Headline
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Presiden perintahkan investigasi atas tragedi Bekasi Timur.
Kumpulan Berita DPR RI
DEWAN Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menegaskan bahwa penerapan kelas rawat inap standar (KRIS) pada program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) untuk meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan.
Banyaknya perdebatan publik soal iuran BPJS Kesehatan akan bergantung besaran gaji, DJSN menegaskan bahwa sebenarnya hal itu sudah tertuang dalam UU tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).
"Prinsip asuransi sosial dalam Pasal 17 Ayat 1 UU SJSN berlaku universal. Tujuan perubahan sekarang meluruskan implementasi asuransi sosial kesehatan," jelas Anggota DJSN Asih Eka Putri, Senin (13/6).
Baca juga: BPJS Kesehatan Pastikan Uji Coba KRIS tidak Ganggu Layanan Kesehatan
Adapun, pasal yang disebutkan Asih berbunyi setiap peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah atau suatu jumlah nominal tertentu.
Selain itu, setiap pemberi kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran yang menjadi kewajibannya dan membayarkan iuran tersebut kepada BPJS Kesehatan secara berkala.
Baca juga: KSP Sebut Peleburan Kelas BPJS Diuji Coba di RS Vertikal Kemenkes
Rancangan regulasi terkait implementasi KRIS masih menunggu revisi Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018. "Saat ini, masih menunggu izin prakarsa Presiden untuk revisi Perpres 82 tahun 2018," ucap dia.
Terpisah, Direktur Utama BPJS Kesehatan Ghufron Mukti mengharapkan agar DJSN, Kementerian Kesehatan dan Asosiasi Rumah Sakit dapat memperjelas kesepakatan definisi dan kriteria KRIS sebelum diujicobakan dan diimplementasikan.
Pada rapat kerja bersama DPR RI beberapa waktu lalu, DJSN mengungkapkan telah disepakati 12 kriteria yang akan menjadi dasar penyelenggaraan KRIS. Adapun 12 kriteria mengacu pada kondisi sarana dan prasarana nonmedis.(OL-11)

Gus Ipul menegaskan bahwa kebijakan pemutakhiran data peserta Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan Nasional (PBI JKN) bertujuan memastikan subsidi negara tepat sasaran.
Rio juga menjelaskan penonaktifan 11 juta PBI JKN secara mendadak merupakan pelajaran yang seharusnya tidak terulang.
Menkes Budi Gunadi Sadikin mengungkapkan kelompok masyarakat terkaya justru terdaftar sebagai penerima program bantuan iuran atau penerima PBI program Jaminan Kesehatan Nasional JKN
masa cuti bersama dan libur lebaran pekan depan, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah kembali mengingatkan peserta JKN untuk melakukan Skrining Riwayat Kesehatan
Tulus juga meminta agar tidak ada peserta JKN yang ditolak mendapatkan pelayanan kesehatan hanya karena persoalan status kepesertaan.
Peserta JKN juga tetap dapat memperoleh pelayanan meskipun sedang berada di luar daerah domisili.
Dengan mendapatkan asuransi memungkinkan seseorang untuk menjaga segala perencanaan keuangan tetap berjalan semestinya meskipun risiko terjadi seperti terkena penyakit atau kecelakaan.
Sebanyak 4 dari 5 responden Indonesia percaya tujuan finansialnya dapat terwujud, namun rencana finansial yang matang hanya dimiliki oleh sebagian kecil responden.
Ada 83 persen RSUD juga setuju apabila 9 dari 12 kriteria KRIS mulai berlaku di Juli 2023. Kemudian 80 persen RS vertikal setuju bila 12 kriteria KRIS mulai diterapkan di Desember 2023.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved