Headline
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Undang-Undang Cipta Kerja dituding sebagai biang keladi. Kini juga diperparah Peraturan Menteri Perdagangan No 8 Tahun 2024 yang merelaksasi impor.
Maduro menyamakan pemilihan umum kali ini dengan salah satu pertikaian militer paling terkenal dalam perjuangan Venezuela untuk merdeka dari Spanyol.
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan.
Banyaknya perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan akan bergantung besaran gaji, DJSN menegaskan bahwa sebenarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Prinsip asuransi sosial dalam Pasal 17 Ayat 1 UU SJSN berlaku universal. Tujuan perubahan sekarang meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan," jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri, Senin (13/6).
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Uji Coba KRIS tidak Ganggu Layanan Kesehatan
Adapun, pasal yang disebutkan Asih berbunyi setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan secara berkala.
Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
Rancangan regulasi terkait implementasi KRIS masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. "Saat ini, masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 tahun 2018," ucap dia.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengharapkan agar DJSN, Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.
Pada rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN mengungkapkan telah disepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS. Adapun 12 kriteria mengacu pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis.(OL-11)
Syarat kepesertaan JKN aktif secara eksplisit tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 6 tahun 2023 tentang Penerbitan SKCK.
KOMISI Pemberantasan Korupsi (KPK) meyakini bahwa fraud klaim BPJS Kesehatan terjadi di seluruh Indonesia dan kerugian bisa mencapai triliunan.
PENERAPAN kelas rawat inap standar (KRIS) BPJS Kesehatan akan dilaksanakan menyeluruh untuk rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan
Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti menekankan bahwa layanan kesehatan untuk peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap tidak berubah.
KETUA Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Abdul Kadir memberikan sejumlah catatan berdasarkan temuan lapangan soal penerapan kelas rawat inap standar (KRIS).
KEPALA Pusat Kebijakan Pembiayaan dan Desentralisasi Kesehatan Kemenkes Ahmad Irsan Moeis menyebut hingga kini skema iuran BPJS Kesehatan sebesar 5% belum ada wacana untuk diubah.
Dengan mendapatkan asuransi memungkinkan seseorang untuk menjaga segala perencanaan keuangan tetap berjalan semestinya meskipun risiko terjadi seperti terkena penyakit atau kecelakaan.
Sebanyak 4 dari 5 responden Indonesia percaya tujuan finansialnya dapat terwujud, namun rencana finansial yang matang hanya dimiliki oleh sebagian kecil responden.
Ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved