telah mewanti-wanti seluruh BUMN menerapkan lingkungan kerja yang sehat. Bahkan, Erick telah mengeluarkan surat edaran nomor SE-3/MBU/04/2022 tentang kebijakan berperilaku saling menghargai di tempat kerja atau respectful workplace policy (WRP) pada April lalu sebagai bentuk konkret menyediakan Iingkungan kerja yang saling menghormati, bebas dari diskriminasi, pengucilan atau pembatasan, pelecehan, perundungan, dan berbagai bentuk kekerasan lainnya serta menjunjung tinggi martabat dan harga diri, untuk menjaga produktivitasnya selama bekerja.
Baca juga: KAI Pecat Petugas yang Rekam Penumpang di Toilet Ciamis
"Lingkungan kerja sehat yang bebas diskriminasi dan pelecehan tak sebatas di dalam internal BUMN, melainkan harus terimplementasi dalam pelayanan publik," ucap Erick.
Oleh karena itu, Erick mengapresiasi langkah KAI yang langsung memecat petugas kebersihan yang dipekerjakan oleh anak usaha KAI, PT KAI Services.
Tidak sekadar memecat, Erick sampaikan KAI juga mem-blacklist nomor induk kependudukan (NIK) oknum tersebut sehingga tidak akan bisa menggunakan jasa angkutan kereta api ke depan.
Erick menyebut tindakan tegas ini menjadi bukti nyata komitmen BUMN dalam menerapkan budaya kerja yang bebas dari tindakan pelecehan.
Selain itu, Erick juga memuji keberanian penumpang yang melaporkan tindakan tersebut. Erick berharap para penumpang yang lain pun tidak segan-segan melapor jika mengalami kejadian serupa.
"Terima kasih atas keberaniannya yang menginspirasi banyak orang. Saya juga sudah meminta KAI untuk memberikan pendampingan kepada korban," pungkas Erick. (RO/OL-1)
BUMN diinilai perlu memperbaiki dan meningkatkan tata kelolanya
MENTERI BUMN Erick Thohir menanggapi perihal tidak jadinya Pertamina mengakuisisi perusahaan bioetanol di Brasil
Ini respons Menteri BUMN Erick Thohir soal rencana pengetatan penerima BBM bersubsidi yang akan diperketat pada 17 Agustus mendatang.
Namun, khusus harga BBM di SPBU Pertamina tidak mengalami penaikan atau masih sama dengan periode Januari 2024.
HARI Ibu, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meluncurkan fasilitas daycare di Kementerian BUMN.
MENTERI Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir meminta Vale Indonesia Tbk (INCO) untuk memberikan penawaran murah terkait divestasi 14% saham INCO ke Holding BUMN tambang, Mind ID.
Persaingan ketat mendorong produktivitas tenaga kerja, daya inovasi bisnis, dan tingkat upah yang semakin tinggi.
DIDUGA hilang dicuri, 52 buah paku pengait bantalan rel kereta api (KA) di KM 97+4/5, masuk wilayah Dukuh Gandu kidul, Desa Tengengwetan, Kecamatan Siwalan, Kabupaten Pekalongan hilang
PT Kereta Api Indonesia (Persero) atau KAI tidak membagikan dividen kepada negara selama periode 2021–2023 untuk mendukung kelancaran proyek kereta cepat Jakarta--Bandung, Whoosh.
KAI Commuter membutuhkan dukungan PMN Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp1,8 triliun. Ini untuk menjaga kapasitas keuangan KAI dan KCI dalam menjalankan penugasan pemerintah.
POLRES Metro Jakarta Timur mengungkap motif pegawai PT KAI yang membunuh istrinya sendiri, di kawasan Pulogadung, Jakarta Timur.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) mengusulkan tambahan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp2 triliun pada tahun ini. Dana sebesar itu dibutuhkan untuk pengadaan sarana KRL.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved